Tampilkan postingan dengan label Berita Tajuk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Tajuk. Tampilkan semua postingan

DPRD Bukan Jelangkung

DPRD Bukan Jelangkung
PROSESI pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota di Provinsi Lampung sudah dimulai. Pelantikan itu menandai purnabakti anggota legislatif periode 2009�2014 sekaligus mulai bekerjanya para wakil rakyat periode 2014�2015.

Purnabakti anggota Dewan lebih tepat disebut sebagai pemutusan hubungan kerja karena mereka mendapatkan uang pesangon layaknya buruh. Pesangon yang dibungkus dalam sebutan dana purnabakti itu justru mereduksi kemuliaan tugas sebagai wakil rakyat.

Pelantikan anggota Dewan bisa juga disebut sebagai dimulainya babak pembuktian. Sebab, selama masa kampanye pemilu legislatif, sebagai calon anggota Dewan mereka mengumbar janji manis.

Inilah masa yang seharusnya menjadi perwujudan keselarasan antara janji dan bukti. Jangan sampai janji diumbar setinggi gunung, tapi realisasi hanya sekaki bukit.
Jangan pula anggota Dewan tampak muka pada saat kampanye dan hanya tampak punggung saat menyandang status wakil rakyat. Saat kampanye rajin mendatangi rakyat, tapi selama menjadi anggota Dewan bak hilang ditelan bumi, sekadar bersilaturahmi dengan rakyat pun sudah tak sudi.

Rakyat berharap agar para anggota Dewan menjalani tugas dengan lurus, tak perlu neko-neko. Cukup menjalankan tugas pokok, yakni legislasi, mengawasi kinerja pemerintahan, dan membahas anggaran. Jangan tergoda menggadaikan hak konstitusional untuk kepentingan meraup rupiah.

Anggota Dewan yang tergoda menggadaikan hak konstitusional tidak layak berkantor di gedung wakil rakyat. Mereka pantas hidup di balik jeruji besi di bui. Syahwat memperkaya diri itulah yang menjerumuskan 3.169 anggota legislatif pada periode 2005�2014. Mereka terlibat kasus korupsi.

Data mengerikan dari Kementerian Dalam Negeri itu jangan pula membuat nyali wakil rakyat yang baru dilantik langsung mengerut karena takut. Mereka tidak boleh terjerumus pada kesalahan yang sama, toh keledai saja tidak mau terperosok pada lubang yang sama.

Inilah kesempatan emas bagi mereka untuk membuktikan tidak semua wakil rakyat bermental korupsi. Buktikan masih banyak kebaikan yang bisa dituangkan dalam ide-ide membangun daerah ini yang berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Jauh lebih penting lagi ialah membuktikan setiap rupiah yang diterima sebanding dengan apa yang dikerjakan. Perjuangkan apa yang dibutuhkan rakyat dan dijanjikan saat berusaha meraih empati dan simpati.

Kita mengimbau masyarakat untuk memberi waktu para wakil rakyat membuktikan janji kampanye mereka. Jangan antipati. Pastikan mereka berusaha sekuat tenaga untuk merealisasikan janji kampanye, catat setiap kiprah mereka, dan hal itu dijadikan dasar untuk memilih kembali dalam pemilu berikutnya.

Selain itu, kita meminta pemerintah di daerah ini untuk menciptakan iklim yang sehat dalam menjalin relasi dengan legislatif. Jangan sekali-kali berusaha menyogok anggota Dewan untuk memuluskan kebijakan.

Anggota Dewan bukan jelangkung yang datang tak dijemput, pulang tak diantar. Mereka dijemput untuk dilantik menjadi anggota Dewan dan pulang purnatugas diantar dengan uang pesangon. n

Sumber : https://goo.gl/9tA4tA

Merdeka dari Korupsi

Merdeka dari Korupsi
KEMERDEKAAN Indonesia perlu diberi interpretasi baru. Indonesia baru disebut merdeka apabila bebas dari korupsi. Korupsi terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Sebab itulah korupsi masuk golongan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Peringatan Hari Kemerdekaan kali ini harus dijadikan momentum konsolidasi tekad seluruh anak bangsa untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Korupsi harus dinyatakan sebagai musuh bersama.

Tekad saja tidak cukup. Negeri ini membutuhkan presiden yang punya nyali besar memberantas korupsi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, selama 10 tahun terakhir, telah meneken 176 izin pemeriksaan pejabat terkait korupsi di antaranya kepala daerah, menteri, dan anggota legislatif.

