Pesangon DPRD Legalkan Korupsi

Pesangon DPRD Legalkan Korupsi

ANGGOTA DPRD periode 2009�20014 masa jabatannya berakhir bersamaan dengan pelantikan anggota DPRD periode 2014�2019. Pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang dimulai Agustus tidak dilakukan secara serentak.

Sama seperti buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, para anggota DPRD kini berharap-harap cemas menantikan pesangon. Mereka akan mendapatkan pesangon yang bersumber dari APBD.

Pesangon itu dibungkus dalam bahasa halus sebagai uang jasa pengabdian seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Besar pesangon bergantung masa bakti. Masa bakti sampai dengan lima tahun diberikan uang jasa pengabdian setinggi-tingginya enam bulan uang representasi.

Pesangon itu jelas menambah beban uang daerah, apalagi kemampuan daerah yang tidak sama. Bisa saja daerah dipaksa membayar pesangon yang jumlahnya melebihi APBD.
Simulasi yang dihitung Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyimpulkan daerah terpaksa mengeluarkan Rp159,5 miliar untuk pesangon dengan masa pengabdian lima tahun, enam kali uang representasi, atau setara gaji pokok kepala daerah selama lima tahun. Angka itu sangat fantastis bila dibandingkan dengan kinerja DPRD yang serbaminim.

PP 24/2004 yang merupakan hasil revisi PP 110/2000 harus dicabut karena keberadaannya melegalisasi korupsi. PP 110 yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung itulah menjadi sumber petaka bagi anggota DPRD periode 2004�2009. Pesangon yang diberikan kepada anggota DPRD 2004�2009, yang merujuk pada PP 110, dinyatakan sebagai korupsi.

Harus jujur dikatakan DPRD tidak pantas mendapatkan uang balas jasa. Berdasar hasil survei, sebagian besar rakyat merasakan kinerja para wakil rakyat di daerah masih tidak memuaskan dan jauh dari pantas untuk diapresiasi. Tugas utama anggota DPRD, yaitu membuat peraturan daerah, melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, menyerap aspirasi masyarakat daerah, dan membuat anggaran belanja daerah, tidak menunjukkan performa yang memuaskan.

Sebagai contoh, dalam tugas legislasi, sebagian besar peraturan daerah yang dibuat atau disahkan oleh DPRD dirasakan kurang mencerminkan aspirasi masyarakat. Apalagi terkait fungsi kontrol terhadap pemerintahan daerah. Sulit untuk menampik persepsi hak-hak Dewan digadaikan.

Mestinya para wakil rakyat itu bisa mengukur apakah mereka sudah bekerja habis-habisan untuk rakyat sehingga layak diganjar dana purnabakti. Mereka lebih sibuk menuntut tegaknya peraturan yang menguntungkan diri sendiri, tetapi alpa mengevaluasi kinerja diri sendiri.

Sebaliknya, pemerintah daerah di Provinsi Lampung harus berani bersikap tegas menolak tuntutan anggota Dewan terkait dengan pengayaan pundi-pundi pribadi. Uang purnabakti baru layak mereka terima jika mereka telah membuat terobosan baru bagi terciptanya kesejahteraan rakyat di daerah ini. Sangat tidak elok wakil rakyat menikmati uang berlimpah di tengah kemelaratan rakyat.

APBD harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan memakmurkan para wakil rakyat yang segera berakhir kontrak politik lima tahun. n

Amburadul KTP-El

Amburadul KTP-El
BURUKNYA administrasi negara, termasuk administrasi kependudukan, masih menjadi persoalan besar di negara ini. Buruk dalam pengaturan, buruk dalam pendataan, buruk dalam pencatatan, buruk pula dalam pemutakhiran data.

Padahal, data kependudukan itu sangat penting dalam rangka memenuhi hak-hak warga. Kartu tanda penduduk elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, salah wujud data kependudukan. KTP-el, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, merupakan identitas resmi bukti domisili penduduk.

Sebagai bukti diri penduduk yang resmi, KTP-el yang berlaku seumur hidup itu bisa dipakai mengurus kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, kepentingan pelayanan publik di instansi pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada perizinan, usaha perdagangan, jasa perbankan, asuransi, perpajakan, dan pertanahan.

