Salut untuk Satpol PP

Salut untuk Satpol PP


SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempunyai tugas yang sama terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dua institusi itu mestinya saling membantu, bukan saling meniadakan.

Berdasar Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Sementara fungsi kepolisian menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan, keamanan, dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sangat jelas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di atas segala-galanya bagi Satpol PP dan kepolisian. Karena itu, tatkala Satpol PP ditugaskan untuk membantu mengatur lalu lintas, haruslah dimaknai tugas itu dalam rangka menjamin ketertiban umum.

Hampir semua daerah di Indonesia, termasuk Kota Bandar Lampung, menerjunkan Satpol PP untuk membantu pengaturan lalu lintas pada jam-jam sibuk alias macet. Kota Bandar Lampung setiap hari menerjunkan sekitar 300 anggota Satpol PP untuk membantu mengatur lalu lintas.

Harus jujur diakui selama ini masyakarat di Bandar Lampung sangat terbantu dan merasakan manfaat atas kehadiran Satpol PP di jalan raya. Kehadiran Satpol PP membantu mengurai kemacetan di jalan raya.

Bagai petir di siang bolong, Polresta Bandar Lampung tiba-tiba menyurati Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk tidak lagi menurunkan personel Satpol PP yang mengatur lalu lintas di jalanan Kota Bandar Lampung. Permintaan Polresta Bandar Lampung itu terkesan mengada-ada.

Kita sependapat dengan Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. untuk tidak menanggapi permintaan Polresta Bandar Lampung. Untuk urusan ini, Herman sudah benar ia tidak akan menarik Satpol PP dari jalanan dan tetap menginstruksikan Satpol PP untuk membantu mengatur lalu lintas.
Tantangan bagi Satpol PP ialah tidak mempertontonkan kekerasan, sok main kuasa, arogan, atau melakukan pungutan liar saat menegakkan peraturan daerah. Dengan seragam dan atribut semimiliter, serta pentung dan tameng, Satpol PP tidak boleh memamerkan watak militeristik daripada sipil. Satpol PP murni sipil yang dibentuk untuk mengawal peraturan daerah. Artinya, pendekatan terhadap masyarakat oleh Satpol PP tetap dilakukan dengan cara-cara humanis.

Satpol PP juga diharapkan untuk terus-menerus meningkatkan kualitas dan profesionalitas anggotanya. Rekrutmen dan kesejahteraan anggota Satpol PP juga harus diperbaiki. Jangan sampai para preman lolos menjadi anggota Satpol PP. Semangat dialog harus dikedepankan bila berhadapan dengan konflik dan perseteruan.

Profesionalitas itulah yang mesti dikedepankan anggota Satpol PP saat berada di jalan raya. Jika kualitas profesionalitas itu sudah terpenuhi, tidak ada alasan untuk menolak Satpol PP mengatur lalu lintas. Malah sebaliknya, Satpol PP di Bandar Lampung perlu diberi acungan jempol.(n)

Sumber : https://goo.gl/5pHM1J

Perlawanan Birokrasi

Perlawanan Birokrasi
TIDAK ada kekuasaan dunia yang tidak bertepi. Semua otoritas selalu dibatasi oleh sistem pengawasan yang berkaitan satu sama lain. Dalam sistem ketatanegaraan, kita mengenal check and balances agar tidak ada satu lembaga pun yang merasa paling superior.

Dalam tatanan kemasyarakatan, sistem pengawasan diakomodasi dalam berbagai produk hukum dan peraturan. Setiap warga negara yang merasa dirugikan pihak tertentu memiliki hak untuk menggugat dan melaporkan kepada penegak hukum. Kelak, mekanisme hukum akan memutuskan apakah gugatan tersebut hanya rekayasa atau sebaliknya.

Perkara gugatan itu pula yang sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Lampung. Ngat Emi (50), seorang pegawai negeri sipil, menggugat wali kota dan kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung ke PTUN. (tajuk lampung post)

Ia menilai pemutasiannya dari kepala SDN 1 Palapa, Tanjungkarang, menjadi kepala SDN 1 Kedaton bertentangan dengan empat peraturan sekaligus: Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28/2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Langkah Ngat Emi menggugat kepala daerah ke PTUN termasuk tindakan berani. Itulah bukti perlawanan aparatur birokrasi melawan pejabat politik yang sering mengobrak-abrik struktur birokrasi sesuai selera. Ngat Emi memiliki pengalaman panjang mengabdi sebagai PNS fungsional. Tentu saja ia menggugat dengan sejumlah argumentasi hukum yang kuat.