Kita prihatin, sangat prihatin, pejabat yang mestinya menjadi tokoh panutan masyarakat malah tersandung kasus korupsi. Pada periode 2004�2014, sedikitnya terdapat 277 pejabat negara pusat, daerah, eksekutif, legislatif, dan yudikatif tersandung kasus hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angka yang luar biasa besarnya.

Tampak jelas pemberantasan korupsi belum membawa efek jera karena hukuman badan yang dijatuhkan pengadilan masih setengah hati. Belum lagi setelah menjalani hukuman, koruptor diberi diskon hukuman alias remisi.

Memperingati Hari Kemerdekaan pada tahun ini tanpa diskon hukuman untuk koruptor. Syarat koruptor mendapatkan remisi diperberat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Koruptor yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang bersedia bekerja sama penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Ada 31 koruptor yang tidak mendapatkan remisi di Lampung, di antaranya mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampoerna Jaya dan dan mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa. Keduanya belum melunasi denda atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Semangat pemberantasan korupsi kini diletakkan di atas pundak presiden terpilih, Joko Widodo. Ia harus mampu membebaskan negeri ini dari belenggu korupsi sebagaimana para pendiri negara mampu membebaskan negeri ini dari belenggu penjajahan.

Korupsi ibarat kanker stadium akhir yang setiap saat menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi, berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi pada semester pertama tahun ini justru meningkat. Terdapat 308 kasus korupsi pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2014. Pada semester yang sama pada 2013 terungkap 267 kasus.

Koruptor telah memiskinkan rakyat, termasuk rakyat Lampung. Karena itulah rakyat di daerah ini susah melihat koruptor senang dan senang melihat koruptor susah. Rakyat Lampung ingin merdeka dari korupsi. n

Jembatan Emas Kemerdekaan

Jembatan Emas Kemerdekaan
TANGGAL 17 Agustus 2014, bangsa Indonesia memperingati hari ulang tahun kemerdekaan yang ke-69. Usia matang yang ditandai dengan kisah jatuh-bangun menghadapi berbagai tantangan zaman.

Setiap zaman memiliki tantangannya sendiri. Tugas para pendiri bangsa merintis negara ini telah selesai. Kini, tugas itu dialihkan kepada generasi penerus untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Para bapak bangsa telah merumuskan salah satu tugas terpenting negara adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Begitu pentingnya bahkan klausul tersebut diletakkan pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Batang tubuh konstitusi bisa saja diubah dan diganti-ganti dengan alasan Undang-Undang Dasar bukan kitab suci, tetapi tidak satu pun yang berani mengganti pembukaan UUD 1945.

Kesejahteraan umum tidak saja menyangkut kesejahteraan yang bersifat sosial, tetapi juga kesejahteraan material. Di bidang sosial, demokratisasi menjadi bagian pokok yang tak terpisahkan dari cita-cita para pendiri bangsa. 

Dalam kaitan demokratisasi itulah, sukses Provinsi Lampung menggelar pemilu legislatif dan pemilihan gubernur secara serentak pada 9 April lalu layak mendapat pujian. Dua keberhasilan itu masih dirangkai lagi dengan sukses penyelenggaraan pemilihan presiden pada 9 Juli lalu. 

Catatan tersendiri penyelenggaraan pemilu legislatif bersamaan dengan pemilihan gubernur berlangsung aman dan damai. Tidak berlebihan jika Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah dapat digelar serentak pada masa mendatang. Lampung sudah membuktikan itu. Peralihan kepemimpinan dari Gubernur Sjachroedin Z.P. kepada penggantinya, Muhammad Ridho Ficardo, juga berjalan mulus. 

Gubernur M. Ridho Ricardo yang dilantik pada 2 Juni 2014 lalu mengemban tugas berat mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat Lampung. Gubernur termuda se-Indonesia itu tidak hanya wajib memperluas cakupan demokratisasi, tetapi juga serentak dengan itu harus merealisasikan kemakmuran untuk mewujudkan kesejahteraan material. Tidak mudah memimpin provinsi berpenduduk 9,8 juta orang. Tetapi itu sudah diniatkan sejak awal.

Dari aspek ekonomi, pertumbuhan provinsi ini berjalan normal. Dalam catatan Badan Pusat Statistik Lampung pada triwulan II 2014 pertumbuhan Lampung mencapai 5,70%, bahkan melampaui pertumbuhan nasional di level 5,12%.

