Kinerja Seusai Libur

SETELAH menikmati libur Idulfitri selama satu pekan, pegawai negeri sipil (PNS) kembali masuk kerja pada Senin (4/8). Seluruh aktivitas pelayanan masyarakat di perkantoran pemerintah akan berjalan normal seperti sediakala mulai minggu depan.

Kebijakan libur Idulfitri 2014 didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri, yaitu menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri agama, serta menteri tenaga kerja dan transmigrasi.

Hanya di Indonesia libur bersama diteken tiga menteri. Total jumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada 2014 mencapai 19 hari. Itu artinya, tenaga kerja di Indonesia bekerja hanya sekitar 2/3 dalam setahun.

Jika dalam satu tahun 365 hari, sesungguhnya hanya 231 hari kerja, karena dipotong hari libur keagamaan, libur nasional, libur Sabtu dan Minggu, serta libur hak cuti 12 hari. Total jumlah libur mencapai 134 hari.

Belum lagi kalau dihitung saat karyawan terlambat datang kerja. Taruh saja setiap hari terlambat 15 menit, jam kerja yang 8 jam sehari akan berkurang sekitar 7 hari kerja lagi. Jadi, orang Indonesia bekerja efektif hanya 224 hari kerja.
Luar biasa jumlah hari libur di negeri ini dibandingkan dengan negara tetangga. Hal itu berdampak pada produktivitas dan daya saing. Jangan kaget kalau daya saing Indonesia selalu lebih rendah dari negara tetangga.

Produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia patut disorot karena kita menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN 2015 yang membebaskan tenaga kerja asing bisa masuk bekerja di Indonesia. Jangan sampai tenaga kerja Indonesia menjadi tamu di negerinya sendiri.

Kalau produktivitas tenaga kerja Indonesia terbilang rendah, salah satu alasannya adalah karena terlalu banyak waktu libur, yang pada akhirnya hanya membuat orang menjadi malas bekerja. Namun, pemerintah selalu menampik anggapan tersebut.

Pemerintah berdalih berdasarkan pengalaman tahun lalu, pascalibur dan cuti bersama, PNS bekerja dengan lebih rajin dan semangat. Dalih pemerintah itu jauh api dari panggang.
Harus jujur diakui kegiatan perekonomian nasional, termasuk di Provinsi Lampung, berjalan di tempat selama PNS libur bersama. Seluruh pelayanan umum pun tertunda, misalnya pembuatan surat izin mengemudi (SIM), kartu tanda penduduk (KTP), dan administrasi kependudukan lainnya.
Seluruh pemerintah daerah wajib memastikan semua PNS di lingkungan masing-masing masuk kerja pada Senin depan. Harus ada sanksi yang membuat jera jika PNS bolos.

Sanksi berupa teguran keras sudah tidak mempan lagi. Itu dianggap angin lalu. Perlu dipertimbangkan sanksi pemotongan gaji atau dijemur di lapangan agar masyarakat tahu wajah pelayan mereka yang tidak menjalankan tugas dengan baik. Sanksi moral seperti itu bakal lebih memberi efek jera ketimbang hanya selembar surat teguran apalagi dengan lisan. (n)

Previous
Next Post »
0 Komentar