Masyarakat sering mendengar perombakan atau mutasi jabatan dilakukan atas dasar setoran, hubungan kekerabatan, atau unsur kedekatan lain. Banyak pejabat yang merasa menjadi korban cuma berani kasak-kusuk di belakang, tetapi hanya Ngat Emi yang berani melawan di depan.

Namun, ada harga yang harus dibayar. Sejak dimutasi hingga proses persidangan, ia mengaku mendapat teror dan intimidasi dari orang-orang tidak dikenal melalui telepon seluler. Sekali waktu, si penelepon memastikan Ngat Emi tidak bakal menang di pengadilan karena hanya orang kecil, sedangkan pihak tergugat adalah orang kuat yang memiliki kerabat berpangkat jenderal.

Pengakuan Ngat Emi tersebut disampaikan beberapa kali secara terbuka dalam persidangan di PTUN. Sebelum sampai ke teror fisik, sebaiknya Ngat Emi melaporkan ancaman tersebut kepada pihak berwajib. Jika Ngat Emi mengungkapkan hal yang sama di setiap persidangan, publik akan menduga teror dan intimidasi tersebut hanya mengada-ada. Itu juga sebagai bentuk penghormatan terhadap fakta persidangan. Banyak kasus besar terungkap dari fakta persidangan.

Keberanian Ngat Emi mengajukan gugatan hukum terhadap kebijakan kepala daerah memberi perspektif baru bagi dunia birokrasi di Bumi Ruwa Jurai ini. Hal itu juga membuktikan tidak seluruh kebijakan kepala daerah bisa diterima dengan baik di kalangan birokrasi profesional.

Seorang kepala daerah menjadi penguasa paling lama hanya 10 tahun, tetapi PNS akan bekerja sebagai abdi negara hingga masa pensiun. Itulah dilema PNS; berikrar menjadi abdi negara, tetapi pada saat yang sama harus tunduk kepada kepala daerah. Ngat Emi memilih yang pertama dengan segala risiko. n

Sumber : https://goo.gl/efXTMe

Memburu Teman Sang Ratu

Memburu Teman Sang Ratu
KARAKTER korupsi bersifat sistemik. Karena itu, dalam sebuah kasus korupsi tidak pernah ada pelaku tunggal. Kuat dugaan ada orang lain yang ikut bermain bersama Rika Aprilia.

Si Ratu Tilang itu dijatuhi vonis penjara 5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (26/8). Mantan bendahara khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung itu juga dipaksa membayar uang pengganti Rp1,4 miliar.

Pembayaran uang pengganti yang nilainya setara dengan kerugian negara bisa ditafsirkan sebagai upaya hakim untuk memiskinkan koruptor. Karena itulah, menurut hakim, jika Rika tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar kerugian negara.                     (tajuk lampost)

Vonis yang diterima Ratu Tilang itu sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat Lampung. Masyarakat di daerah ini sesungguhnya susah melihat koruptor senang dan senang melihat koruptor susah. Akan tetapi, rasa keadilan masyarakat baru paripurna bila semua yang terlibat dalam kasus korupsi dana tilang itu diseret ke muka hukum.

Sulit diterima akal sehat bila Rika bermain sendirian. Apalagi, dalam persidangan, Rika yang menyesali perbuatannya itu menuding mantan atasannya ikut menikmati hasil korupsi. Sejauh ini, mantan atasannya itu belum disentuh sehingga muncul kesan ada upaya saling melindungi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Kita mendorong Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk mengusut tuntas korupsi dana tilang. Vonis Rika harus dijadikan pintu masuk untuk mengusut pihak lain yang diduga menikmati hasil korupsi.

Modus korupsi yang dilakukan Rika semakin menguatkan dugaan keterlibatan atasannya. Ia membuat stempel palsu yang menurut pengakuannya disuruh atasannya, membuat surat tanda setor serta surat setoran bukan pajak palsu, memalsukan tanda tangan teller penerima, dan sederet aksi lainnya.

Lantai kotor hanya bisa dibersihkan dengan sapu bersih. Kita berasumsi Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pun bersih sehingga mampu mengusut korupsi dana tilang sampai tuntas. Tidak berpuas diri dengan vonis yang dijatuhkan atas diri Ratu Tilang.

