Memburu Teman Sang Ratu

KARAKTER korupsi bersifat sistemik. Karena itu, dalam sebuah kasus korupsi tidak pernah ada pelaku tunggal. Kuat dugaan ada orang lain yang ikut bermain bersama Rika Aprilia.

Si Ratu Tilang itu dijatuhi vonis penjara 5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (26/8). Mantan bendahara khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung itu juga dipaksa membayar uang pengganti Rp1,4 miliar.

Pembayaran uang pengganti yang nilainya setara dengan kerugian negara bisa ditafsirkan sebagai upaya hakim untuk memiskinkan koruptor. Karena itulah, menurut hakim, jika Rika tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar kerugian negara.                     (tajuk lampost)

Vonis yang diterima Ratu Tilang itu sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat Lampung. Masyarakat di daerah ini sesungguhnya susah melihat koruptor senang dan senang melihat koruptor susah. Akan tetapi, rasa keadilan masyarakat baru paripurna bila semua yang terlibat dalam kasus korupsi dana tilang itu diseret ke muka hukum.

Sulit diterima akal sehat bila Rika bermain sendirian. Apalagi, dalam persidangan, Rika yang menyesali perbuatannya itu menuding mantan atasannya ikut menikmati hasil korupsi. Sejauh ini, mantan atasannya itu belum disentuh sehingga muncul kesan ada upaya saling melindungi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Kita mendorong Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk mengusut tuntas korupsi dana tilang. Vonis Rika harus dijadikan pintu masuk untuk mengusut pihak lain yang diduga menikmati hasil korupsi.

Modus korupsi yang dilakukan Rika semakin menguatkan dugaan keterlibatan atasannya. Ia membuat stempel palsu yang menurut pengakuannya disuruh atasannya, membuat surat tanda setor serta surat setoran bukan pajak palsu, memalsukan tanda tangan teller penerima, dan sederet aksi lainnya.

Lantai kotor hanya bisa dibersihkan dengan sapu bersih. Kita berasumsi Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pun bersih sehingga mampu mengusut korupsi dana tilang sampai tuntas. Tidak berpuas diri dengan vonis yang dijatuhkan atas diri Ratu Tilang.

Sebaliknya, jika kejaksaan tidak bersih, tentu sulit mengusut tuntas kasus korupsi tersebut. Jika itu yang terjadi, kejaksaan telah membuang momentum untuk bersih-bersih institusi.

Membersihkan institusi kejaksaan dari korupsi sangat mendesak. Sebab, survei opini publik nasional pada 2010 yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia menempatkan jaksa bersama polisi dan hakim tidak punya integritas. Mereka dipercaya korup dan tidak kebal dari suap.

Korupsi dana tilang juga mencerminkan betapa lemahnya pengawasan internal di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Bukan mustahil, masih banyak kasus korupsi lainnya dan kasus Rika yang baru terungkap. Saatnya Kejaksaan Bandar Lampung memburu teman Sang Ratu. n
Sumber : https://goo.gl/DsRp2t
Previous
Next Post »
0 Komentar