KTP-El Merampas Hak CPNS

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini. Seluruhnya ada 63.752 lowongan, meliputi 38.824 formasi untuk pemerintah daerah, termasuk Lampung, dan 24.928 formasi untuk Pemerintah Pusat.

Pendaftaran CPNS 2014 kali ini dilaksanakan serentak dan terintegrasi melalui sistem pendaftaran online. Pendaftaran CPNS secara online dimaksudkan untuk menjamin proses seleksi berlangsung transparan dan akuntabel. Selain itu, dimaksudkan juga agar setiap PNS yang lolos memang kompeten dan terbebas dari KKN. (tajuk lampungpost)

Namun, pendaftaran secara online itu pun tak sepenuhnya berjalan mulus. Sebagian besar pencari kerja dibuat bingung. Pendaftaran yang semestinya dibuka mulai 20 Agustus tidak bisa diakses akibat kendala teknis jaringan komputer.

Persoalan lain, pelamar CPNSD diwajibkan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebagai salah satu syarat pendaftaran. Pemerintah mewajibkan nomor induk kependudukan (NIK) yang dimasukkan pelamar dalam pendaftaran online harus dari KTP-el. Celakanya, belum seluruh masyarakat memiliki KTP-el meskipun program nasional itu sudah berjalan sejak dua tahun silam.

Sejumlah pelamar berusaha mengurus untuk mendapatkan KTP-el. Namun, mereka harus menelan kekecewaan karena peralatan pembuatan KTP-el kini dalam keadaan rusak dan sudah tidak bisa dipakai lagi.

Kebijakan sepihak panitia nasional CPNSD itu memupus harapan ribuan pelamar yang tidak memiliki KTP-el. Harapan untuk menggapai masa depan terganjal amburadulnya sistem administrasi kependudukan yang dikelola pemerintah.

Pemerintah seharusnya segera mengambil kebijakan adil agar penduduk yang tidak memiliki KTP-el pun bisa mendaftar CPNS. Tidak boleh ada diskriminasi, terlebih diskriminasi persyaratan yang memberatkan itu akibat kesalahan pemerintah sendiri.

Mencari dan mendapatkan pekerjaan merupakan salah satu hak dasar manusia. Dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 jelas disebutkan setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dalam Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahkan ditegaskan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan.

Terhambatnya para pelamar CPNSD memasukkan pendaftaran online akibat kesalahan administrasi kependudukan membuktikan negara telah merampas hak-hak rakyat. Hak dasar untuk bekerja dan mencari pekerjaan. Mereka tidak memperoleh kebebasan memilih pekerjaan akibat kelalaian negara.

Syarat mutlak penggunaan KPT-el juga bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2013 yang menyebutkan KTP nonelektronik masih tetap berlaku hingga 31 Desember 2014. Itu sebabnya keharusan mencantumkan NIK KTP-el sebagai syarat melamar CPNSD harus segera dihapus. Jika tetap dipaksakan, hal itu sama saja merampas hak asasi CPNS. n

Sumber : https://goo.gl/SYfi9E
Previous
Next Post »
0 Komentar