Sebaliknya, jika kejaksaan tidak bersih, tentu sulit mengusut tuntas kasus korupsi tersebut. Jika itu yang terjadi, kejaksaan telah membuang momentum untuk bersih-bersih institusi.

Membersihkan institusi kejaksaan dari korupsi sangat mendesak. Sebab, survei opini publik nasional pada 2010 yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia menempatkan jaksa bersama polisi dan hakim tidak punya integritas. Mereka dipercaya korup dan tidak kebal dari suap.

Korupsi dana tilang juga mencerminkan betapa lemahnya pengawasan internal di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Bukan mustahil, masih banyak kasus korupsi lainnya dan kasus Rika yang baru terungkap. Saatnya Kejaksaan Bandar Lampung memburu teman Sang Ratu. n
Sumber : https://goo.gl/DsRp2t

KTP-El Merampas Hak CPNS

KTP-El Merampas Hak CPNS
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini. Seluruhnya ada 63.752 lowongan, meliputi 38.824 formasi untuk pemerintah daerah, termasuk Lampung, dan 24.928 formasi untuk Pemerintah Pusat.

Pendaftaran CPNS 2014 kali ini dilaksanakan serentak dan terintegrasi melalui sistem pendaftaran online. Pendaftaran CPNS secara online dimaksudkan untuk menjamin proses seleksi berlangsung transparan dan akuntabel. Selain itu, dimaksudkan juga agar setiap PNS yang lolos memang kompeten dan terbebas dari KKN. (tajuk lampungpost)

Namun, pendaftaran secara online itu pun tak sepenuhnya berjalan mulus. Sebagian besar pencari kerja dibuat bingung. Pendaftaran yang semestinya dibuka mulai 20 Agustus tidak bisa diakses akibat kendala teknis jaringan komputer.

Persoalan lain, pelamar CPNSD diwajibkan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebagai salah satu syarat pendaftaran. Pemerintah mewajibkan nomor induk kependudukan (NIK) yang dimasukkan pelamar dalam pendaftaran online harus dari KTP-el. Celakanya, belum seluruh masyarakat memiliki KTP-el meskipun program nasional itu sudah berjalan sejak dua tahun silam.

Sejumlah pelamar berusaha mengurus untuk mendapatkan KTP-el. Namun, mereka harus menelan kekecewaan karena peralatan pembuatan KTP-el kini dalam keadaan rusak dan sudah tidak bisa dipakai lagi.

Kebijakan sepihak panitia nasional CPNSD itu memupus harapan ribuan pelamar yang tidak memiliki KTP-el. Harapan untuk menggapai masa depan terganjal amburadulnya sistem administrasi kependudukan yang dikelola pemerintah.

Pemerintah seharusnya segera mengambil kebijakan adil agar penduduk yang tidak memiliki KTP-el pun bisa mendaftar CPNS. Tidak boleh ada diskriminasi, terlebih diskriminasi persyaratan yang memberatkan itu akibat kesalahan pemerintah sendiri.

Mencari dan mendapatkan pekerjaan merupakan salah satu hak dasar manusia. Dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 jelas disebutkan setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dalam Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahkan ditegaskan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan.

Terhambatnya para pelamar CPNSD memasukkan pendaftaran online akibat kesalahan administrasi kependudukan membuktikan negara telah merampas hak-hak rakyat. Hak dasar untuk bekerja dan mencari pekerjaan. Mereka tidak memperoleh kebebasan memilih pekerjaan akibat kelalaian negara.

Syarat mutlak penggunaan KPT-el juga bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2013 yang menyebutkan KTP nonelektronik masih tetap berlaku hingga 31 Desember 2014. Itu sebabnya keharusan mencantumkan NIK KTP-el sebagai syarat melamar CPNSD harus segera dihapus. Jika tetap dipaksakan, hal itu sama saja merampas hak asasi CPNS. n

Sumber : https://goo.gl/SYfi9E

LP Cabut Nyawa

LP Cabut Nyawa


PEMIDANAAN tidak ditujukan untuk membuat derita sebagai bentuk pembalasan, bukan pula bertujuan jera dengan penderitaan, apalagi sampai menyetorkan nyawa. Karena itulah, dengan kesadaran penuh, negara mengganti penjara dengan sebutan lembaga pemasyarakatan (LP).