Administrasi negara yang buruk itu menyebabkan belum semua penduduk memiliki KTP-el, termasuk di Provinsi Lampung. Masih banyak warga mengantongi KTP nonelektronik yang masa berlakunya tinggal empat bulan lagi, hingga 31 Desember 2014.

Menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, sebanyak 26.146 warga telah melakukan perekaman KTP-el sejak April. Akan tetapi, hingga kini belum satu pun KTP-el yang dicetak Kementerian Dalam Negeri. Akibatnya, Dinas Kependudukan mengambil kebijakan untuk memperpanjang KTP nonelektronik. Dalam sehari bisa 272 keping KTP nonelektronik.

Kasus yang sama terjadi di seluruh kabupaten/kota se-Lampung. Di Kabupaten Tulangbawang, misalnya, terhitung sejak Juni, sudah 5.072 KTP nonelektronik diterbitkan sambil menunggu proses pencetakan KTP-el.

Kekacauan pencetakan KTP-el bersumber dari kerancuan perundangan. Biaya pembuatan KTP-el diambil dari APBNP 2014 yang sudah disahkan pada pertengahan Juni. Mestinya, tidak ada lagi pendala pembiayaan pembuatan e-KTP bila pemerintah tertib administrasi.

Administrasi kependudukan mestinya bukan kewenangan Pemerintah Pusat, cukup menjadi domain pemerintah daerah sesuai semangat otonomi daerah. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang diatur suka-suka itu, urusan cetak dan distribusi blangko dokumen kependudukan diakui sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Tidak ada alasan yang sangat kuat untuk membenarkan urusan blangko KTP-el mesti dimuat dalam undang-undang sebagai urusan yang sangat luar biasa. Atau, karena cetak serta distribusi blangko menjadi urusan yang rumit, sehingga perlu diambil sebagai urusan Pemerintah Pusat. Kita hanya memahami bahwa urusan KTP-el yang dibiayai APBN tidak lebih sebagai proyek yang menggiurkan.

Lebih menyedihkan lagi, Pemerintah Pusat lebih percaya swasta daripada pemerintah daerah. KTP-el dicetak oleh perusahaan swasta padahal data penduduk seharusnya menjadi daulat negara.

Harus jujur dikatakan mendata dan mengelola jumlah penduduk yang demikian besar sudah tentu membutuhkan tingkat ketertiban dan keakuratan administrasi kependudukan yang tinggi yang hanya dapat dipenuhi birokrasi pemerintahan dalam negeri yang profesional. Sayangnya, profesionalitas itu yang belum tampak dalam amburadul pembuatan KTP-el. n

Generasi Emas tanpa Buku

Generasi Emas tanpa Buku
KURIKULUM 2013 sudah tak diragukan lagi merupakan konsep pendidikan yang dinilai paling ideal saat ini. Di dalam tujuan idealnya itu, kurikulum 2013, disiapkan untuk menyongsong dan menyiapkan lahirnya generasi emas Indonesia.

Melalui pelaksanaan kurikulum 2013 yang menggantikan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), siswa-siswi SD/MI, SMP, SMA/SMK diharapkan memiliki pemahaman, keterampilan, serta karakter. Siswa-siswi dituntut untuk paham materi, aktif dalam diskusi dan presentasi, serta memiliki sopan santun dan disiplin yang tinggi.
Namun, tujuan ideal sistem pendidikan nasional yang termuat dalam kurikulum 2013 itu ternyata lemah dalam implementasinya. Persiapan struktur mendidik generasi emas Indonesia kedodoran. 

Sesuai namanya, kurikulum 2013 mestinya diterapkan sejak 2013. Namun, dengan alasan bahwa keberhasilan suatu kurikulum butuh waktu dan proses panjang, kurikulum 2013 baru diterapkan pada tahun pelajaran 2014/2015. Tahun pelajaran 2013/2014 digunakan untuk menguji penerapan kurikulum 2013 di sejumlah sekolah dan siswa-siswi terpilih.

