Bancakan Bansos

SEMUA berawal dari dana bantuan. Dalam anggaran pemerintah, pos pengeluaran tersebut dinamai belanja bantuan sosial yang disingkat bansos.

Di tingkat Pemerintah Pusat, dana bansos diatur melalui peraturan menteri. Petunjuknya jelas, tetapi penyalurannya bermasalah. Dua bulan lalu, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan masalah dalam penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban bansos di delapan kementerian dan lembaga negara. Nilai totalnya mencapai Rp2,88 triliun.

Beberapa masalah yang ditemukan, pertama, penganggaran yang tidak tepat, kedua, pagu anggaran masih mengendap di rekening penampungan dana. Ketiga, penyaluran tidak tepat sasaran, dan keempat, penyaluran tidak sesuai dengan ketentuan. Sistem pertanggungjawaban bansos juga dinilai bermasalah.

Untuk tingkat daerah, petunjuk penyaluran bansos diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Sama seperti di pusat, petunjuk dan pedoman teknis bansos di daerah sudah jelas. Tetapi dalam pelaksanaan tetap saja berpotensi diselewengkan.

Di Lampung, sejumlah pejabat terjerat kasus ini. Sebut saja Herman Hazboellah (56). Bekas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Lampung Tengah itu divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti Rp505 juta dalam kasus bansos Lamteng. 

Di Pemprov Lampung, awal pekan ini Kejari Bandar Lampung mengeksekusi PNS Pemprov Lampung, Desiyanti, ke rumah tahanan Way Huwi. Bekas staf di Biro Keuangan Pemprov itu dijebloskan ke penjara selama 1 tahun sesuai vonis Mahkamah Agung. Kasus bansos 2009 yang menjerat Desiyanti ini melibatkan lima tersangka. Namun, hanya dua yang menjalani proses persidangan, sementara tiga tersangka lain melenggang bebas.

Di Pemkot Bandar Lampung, bansos dana kematian menjerat tiga tersangka, yakni Kepala Dinas Sosial Akuan Efendi, Bendahara Dinsos Tineke, dan tenaga kerja sukarela Dinsos M. Sakum. Meskipun menyandang status tersangka sejak empat bulan lalu, hingga kemarin mereka belum ditahan. 

Penuntasan kasus tersebut masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Lampung.

Dari serangkaian perkara yang terungkap, menjadi jelas betapa mudah dana bansos diselewengkan. Petunjuk teknis dan ketentuan baku hanya mempersempit ruang gerak penyimpangan, tetapi tidak bisa sama sekali menutup peluang korupsi. 

Otoritas penyaluran bansos pada pimpinan kementerian dan kepala daerah semakin membuka lebar peluang kecurangan. Patut diduga dana bansos digulirkan kepada kelompok tertentu yang memiliki hubungan khusus dengan menteri atau kepala daerah sebagai politik balas budi. Dugaan lain, bansos juga dipakai untuk kepentingan logistik dan dukungan menjelang pemilihan kepala daerah.

Berbagai dugaan penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik sudah sering disampaikan banyak kalangan. Tetapi, sampai sekarang pos tersebut masih dipertahankan. Anggaran publik seharusnya dipakai untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan bancakan kroni pejabat. n

Previous
Next Post »
0 Komentar