Sistem pemasyarakatan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Harus jujur diakui bahwa sistem pemasyarakatan yang ideal itu masih jauh dari kenyataan. Ada jurang pemisah antara tujuan pemasyarakatan dan fakta sehari-hari.
Ada yang menyindir LP sebagai pendidikan tinggi narkoba. Seorang pemakai narkoba akan meningkat keahliannya menjadi pengedar setelah selesai berguru dalam bui. Lebih hebat lagi, penghuni LP bisa menjadi produsen andal bahkan berpofesi sebagai pengatur peredaran narkoba di luar LP.    (Tajuk Tampung Post)

Masih ada sebutan lain, yaitu LP sebagai lembaga pencabut nyawa, seperti yang terjadi di LP Gunungsugih, Lampung Tengah. Tiga tahanan titipan kejaksaan, saat hampir bersamaan pada Juli 2014, meninggal dunia.

Versi resmi LP Gunungsugih menyebutkan tiga tahanan itu�Joni, Sugeng, dan Tobroni�meninggal dunia karena sakit. Penjelasan resmi itu tentu saja sulit diterima akal sehat.

Mungkinkah tiga orang itu terjangkit wabah yang sama sehingga meninggal dunia pada saat hampir bersamaan? Jika benar seperti itu, mengapa hanya tiga tahanan titipan yang terjangkit wabah dan mengapa tahanan lain tidak terjangkit sakit yang sama?
Informasi yang kini beredar luas di masyarakat ialah tiga tahanan itu tewas akibat mendapatkan pemukulan di LP Gunungsugih. Satu korban pemukulan lainnya masih dirawat di sebuah rumah sakit.

Tragedi Gunungsugih harus diusut tuntas. Informasi yang beredar luas di masyarakat itu mesti diverifikasi kebenarannya. Ada dua cara untuk melakukan verifikasi. Pertama, pihak kepolisian mengambil alih kasus tersebut.

Korban tewas sebaiknya diautopsi untuk divisum. Kedua, dibentuk tim independen untuk mengusut kematian tiga tahanan tersebut. Pembentukan tim independen sangat diperlukan karena kuat kesan bahwa kasus itu ditutup-tutupi. Bila perlu Komnas HAM dipersilakan mengusut kasus tersebut.

Pengusutan tragedi Gunungsugih tidak bisa diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung. Alasannya, pejabat setempat terkesan melakukan pembiaran sehingga hanya memberi teguran lisan kepada pihak Kepala LP Gunungsugih.

Sistem pembinaan pemasyarakatan LP Gunungsugih harus dikembalikan pada asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan, dan terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.

Dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, tiga tahanan yang dititipkan di LP Gunungsugih itu belum terbukti bersalah. Mereka cuma dititipkan, bukan untuk setor nyawa. n

Sumber : https://goo.gl/afNpns

Menangkal Virus ISIS

Menangkal Virus ISIS
DALAM tiga bulan terakhir perhatian publik Tanah Air tertuju kepada dua isu penting, yakni pemilihan presiden dan Islamic State of Iraq and Syam (ISIS).

Fokus pada pilpres selesai setelah Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap Komisi Pemilihan Umum pada 21 Agustus lalu. Makna terpenting dari putusan itu, MK menguatkan keputusan KPU yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres 2014.

Setelah pilpres selesai, perhatian publik terfokus pada ISIS. Kelompok jihad tersebut gagal menggulingkan Presiden Bashar al-Asyad di Suriah, kemudian memperluas wilayah kekuasaan ke Irak bagian Utara. Berbagai tayangan video melalui media massa maupun jejaring sosial memperlihatkan kebrutalan ISIS terhadap tentara maupun penduduk sipil.

Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan kelompok tersebut sebagai organisasi teroris sejak 18 Oktober 2004 yang diikuti oleh negara-negara besar. Indonesia, baru menyatakan ISIS sebagai kelompok teroris pada 1 Agustus 2014 lalu.   (tajuk lampung post)

Penyebutan ISIS sebagai organisasi teroris kiranya tidaklah berlebihan. Selain brutal, kelompok tersebut tidak lagi memilih-milih korban. Siapa pun akan dihabisi bila tidak sepemikiran dan sejalan, termasuk sesama muslim.