Proses dan waktu yang panjang itu rupanya tidak juga menjadikan penerapan kurikulum 2013 ini berjalan mulus. Terbukti, buku pelajaran yang mengacu kurikulum 2013 belum sepenuhnya terdistribusikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengakui buku kurikulum 2013 baru terpenuhi 70% dari 245 juta eksemplar buku yang akan dicetak. Di sisi lain, tahun pelajaran 2014/2015 sudah berjalan lebih dari satu bulan. Artinya, sebanyak 30% siswa-siswi di Indonesia saat ini belajar tanpa buku.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim beralasan buku teks pelajaran siswa dan buku panduan guru belum tersalur karena kendala di penyedia (penerbit). Selain itu, Musliar juga beralasan lambannya distribusi buku karena libur Lebaran yang panjang.

Ketiadaan buku teks pelajaran siswa dan buku panduan guru di sejumlah sekolah ini merupakan persoalan serius. Dampak dari keterlambatan ini adalah ketidakseragaman memahami kurikulum 2013. Pendidikan di Indonesia menjadi tidak setara karena sejumlah sekolah masih menerapkan KTSP yang berlaku sejak 2006.

Bagaimana mau menerapkan kurikulum 2013 kalau buku pelajarannya saja tidak ada. Ajaran apa yang akan disampaikan kepada siswa, kalau buku panduan gurunya juga tidak ada.

Kalau memang serius, pemerintah harus melakukan penyelidikan atas ketiadaan buku pelajaran dan buku panduan kurikulum 2013. Sebab, pemerintah sendiri mengatakan buku pelajaran yang mengacu kurikulum 2013 tidak boleh dijual. 

Mudah-mudahan tidak terjadi ganti menteri, ganti kebijakan. Kurikulum kerap berubah ketika menteri pendidikan berganti. Dalam kurun 28 tahun terakhir saja, setidaknya sudah tiga kali kurikulum diganti. Pada 1984, pendidikan menganut model cara belajar siswa aktif, pada 2004 dengan kurikulum berbasis kompetensi, dan dua tahun kemudian berganti menjadi kurikulum tingkat satuan pendidikan.

Jangan biarkan pendidikan dikelola sesuai dengan selera mereka yang berkuasa. Apalagi jika pergantian kurikulum dianggap sebagai proyek karena uang berlimpah sampai lupa menyiapkan buku. Sungguh ironis, generasi emas disiapkan tanpa buku. n

Bancakan Bansos

Bancakan Bansos
SEMUA berawal dari dana bantuan. Dalam anggaran pemerintah, pos pengeluaran tersebut dinamai belanja bantuan sosial yang disingkat bansos.

Di tingkat Pemerintah Pusat, dana bansos diatur melalui peraturan menteri. Petunjuknya jelas, tetapi penyalurannya bermasalah. Dua bulan lalu, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan masalah dalam penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban bansos di delapan kementerian dan lembaga negara. Nilai totalnya mencapai Rp2,88 triliun.

Beberapa masalah yang ditemukan, pertama, penganggaran yang tidak tepat, kedua, pagu anggaran masih mengendap di rekening penampungan dana. Ketiga, penyaluran tidak tepat sasaran, dan keempat, penyaluran tidak sesuai dengan ketentuan. Sistem pertanggungjawaban bansos juga dinilai bermasalah.

Untuk tingkat daerah, petunjuk penyaluran bansos diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Sama seperti di pusat, petunjuk dan pedoman teknis bansos di daerah sudah jelas. Tetapi dalam pelaksanaan tetap saja berpotensi diselewengkan.

Di Lampung, sejumlah pejabat terjerat kasus ini. Sebut saja Herman Hazboellah (56). Bekas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Lampung Tengah itu divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti Rp505 juta dalam kasus bansos Lamteng. 

Di Pemprov Lampung, awal pekan ini Kejari Bandar Lampung mengeksekusi PNS Pemprov Lampung, Desiyanti, ke rumah tahanan Way Huwi. Bekas staf di Biro Keuangan Pemprov itu dijebloskan ke penjara selama 1 tahun sesuai vonis Mahkamah Agung. Kasus bansos 2009 yang menjerat Desiyanti ini melibatkan lima tersangka. Namun, hanya dua yang menjalani proses persidangan, sementara tiga tersangka lain melenggang bebas.

Di Pemkot Bandar Lampung, bansos dana kematian menjerat tiga tersangka, yakni Kepala Dinas Sosial Akuan Efendi, Bendahara Dinsos Tineke, dan tenaga kerja sukarela Dinsos M. Sakum. Meskipun menyandang status tersangka sejak empat bulan lalu, hingga kemarin mereka belum ditahan. 

