Salut untuk Satpol PP



SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempunyai tugas yang sama terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dua institusi itu mestinya saling membantu, bukan saling meniadakan.

Berdasar Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Sementara fungsi kepolisian menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan, keamanan, dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sangat jelas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di atas segala-galanya bagi Satpol PP dan kepolisian. Karena itu, tatkala Satpol PP ditugaskan untuk membantu mengatur lalu lintas, haruslah dimaknai tugas itu dalam rangka menjamin ketertiban umum.

Hampir semua daerah di Indonesia, termasuk Kota Bandar Lampung, menerjunkan Satpol PP untuk membantu pengaturan lalu lintas pada jam-jam sibuk alias macet. Kota Bandar Lampung setiap hari menerjunkan sekitar 300 anggota Satpol PP untuk membantu mengatur lalu lintas.

Harus jujur diakui selama ini masyakarat di Bandar Lampung sangat terbantu dan merasakan manfaat atas kehadiran Satpol PP di jalan raya. Kehadiran Satpol PP membantu mengurai kemacetan di jalan raya.

Bagai petir di siang bolong, Polresta Bandar Lampung tiba-tiba menyurati Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk tidak lagi menurunkan personel Satpol PP yang mengatur lalu lintas di jalanan Kota Bandar Lampung. Permintaan Polresta Bandar Lampung itu terkesan mengada-ada.

Kita sependapat dengan Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. untuk tidak menanggapi permintaan Polresta Bandar Lampung. Untuk urusan ini, Herman sudah benar ia tidak akan menarik Satpol PP dari jalanan dan tetap menginstruksikan Satpol PP untuk membantu mengatur lalu lintas.
Tantangan bagi Satpol PP ialah tidak mempertontonkan kekerasan, sok main kuasa, arogan, atau melakukan pungutan liar saat menegakkan peraturan daerah. Dengan seragam dan atribut semimiliter, serta pentung dan tameng, Satpol PP tidak boleh memamerkan watak militeristik daripada sipil. Satpol PP murni sipil yang dibentuk untuk mengawal peraturan daerah. Artinya, pendekatan terhadap masyarakat oleh Satpol PP tetap dilakukan dengan cara-cara humanis.

Satpol PP juga diharapkan untuk terus-menerus meningkatkan kualitas dan profesionalitas anggotanya. Rekrutmen dan kesejahteraan anggota Satpol PP juga harus diperbaiki. Jangan sampai para preman lolos menjadi anggota Satpol PP. Semangat dialog harus dikedepankan bila berhadapan dengan konflik dan perseteruan.

Profesionalitas itulah yang mesti dikedepankan anggota Satpol PP saat berada di jalan raya. Jika kualitas profesionalitas itu sudah terpenuhi, tidak ada alasan untuk menolak Satpol PP mengatur lalu lintas. Malah sebaliknya, Satpol PP di Bandar Lampung perlu diberi acungan jempol.(n)

Sumber : https://goo.gl/5pHM1J
Previous
Next Post »
0 Komentar