Dalam perkembangannya kelompok berideologi transnasional itu berhasil menyebarkan virus kebencian ke luar basis gerakan mereka di Irak dan Suriah. Di Asia Tenggara, Indonesia menjadi ladang subur. Puluhan WNI bahkan telah bergabung ke Irak dan Suriah. Sebagian lainnya bergerak menyusun kekuatan di Tanah Air secara tersembunyi.

Di sejumlah daerah polisi menangkap pendukung ISIS dalam operasi penggerebekan teroris, seperti di Ngawi, Jawa Timur pada 8 Agustus lalu. Di Jawa Barat, petugas menahan seorang pendukung ISIS di kediamannya, Jalan STM Mandiri, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Depok.

Terakhir di Lampung, Polres Lampung Tengah menangkap pasangan suami istri Sal (26) dan Mut (24), warga Kampung Sribasuki, Kecamatan Kalirejo, Sabtu (23/8). Dua pelaku lain juga ditangkap yaitu, Arf, warga Poncowarno, Kalirejo, dan Klm, warga Sukosari, Kalirejo.

Penangkapan empat pendukung ISIS di Lampung seharusnya jangan dianggap sebagai peristiwa kecil. Penangkapan itu jelas menunjukkan ideologi ISIS telah menyebar hingga ke akar rumput. Tidak ada yang bisa memperkirakan seberapa besar kekuatan riil mereka karena penyebaran organisasi teroris tersebut bisa berlangsung sangat cepat. Boleh jadi para pelaku yang tertangkap hanya puncak gunung es.

Dari asal tempat kelahirannya, ISIS bisa bertumbuh dalam habitat yang keras dan penuh tekanan. Terlebih dalam situasi masyarakat Lampung yang sangat toleran dan dalam iklim yang saling menghargai. Keadaan ini jika tidak diwaspadai akan menjadi jebakan yang menyuburkan gerakan ISIS. Itulah yang menjadi tugas bersama aparat keamanan, pemerintah daerah, dan segenap masyarakat.

Sejak jauh-jauh hari, para pendiri bangsa telah memilih dan mewariskan demokrasi sebagai sistem ketatanegaraan kita. Itu sebabnya, semua anasir yang bertentangan dengan demokrasi, termasuk ISIS, harus segera disingkirkan sebelum bertumbuh besar. Tidak ada kedaulatan rakyat tanpa demokrasi. Tidak ada NKRI tanpa demokrasi. n

Sumber : https://goo.gl/ibNrdi

Poco-poco Bansos

Poco-poco Bansos
PENGUSUTAN dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) kematian di Kota Bandar Lampung tak kunjung tuntas atau sengaja tidak dituntaskan. Penuntas kasus itu mempertaruhkan kredibilitas dan profesionalitas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Disebut sengaja tidak dituntaskan karena dugaan korupsi dana bansos kematian di Bandar Lampung sangat kasat mata. Bayangkan, penghitungan angka kematian berbanding lurus dengan besaran alokasi dana bansos dalam APBD.

Alokasi bansos kematian dalam APBD 2012 sebesar Rp2,5 miliar. Setiap orang meninggal diberi santunan Rp500 ribu, sehingga jumlah orang meninggal pada tahun itu sebanyak 5.000 orang.

Padahal, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, jumlah kematian warga Bandar Lampung 2012 cuma 215 orang. Artinya, ada selisih 4.785 orang meninggal. Patut diduga ada penggelembungan angka kematian. (tajuk lampost)

Kemajuan pengusutan dana bansos kematian itu berhenti pada penetapan tiga tersangka yang diumumkan pada 23 April. Tersangka yang ditetapkan ialah Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung Akuan Efendi, Bendahara Pengeluaran Dinsos Tineke, dan tenaga kerja sukarela di dinas tersebut M. Sakum.

Alasan resmi kelambanan Kejari Bandar Lampung mengusut dugaan korupsi dana bansos kematian ialah masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung untuk menghitung kerugian negara. Jika kerugian negara belum dihitung, apa dasar kejaksaan menetapkan tiga tersangka?

Sejauh ini, Kejari Bandar Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan berkas-berkas penerima bantuan di 10 kecamatan, sedangkan berkas-berkas di 10 kecamatan lainnya segera dihitung BPKP dan diharapkan selesai.