Penuntasan kasus tersebut masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Lampung.

Dari serangkaian perkara yang terungkap, menjadi jelas betapa mudah dana bansos diselewengkan. Petunjuk teknis dan ketentuan baku hanya mempersempit ruang gerak penyimpangan, tetapi tidak bisa sama sekali menutup peluang korupsi. 

Otoritas penyaluran bansos pada pimpinan kementerian dan kepala daerah semakin membuka lebar peluang kecurangan. Patut diduga dana bansos digulirkan kepada kelompok tertentu yang memiliki hubungan khusus dengan menteri atau kepala daerah sebagai politik balas budi. Dugaan lain, bansos juga dipakai untuk kepentingan logistik dan dukungan menjelang pemilihan kepala daerah.

Berbagai dugaan penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik sudah sering disampaikan banyak kalangan. Tetapi, sampai sekarang pos tersebut masih dipertahankan. Anggaran publik seharusnya dipakai untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan bancakan kroni pejabat. n

Salah Arah Pembatasan Solar

Salah Arah Pembatasan Solar
KEBIJAKAN pemerintah untuk mengendalikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mutlak diperlukan. Diperlukan karena kuota BBM bersubsidi tahun ini cuma 46 juta kiloliter (kl), turun dari 48 juta kl pada tahun lalu.

Apalagi tingkat konsumsi BBM bersubsidi, yaitu solar dan premium, sangat tinggi. Hingga Juli, persediaan premium tinggal 42% dan solar bersubsidi tinggal 40% dari kuota tahun ini. Untuk premium diperkirakan akan habis pada 19 Desember dan solar bersubsidi akan habis pada 30 November.

Jika konsumsi BBM bersubsidi tidak dikendalikan dari sekarang, bisa menimbulkan gejolak sosial di penghujung tahun ini. Karena itulah, pemerintah mengeluarkan tiga kebijakan BBM bersubsidi.

Pertama, mulai 1 Agustus, Pertamina tidak lagi menyalurkan solar bersubsidi di 26 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta Pusat. Kedua, pada 4 Agustus, Pertamina meminta semua SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali agar menjual solar bersubsidi hanya pada pukul 08.00�18.00 di cluster-cluster tertentu. Ketiga, pada 6 Agustus, SPBU di jalan tol tidak akan menjual premium bersubsidi.

Tiga kebijakan pemerintah itu tidak berpengaruh signifikan untuk Provinsi Lampung. Kebijakan pertama hanya berlaku untuk Jakarta Pusat. Kebijakan ketiga juga tidak berpengaruh karena di Lampung belum ada jalan tol.

Provinsi Lampung terkena kebijakan kedua, penjualan solar bersubsidi hanya pada pukul 08.00�18.00. Namun, pembatasan itu untuk SPBU di cluster-cluster tertentu. Cluster-cluster itu difokuskan di kawasan industri, pertambangan, perkebunan, dan wilayah yang dekat pelabuhan, yang rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.

Adapun SPBU di jalur utama distribusi logistik tidak diberlakukan pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi. Karena itulah, SPBU yang berada di jalan lintas barat Sumatera yang menghubungkan Provinsi Lampung dengan Provinsi Bengkulu, tepatnya di Kabupaten Pringsewu, lolos dari ketentuan itu.

Meski Lampung relatif tidak terpengaruh dengan kebijakan pemerintah terkait pengendalian BBM bersubsidi, pemerintah daerah harus tetap mewaspadai efek bola salju kebijakan tersebut. Efek tersebut terkait dampak terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok dan kenaikan tarif angkutan umum. Pemerintah daerah harus memastikan tidak ada pengusaha nakal di daerah ini yang ingin bermain di air keruh.

Harus tegas dikatakan tiga kebijakan pemerintah itu hanya penyelesaian coba-coba atas persoalan BBM subsidi yang selama ini tidak tepat sasaran. Itu kebijakan salah arah karena penikmat subsidi energi (BBM dan listrik) yang mencapai Rp350 triliun hingga Rp400 triliun per tahun justru orang-orang kaya.

