Poco-poco Bansos

PENGUSUTAN dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) kematian di Kota Bandar Lampung tak kunjung tuntas atau sengaja tidak dituntaskan. Penuntas kasus itu mempertaruhkan kredibilitas dan profesionalitas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Disebut sengaja tidak dituntaskan karena dugaan korupsi dana bansos kematian di Bandar Lampung sangat kasat mata. Bayangkan, penghitungan angka kematian berbanding lurus dengan besaran alokasi dana bansos dalam APBD.

Alokasi bansos kematian dalam APBD 2012 sebesar Rp2,5 miliar. Setiap orang meninggal diberi santunan Rp500 ribu, sehingga jumlah orang meninggal pada tahun itu sebanyak 5.000 orang.

Padahal, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, jumlah kematian warga Bandar Lampung 2012 cuma 215 orang. Artinya, ada selisih 4.785 orang meninggal. Patut diduga ada penggelembungan angka kematian. (tajuk lampost)

Kemajuan pengusutan dana bansos kematian itu berhenti pada penetapan tiga tersangka yang diumumkan pada 23 April. Tersangka yang ditetapkan ialah Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung Akuan Efendi, Bendahara Pengeluaran Dinsos Tineke, dan tenaga kerja sukarela di dinas tersebut M. Sakum.

Alasan resmi kelambanan Kejari Bandar Lampung mengusut dugaan korupsi dana bansos kematian ialah masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung untuk menghitung kerugian negara. Jika kerugian negara belum dihitung, apa dasar kejaksaan menetapkan tiga tersangka?

Sejauh ini, Kejari Bandar Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan berkas-berkas penerima bantuan di 10 kecamatan, sedangkan berkas-berkas di 10 kecamatan lainnya segera dihitung BPKP dan diharapkan selesai.

Kita berharap agar BPKP sigap bekerja sehingga lembaga itu tidak dituding sengaja menghambat pengusutan kasus korupsi. Korupsi telah menjadi musuh bersama masyarakat Lampung, sehingga pengusutan korupsi dana bansos kematian itu sesungguhnya terus-menerus diawasi masyarakat.

Harus tegas dikatakan bahwa pengusutan dana bansos kematian di Bandar Lampung ibarat tarian poco-poco, maju selangkah mundur selangkah, akhirnya jalan di tempat. Jalan di tempat pengusutan kasus korupsi dana bansos kematian itu bisa saja dibelokkan menjadi persoalan politik. Jangan sampai ada kesan bahwa kasus ini diusut berkaitan dengan pemilihan wali kota tahun depan.

Profesionalitas kejaksaan dipertaruhkan di sini, sehingga tidak ada klaim pengusutan itu sebagai manuver lawan politik.

Dalam sejumlah kasus korupsi dana bansos di berbagai daerah di Indonesia terungkap bahwa aktor utama ialah kepala daerah. Dana dikorupsi untuk keperluan pemilihan kepala daerah. Karena itu, kejaksaan jangan berhenti dengan penetapan tiga tersangka. Bisa saja pelaku utamanya belum disentuh dan bukan mustahil korupsi itu terkait pengumpulan dana untuk keperluan politik sehingga pengusutannya seperti poco-poco. *

Sumber : https://goo.gl/N7E2Bh
Previous
Next Post »
0 Komentar