Kita berharap agar BPKP sigap bekerja sehingga lembaga itu tidak dituding sengaja menghambat pengusutan kasus korupsi. Korupsi telah menjadi musuh bersama masyarakat Lampung, sehingga pengusutan korupsi dana bansos kematian itu sesungguhnya terus-menerus diawasi masyarakat.

Harus tegas dikatakan bahwa pengusutan dana bansos kematian di Bandar Lampung ibarat tarian poco-poco, maju selangkah mundur selangkah, akhirnya jalan di tempat. Jalan di tempat pengusutan kasus korupsi dana bansos kematian itu bisa saja dibelokkan menjadi persoalan politik. Jangan sampai ada kesan bahwa kasus ini diusut berkaitan dengan pemilihan wali kota tahun depan.

Profesionalitas kejaksaan dipertaruhkan di sini, sehingga tidak ada klaim pengusutan itu sebagai manuver lawan politik.

Dalam sejumlah kasus korupsi dana bansos di berbagai daerah di Indonesia terungkap bahwa aktor utama ialah kepala daerah. Dana dikorupsi untuk keperluan pemilihan kepala daerah. Karena itu, kejaksaan jangan berhenti dengan penetapan tiga tersangka. Bisa saja pelaku utamanya belum disentuh dan bukan mustahil korupsi itu terkait pengumpulan dana untuk keperluan politik sehingga pengusutannya seperti poco-poco. *

Sumber : https://goo.gl/N7E2Bh

Sembilan Pemberani

Sembilan Pemberani
KEHORMATAN hakim konstitusi terkait erat dengan produk putusannya serta argumentasi hukum yang melandasi pertimbangan. Putusan itulah mahkota hakim. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.

Dengan demikian, putusan MK yang menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, sudah sesuai dengan keyakinan hakim dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Alat bukti yang dihadirkan Prabowo dan Hatta di persidangan tidak kuat sehingga tidak mampu meyakinkan hakim. Dengan demikian, dalil bahwa kubu Prabowo-Hatta unggul suara dengan 50,26% atau lebih dari 67 juta suara, dibandingkan Jokowi-Kalla yang diklaim hanya memperoleh 49,74% atau lebih dari 66 juta suara, tidak terbukti.

Begitu juga dalil kedua yang diajukan Prabowo-Hatta tidak terbukti. Dalil itu menyatakan telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan MK yang menolak seluruh gugatan Probowo-Hatta itu bersifat final dan mengikat. Artinya, proses panjang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 sudah selesai. Putusan itu sekaligus mengukuhkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih yang ditetapkan KPU.

Kita memberi apresiasi dan penghargaan kepada sembilan hakim MK. Selama persidangan yang dimulai pukul 14.30 hingga putusan dibacakan pukul 20.45 tadi, para hakim tetap tenang meski ada tekanan massa di luar gedung. Mereka adalah sembilan pemberani.

Sembilan hakim MK mampu mengembalikan wibawa dan martabat institusi yang sempat terjun bebas ke titik nol saat Ketua MK Akil Mochtar tetangkap tangan menerima suap. Para hakim mampu menginternalisasikan sifat-sifat terpuji, seperti adil, bijaksana, arif, tanggung jawab, profesional, rendah hati, dan jujur. Sembilan hakim berani menolak intervensi.

Semua pihak harus menghormati putusan MK. Kemenangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla adalah kemenangan seluruh rakyat. Karena itu, perlu diingatkan lagi pidato kemenangan Jokowi yang mengajak masyarakat untuk memulihkan kembali hubungan keluarga dengan keluarga, hubungan teman dengan teman, serta tetangga dengan tetangga. Seluruh rakyat bertanggung jawab untuk kembali kepada persatuan. (tajuk)

Putusan MK mestinya dijadikan momentum emas bagi para pemimpin di negeri ini untuk memperlihatkan sikap kenegarawanan. Pihak yang kalah menerima putusan MK dengan hati yang lapang sekaligus memberikan ucapan selamat kepada pemenang. Mengakui kekalahan sama mulianya dengan kemenangan dalam sebuah proses berdemokrasi.

Meski pelit memberikan ucapan selamat, Koalisi Merah Putih pendukung Prabowo-Hatta mengakui keputusan MK sebagai hasil akhir Pemilu Presiden 2014. Pengakuan itu mestinya diikuti dengan mengurungkan niat menempuh perlawanan di jalur politik seperti pembentukan panitia khusus pemilu presiden di parlemen.