Penyelesaian yang bersifat permanen dan benar ialah subsidi atas energi fosil dicabut, pemerintah beralih ke energi baru dan terbarukan. Lampung yang kaya energi baru dan terbarukan bisa memulainya. n

Rembuk Pekon Tangkal ISIS

Rembuk Pekon Tangkal ISIS
KONSTITUSI secara tegas menugaskan negara melindungi segenap rakyat Indonesia. Itu artinya, negara berkewajiban menghadirkan rasa aman bagi rakyat. Namun, akhir-akhir ini rasa aman rakyat terguncang oleh kemunculan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

ISIS mulai menanamkan pengaruh di sejumlah daerah di Indonesia. Ada deklarasi pendirian ISIS di Surakarta, Bima, dan sejumlah wilayah lain. ISIS diduga mengggunakan legitimasi agama untuk mengabsahkan tindak kekerasan.

Ada pula video berisi ajakan sekelompok warga Indonesia untuk bergabung ke ISIS yang beredar di situs Youtube, 22 Juli 2014. Dalam video berdurasi 8 menit berjudul Join the Ranks, seseorang yang menyebut diri Abu Muhammad al-Indonesi meminta warga Indonesia mendukung perjuangan ISIS menjadi khilafah dunia.

Tidak hanya itu. Kalangan pengamat intelijen menduga pentolan ISIS saat ini mulai melakukan rekrutmen di sejumlah daerah, termasuk Lampung. Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Heru Winarko memastikan Lampung aman dari gerakan radikal ISIS. Namun, pihak kepolisian tetap melakukan deteksi dini agar gerakan ISIS tidak menyebar di Lampung.

Menangkal gerakan radikal ISIS bukan cuma tugas kepolisian. Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota mestinya ikut bertanggung jawab dengan melibatkan tokoh agama.

Forum rembuk pekon yang digagas kepala Polda Lampung, yang selama ini berhasil mencegah sekaligus mengatasi potensi konflik, bisa dioptimalkan untuk mencegah kehadiran gerakan radikal ISIS masuk ke kampung-kampung di Lampung.

Keberadaan forum rembuk pekon paling ideal mencegah gerakan radikal karena forum itu beranggotakan kepala pekon, ketua adat, tokoh pemuda dan agama, badan pembinaan desa dari unsur TNI, serta badan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat dari unsur Polri.

Jika forum rembuk pekon dilibatkan langsung menangkal gerakan radikal ISIS, pada saatnya penolakan terhadap ISIS menjadi gerakan rakyat Lampung. Gerakan itu tentu sejalan dengan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, kemarin.

Presiden menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk berupaya maksimal dalam mencegah penyebaran paham ISIS. Presiden juga memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring untuk memblokir semua akses informasi dari media sosial yang menyebarkan paham ISIS.

Langkah yang ditempuh Presiden Yudhoyono sudah benar. Indonesia tidak boleh menjadi tempat persemaian paham ISIS yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Jauh lebih penting lagi ialah presiden harus memastikan instruksinya segera dilaksanakan. Sebab, hingga sore kemarin masih ada tayangan video di Youtube yang berisi sekelompok warga Indonesia di ISIS yang meminta kaum muslim di Indonesia untuk bergabung dengan kelompok mereka.

Tidak kalah pentingnya ialah memberantas radikalisme yang berakar pada faktor ketidakadilan dan kesenjangan ekonomi. Pembangunan ekonomi yang berkeadilan di Lampung menjadi domain pemerintah daerah. Pemerintah daerah bisa menjelaskan segala hal terkait keadilan dan pemerataan pembangunan ekonomi dalam forum rembuk pekon. n

Mudik Setor Nyawa

Mudik Setor Nyawa
JALAN raya masih menjadi mesin pembunuh utama di negeri ini. Selama kurun waktu 10 hari, yaitu tujuh hari sebelum Lebaran (H-7) sampai tiga hari sesudahnya (H+4) atau 1 Agustus, korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 490 orang. Itulah bencana tahunan yang terus berulang dalam momentum mudik yang mestinya penuh kegembiraan.

Disebut bencana tahunan yang terus berulang karena mudik sesungguhnya menjadi agenda rutin. Namun, manajemen mudik tidak pernah dipersiapkan secara baik kendati jumlah kecelakaan lalu lintas tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat jumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dalam kurun waktu 10 hari itu mencapai 3.815 unit atau turun 13,62% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2013. Angka ini meliputi 2.743 sepeda motor, 435 mobil pribadi, 300 bus, dan 337 angkutan barang.

