Sembilan Pemberani

KEHORMATAN hakim konstitusi terkait erat dengan produk putusannya serta argumentasi hukum yang melandasi pertimbangan. Putusan itulah mahkota hakim. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.

Dengan demikian, putusan MK yang menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, sudah sesuai dengan keyakinan hakim dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Alat bukti yang dihadirkan Prabowo dan Hatta di persidangan tidak kuat sehingga tidak mampu meyakinkan hakim. Dengan demikian, dalil bahwa kubu Prabowo-Hatta unggul suara dengan 50,26% atau lebih dari 67 juta suara, dibandingkan Jokowi-Kalla yang diklaim hanya memperoleh 49,74% atau lebih dari 66 juta suara, tidak terbukti.

Begitu juga dalil kedua yang diajukan Prabowo-Hatta tidak terbukti. Dalil itu menyatakan telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan MK yang menolak seluruh gugatan Probowo-Hatta itu bersifat final dan mengikat. Artinya, proses panjang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 sudah selesai. Putusan itu sekaligus mengukuhkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih yang ditetapkan KPU.

Kita memberi apresiasi dan penghargaan kepada sembilan hakim MK. Selama persidangan yang dimulai pukul 14.30 hingga putusan dibacakan pukul 20.45 tadi, para hakim tetap tenang meski ada tekanan massa di luar gedung. Mereka adalah sembilan pemberani.

Sembilan hakim MK mampu mengembalikan wibawa dan martabat institusi yang sempat terjun bebas ke titik nol saat Ketua MK Akil Mochtar tetangkap tangan menerima suap. Para hakim mampu menginternalisasikan sifat-sifat terpuji, seperti adil, bijaksana, arif, tanggung jawab, profesional, rendah hati, dan jujur. Sembilan hakim berani menolak intervensi.

Semua pihak harus menghormati putusan MK. Kemenangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla adalah kemenangan seluruh rakyat. Karena itu, perlu diingatkan lagi pidato kemenangan Jokowi yang mengajak masyarakat untuk memulihkan kembali hubungan keluarga dengan keluarga, hubungan teman dengan teman, serta tetangga dengan tetangga. Seluruh rakyat bertanggung jawab untuk kembali kepada persatuan. (tajuk)

Putusan MK mestinya dijadikan momentum emas bagi para pemimpin di negeri ini untuk memperlihatkan sikap kenegarawanan. Pihak yang kalah menerima putusan MK dengan hati yang lapang sekaligus memberikan ucapan selamat kepada pemenang. Mengakui kekalahan sama mulianya dengan kemenangan dalam sebuah proses berdemokrasi.

Meski pelit memberikan ucapan selamat, Koalisi Merah Putih pendukung Prabowo-Hatta mengakui keputusan MK sebagai hasil akhir Pemilu Presiden 2014. Pengakuan itu mestinya diikuti dengan mengurungkan niat menempuh perlawanan di jalur politik seperti pembentukan panitia khusus pemilu presiden di parlemen.

Harus tegas dikatakan putusan sembilan pemberani dari MK bukan tujuan akhir dari proses pemilu presiden. Tujuan akhir ialah dengan kekuasaan yang diraih, Joko Widodo dan Jusuf Kalla menggunakan kekuasaan itu untuk memakmurkan rakyat.

Perjalanan lima tahun ke depan menjadi pembuktian apakah Jokowi dan Kalla sepenuh hati merealisasikan janji kampanye mereka. Jangan ada jurang yang memisahkan janji dari realisasi. n

Sumber : https://goo.gl/bqFy1x
Previous
Next Post »
0 Komentar