Harus tegas dikatakan putusan sembilan pemberani dari MK bukan tujuan akhir dari proses pemilu presiden. Tujuan akhir ialah dengan kekuasaan yang diraih, Joko Widodo dan Jusuf Kalla menggunakan kekuasaan itu untuk memakmurkan rakyat.

Perjalanan lima tahun ke depan menjadi pembuktian apakah Jokowi dan Kalla sepenuh hati merealisasikan janji kampanye mereka. Jangan ada jurang yang memisahkan janji dari realisasi. n

Sumber : https://goo.gl/bqFy1x

Inspirasi Lampung

Inspirasi Lampung

NEGERI ini sudah 69 tahun merdeka. Merdeka dari penjajahan asing, tetapi masih bergelut dengan persoalan dalam negeri. Korupsi, ketidakadilan, dan kemiskinan bersilang sengkarut dan tumbuh membesar menjadi persoalan serius.

Harapan sempat membuncah saat era reformasi bergulir 16 tahun silam. Saat itu nyaris semua sistem dirombak, undang-undang baru diciptakan dan peraturan baru bermunculan. Belum juga puas, Undang-Undang Dasar 1945 sampai empat kali diperbarui melalui amandemen, hanya dalam empat tahun dari 1999�2002.

Hasilnya, masih jauh dari harapan. Korupsi makin merajalela. Data Kementerian Dalam Negeri, 251 kepala daerah terjerat kasus korupsi. Tersangka lain berasal dari anggota DPR/DPRD, kepala dinas, dan direktur/komisaris perusahaan swasta. Para elite tersebut belum selesai dengan diri sendiri. Mereka masih memerlukan aparat hukum untuk menertibkan perilaku.

Di bidang perekonomian, semua sumber daya diarahkan untuk mencapai keuntungan maksimal meskipun sering merusak tatanan sosial dan lingkungan. Sistem ekonomi Pancasila yang digerakkan dorongan moral tak mampu membendung motif ekonomi sesaat. (tajuk lampungpost)

Persoalan serius juga melanda dunia pendidikan kita. Sejak kecil, anak-anak dipacu untuk menjadi yang terbaik sekalipun dengan cara culas. Guru dan orang tua mencetak mereka menjadi robot pemburu ijazah dengan mengabaikan proses. Karut-marut ujian nasional sudah jelas membuktikan itu. Fokus pada hasil dan setia pada proses tinggal menjadi jargon kosong tanpa makna.

Bidang penegakan hukum tak kalah runyam. Aparat hukum lebih sering bermain di area menyenangkan dengan mengutamakan keadilan formal. Jarang terdengar ada langkah terobosan aparat hukum untuk mengejar keadilan material.

Perombakan sistem seperti dilakukan sejak era reformasi memang diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. Namun, sebaik apa pun sebuah sistem tidak akan memberikan hasil optimal jika para pelakunya tidak memiliki integritas.

Persoalan integritas inilah yang kini menjadi barang langka. Ini negeri besar dengan 250-an juta penduduk, banyak politikus, tapi sedikit negarawan. Politikus bekerja untuk memenangkan pemilihan umum, tetapi negarawan berusaha mencetak pemimpin berintegritas untuk generasi mendatang.

Di tengah tatanan yang centang perenang itulah kemarin Lampung Post menerbitkan buku bertajuk Inspirasi, Merajut Lampung Bermartabat yang dirangkai dengan peluncuran radio Sai 100 FM. Buku Inspirasi lahir dari kecemasan Lampung Post menyaksikan zaman yang semakin egois.

Buku ini juga menjadi penanda penting, di tengah lingkungan yang semakin tak ramah masih ada beberapa orang yang bertekun dalam tugas pengabdian mereka. Tidak saja tugas sesuai dengan bidang pekerjaan mereka, lebih penting dari itu tugas kemanusiaan, bermanfaat bagi orang lain, dan menjadi sumber inspirasi bagi lingkungan terdekat.

Sosok inspiratif yang terpilih ternyata bisa datang dari mana saja, dari tempat yang jauh dan tak terpikirkan sebelumnya. Terlepas dari segala kekurangan mereka, warga Lampung layak bangga memiliki orang-orang yang bisa menjadi sumber inspirasi. Kita percaya mereka akan setia pada tugas kemanusiaan untuk memanusiakan manusia. n

sumber : https://goo.gl/gvuCMt