Di antara kasus kecelakaan tersebut, korban meninggal mencapai 490 orang. Sementara 757 orang menderita luka berat dan 2.859 menderita luka ringan. Dibandingkan dengan periode yang sama pada 2013, jumlah korban meninggal turun 14,78%.

Persiapan mudik di Provinsi Lampung masih lebih baik dibandingkan dengan nasional. Polda 
Lampung mencatat, kecelakaan lalu lintas selama 10 hari itu mencapai 27 unit atau turun 46% dibandingkan tahun lalu yang mencapai 50 unit. Begitu juga korban meninggal dunia, turun 37,5% dari 24 orang pada tahun lalu menjadi 15 orang pada mudik kali ini.

Sekalipun kecelakaan lalu lintas dan korban meninggal pada mudik tahun ini turun dalam angka, tetap saja menjadi keprihatinan. Ada dua soal yang menjadi keprihatinan. Pertama, pemerintah tidak mampu menjamin keselamatan pemudik melalui penyediaan layanan fasilitas publik, baik moda transportasi maupun infrastruktur yang memadai.

Itu artinya pemerintah telah melakukan kesalahan permanen karena mudik menjadi ritual tahunan. Kesalahan permanen tersebut bersumber dari anggapan mudik sebagai proyek yang bisa mendatangkan keuntungan bagi pihak tertentu. Perbaikan jalan, misalnya, baru dilakukan menjelang mudik, padahal ada waktu 11 bulan setelah mudik tahun lalu untuk melakukan perbaikan jalan.

Keprihatinan kedua yang patut disorot ialah kecelakaan lalu lintas selama mudik didominasi sepeda motor. Angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor sangat tinggi, yakni mencapai 80%. Ada tiga sebab yang berkontribusi terjadinya kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor, yaitu faktor manusia yang kelelahan, sepeda motor yang tidak prima, dan kondisi jalan.
Sepeda motor bukanlah alat transportasi jarak jauh. Mestinya pemerintah melarang warga bepergian jauh saat mudik menggunakan kendaraan roda dua itu. Namun, warga tidak punya pilihan transportasi publik yang murah karena harga tiket bus dan kereta api melambung tinggi mengikuti mekanisme pasar.

Kita berharap Pemerintah Provinsi Lampung memelopori penyediaan layanan fasilitas publik, baik moda transportasi maupun infrastruktur, yang memadai. Persiapan mudik tahun depan harus dilakukan dari sekarang sehingga warga tidak setor nyawa di jalan raya. (n)
JALAN raya masih menjadi mesin pembunuh utama di negeri ini. Selama kurun waktu 10 hari, yaitu tujuh hari sebelum Lebaran (H-7) sampai tiga hari sesudahnya (H+4) atau 1 Agustus, korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 490 orang. Itulah bencana tahunan yang terus berulang dalam momentum mudik yang mestinya penuh kegembiraan.

Disebut bencana tahunan yang terus berulang karena mudik sesungguhnya menjadi agenda rutin. Namun, manajemen mudik tidak pernah dipersiapkan secara baik kendati jumlah kecelakaan lalu lintas tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat jumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dalam kurun waktu 10 hari itu mencapai 3.815 unit atau turun 13,62% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2013. Angka ini meliputi 2.743 sepeda motor, 435 mobil pribadi, 300 bus, dan 337 angkutan barang.

Di antara kasus kecelakaan tersebut, korban meninggal mencapai 490 orang. Sementara 757 orang menderita luka berat dan 2.859 menderita luka ringan. Dibandingkan dengan periode yang sama pada 2013, jumlah korban meninggal turun 14,78%.
Persiapan mudik di Provinsi Lampung masih lebih baik dibandingkan dengan nasional. Polda Lampung mencatat, kecelakaan lalu lintas selama 10 hari itu mencapai 27 unit atau turun 46% dibandingkan tahun lalu yang mencapai 50 unit. Begitu juga korban meninggal dunia, turun 37,5% dari 24 orang pada tahun lalu menjadi 15 orang pada mudik kali ini.

Sekalipun kecelakaan lalu lintas dan korban meninggal pada mudik tahun ini turun dalam angka, tetap saja menjadi keprihatinan. Ada dua soal yang menjadi keprihatinan. Pertama, pemerintah tidak mampu menjamin keselamatan pemudik melalui penyediaan layanan fasilitas publik, baik moda transportasi maupun infrastruktur yang memadai.
Itu artinya pemerintah telah melakukan kesalahan permanen karena mudik menjadi ritual tahunan. 

Kesalahan permanen tersebut bersumber dari anggapan mudik sebagai proyek yang bisa mendatangkan keuntungan bagi pihak tertentu. Perbaikan jalan, misalnya, baru dilakukan menjelang mudik, padahal ada waktu 11 bulan setelah mudik tahun lalu untuk melakukan perbaikan jalan.
Keprihatinan kedua yang patut disorot ialah kecelakaan lalu lintas selama mudik didominasi sepeda motor. Angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor sangat tinggi, yakni mencapai 80%. Ada tiga sebab yang berkontribusi terjadinya kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor, yaitu faktor manusia yang kelelahan, sepeda motor yang tidak prima, dan kondisi jalan.

Sepeda motor bukanlah alat transportasi jarak jauh. Mestinya pemerintah melarang warga bepergian jauh saat mudik menggunakan kendaraan roda dua itu. Namun, warga tidak punya pilihan transportasi publik yang murah karena harga tiket bus dan kereta api melambung tinggi mengikuti mekanisme pasar.

Kita berharap Pemerintah Provinsi Lampung memelopori penyediaan layanan fasilitas publik, baik moda transportasi maupun infrastruktur, yang memadai. Persiapan mudik tahun depan harus dilakukan dari sekarang sehingga warga tidak setor nyawa di jalan raya. (n)

Kinerja Seusai Libur

Kinerja Seusai Libur
SETELAH menikmati libur Idulfitri selama satu pekan, pegawai negeri sipil (PNS) kembali masuk kerja pada Senin (4/8). Seluruh aktivitas pelayanan masyarakat di perkantoran pemerintah akan berjalan normal seperti sediakala mulai minggu depan.

Kebijakan libur Idulfitri 2014 didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri, yaitu menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri agama, serta menteri tenaga kerja dan transmigrasi.

Hanya di Indonesia libur bersama diteken tiga menteri. Total jumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada 2014 mencapai 19 hari. Itu artinya, tenaga kerja di Indonesia bekerja hanya sekitar 2/3 dalam setahun.

Jika dalam satu tahun 365 hari, sesungguhnya hanya 231 hari kerja, karena dipotong hari libur keagamaan, libur nasional, libur Sabtu dan Minggu, serta libur hak cuti 12 hari. Total jumlah libur mencapai 134 hari.

Belum lagi kalau dihitung saat karyawan terlambat datang kerja. Taruh saja setiap hari terlambat 15 menit, jam kerja yang 8 jam sehari akan berkurang sekitar 7 hari kerja lagi. Jadi, orang Indonesia bekerja efektif hanya 224 hari kerja.
Luar biasa jumlah hari libur di negeri ini dibandingkan dengan negara tetangga. Hal itu berdampak pada produktivitas dan daya saing. Jangan kaget kalau daya saing Indonesia selalu lebih rendah dari negara tetangga.

Produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia patut disorot karena kita menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN 2015 yang membebaskan tenaga kerja asing bisa masuk bekerja di Indonesia. Jangan sampai tenaga kerja Indonesia menjadi tamu di negerinya sendiri.

Kalau produktivitas tenaga kerja Indonesia terbilang rendah, salah satu alasannya adalah karena terlalu banyak waktu libur, yang pada akhirnya hanya membuat orang menjadi malas bekerja. Namun, pemerintah selalu menampik anggapan tersebut.

Pemerintah berdalih berdasarkan pengalaman tahun lalu, pascalibur dan cuti bersama, PNS bekerja dengan lebih rajin dan semangat. Dalih pemerintah itu jauh api dari panggang.
Harus jujur diakui kegiatan perekonomian nasional, termasuk di Provinsi Lampung, berjalan di tempat selama PNS libur bersama. Seluruh pelayanan umum pun tertunda, misalnya pembuatan surat izin mengemudi (SIM), kartu tanda penduduk (KTP), dan administrasi kependudukan lainnya.
Seluruh pemerintah daerah wajib memastikan semua PNS di lingkungan masing-masing masuk kerja pada Senin depan. Harus ada sanksi yang membuat jera jika PNS bolos.

Sanksi berupa teguran keras sudah tidak mempan lagi. Itu dianggap angin lalu. Perlu dipertimbangkan sanksi pemotongan gaji atau dijemur di lapangan agar masyarakat tahu wajah pelayan mereka yang tidak menjalankan tugas dengan baik. Sanksi moral seperti itu bakal lebih memberi efek jera ketimbang hanya selembar surat teguran apalagi dengan lisan. (n)

Merajut Kembali Lampung

Merajut Kembali Lampung
PROVINSI Lampung ibarat tenunan beragam motif yang dirajut bersama. Keindahan dan keluhuran tenunan itu dirajut di atas keragaman. Karena itu, jangan membiarkan kekerasan atas nama apa pun yang berusaha mengoyak tenunan kebersamaan tersebut.

Kita prihatin, sangat prihatin, karena kekerasan selalu datang silih berganti di Sai Bumi Ruwa Jurai ini. Selalu ada ruang gelap yang memicu kekerasan di tengah keindahan dan keluhuran kemajemukan Lampung.

Lebih memprihatinkan lagi, kekerasan di dua tempat berbeda justru pecah di tengah kesejukan suasana Idulfitri pada Rabu (30/7). Pertama, sekitar 500 orang dari Pekon Karangagung menyerang dan membakar tujuh rumah warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Pemicunya karena salah satu warga Pekon Karangagung tewas dianiaya massa pada saat yang bersangkutan tertangkap mencuri motor.

Kedua, nyaris terjadi tawuran antarwarga Dusun 2A dengan Dusun 5B, Desa Way Galih, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan. Suasana pun mencekam dipicu balas dendam atas pembacokan warga.
                                                         www.lampost.co
Mengapa warga mudah tersulut melakukan kekerasan? Kekerasan sesungguhnya merupakan salah satu perilaku primitif manusia yang langgeng. Itu artinya, lepas dari segala sifat luhurnya, manusia memiliki kodrat hewani yang tertanam jauh di dalam dirinya.

Secara teoritis disebutkan kodrat hewani itulah yang memungkinkan manusia lepas dari semua sebab ekonomi dan politis, berubah, berkumpul sebagai massa, dan bertindak kejam terhadap manusia lainnya. Perilaku primitif itulah yang dipertontonkan dalam dua kasus kekerasan di Lampung.
Harus selalu diingat kekerasan itu menular. Pembiaran adalah resep paling mujarab agar kekerasan ditiru dan meluas. Tidak ada cara lain, pelaku kekerasan harus dihadapkan di muka hukum. Ganjar pelaku kekerasan dengan hukuman yang amat menjerakan. Hanya itu cara beradab melawan perilaku primitif.

Jujur dikatakan Lampung gagal memanfaatkan momentum ibadah puasa
Ramadan untuk mengendalikan perilaku primitif warga. Disebut gagal karena ukuran keberhasilan bila konsisten mengendalikan perilaku primitif di hari-hari selanjutnya. Tindakan kekerasan pecah hanya tiga hari setelah Idulfitri.

Masih ada peluang yang bisa dimanfaatkan seandainya ada kesadaran penuh untuk membangun etika sosial yang berlandaskan pada persaudaraan, kedamaian, kerukunan, dan toleransi. Etika sosial itu buah yang bisa dipetik dari makna Idulfitri.

Etika sosial itu hendaknya disemaikan dan ditumbuhkembangkan di Lampung yang majemuk ini sehingga menuai rasa persaudaraan yang kuat. Rasa persaudaraan itulah yang mulai luntur sehingga mudah menyulut emosi berujung kekerasan. Patut dipertimbangkan agar para elite daerah ini memelopori penerapan etika sosial dalam keseharian mereka untuk merajut kembali Lampung yang damai.

Merajut Lampung dimaknai sebagai penguatan kembali soliditas dan keakraban relasi persaudaraan dan kekeluargaan. Ia juga dibangun di atas kesadaran bahwa nilai itu tidak bisa dikalahkan oleh kekerasan. (n)