Sektor yang memberikan kontribusi pertumbuhan terbesar meliputi pertanian; pertambangan dan penggalian; industri pengolahan; listrik, gas, air bersih, dan bangunan; perdagangan, hotel, restoran, angkutan, dan komunikasi; serta keuangan, persewaan, dan jasa perusahaan.

Lampung memiliki persyaratan lengkap untuk bertumbuh mencapai kesejahteraan. 
Kekayaan alam yang berlimpah serta keberagaman penduduk. Latar belakang penduduk Lampung yang berbeda-beda bukan sebagai pembeda, justru mempersatukan kelampungan itu; Lampung yang satu. Gesekan sosial yang pernah terjadi di beberapa tempat tentu akan mendewasakan kita untuk tetap bersatu.

Setiap memperingati hari ulang tahun kemerdekaan, kita pasti menemukan makna yang sama kemerdekaan adalah jembatan emas bagi bangsa ini untuk mencapai kesejahteraan. Jembatan emas itu sudah dibangun para pendiri bangsa dan kita telah melewatinya. Kini, kita sudah berada di seberang jembatan itu untuk menggapai cita-cita bersama. n

Tim Pengawas CPNSD

Tim Pengawas CPNSD
PEGAWAI negeri sipil (PNS) masih menjadi profesi yang seksi. Peminatnya membeludak, sedangkan formasi yang tersedia sangat terbatas. Karena itu, segala cara dihalalkan untuk menjadi PNS.

Ada banyak titik rawan kecurangan dalam proses penerimaan calon PNS (CPNS) sejak dimulainya proses seleksi berkas hingga proses diumumkannya hasil tes CPNS.
Berdasarkan pengalaman penerimaan CPNS 2013, titik rawan itu, pertama pelamar tidak memenuhi kriteria. Kedua, untuk memperkecil persaingan dalam seleksi CPNS, sering dilakukan diskriminasi pada seleksi administrasi bagi pelamar tertentu terkait dengan nomor ujian dan lokasi ujian. Selain itu, pada proses seleksi administrasi rawan pungutan liar oleh pihak-pihak tertentu.

Ketiga, saling menitip pelamar oleh pejabat atau pihak tertentu. Keempat, kebocoran soal tes kemampuan dasar dan tes kemampuan bidang. Kebocoran terutama dalam penggandaan dan distribusi soal dari perusahaan percetakan sampai pada lokasi ujian. Kelima, adanya praktik perjokian, dan keenam, adanya CPNS mendapatkan NIP meski tidak mengikuti proses seleksi.

Potensi kecurangan dalam penerimaan CPNS harus dicegah. Karena itu, kami menyambut baik gagasan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo untuk membentuk panitia pengawas dalam pelaksanaan tes CPNSD.

Sebaiknya anggota tim pengawas itu berasal dari kampus untuk menjaga integritas. Jika tim pengawas semuanya berasal dari kalangan pejabat pemerintah daerah, dikhawatirkan tim itu menjadi calo penerimaan CPNSD.

Kekhawatiran itu sangat beralasan. Pada tahun ini Provinsi Lampung hanya mendapat 162 formasi CPNSD dan akan mengutamakan tenaga di bidang kesehatan, seperti dokter, bidan, dan perawat. Mereka mengisi lowongan di Pemerintah Provinsi Lampung, Lampung Utara, Lampung Selatan, Lampung Barat, Lampung Tengah, Mesuji, Pesawaran, Pringsewu, Tulangbawang, Tanggamus, dan Metro.

Seleksi penerimaan CPNS harus superketat. Rekrutmen asal-asalan hanya menambah banyak jumlah PNS yang tidak profesional dan pada sisi lain negara harus merogoh kocek dalam-dalam untuk membayar gaji mereka.

Saat ini jumlah PNS di Indonesia sekitar 4,4 juta orang. Itu artinya terjadi penyusutan sekitar 5% dibandingkan dengan 2011 yang berjumlah 4,7 juta orang. Hampir 30% tamatan SMA. 

Pada sisi lain, APBN berjalan menganggarkan Rp263,9 triliun untuk belanja pegawai. Sementara APBD mengalokasikan belanja pegawai di atas 50%, bahkan ada yang mencapai 70%.

Sudah waktunya keberadaan PNS, termasuk di Provinsi Lampung, tidak semata-mata berperan dalam memberikan pelayanan umum yang prima. Perlu dipikirkan agar PNS juga menjadi modal utama dalam menggerakkan roda perekonomian daerah.
Sayangnya, bukan rahasia lagi orang ingin menjadi PNS bukan untuk mengejar prestasi, melainkan status sosial. Itu pula sebabnya sudah banyak PNS yang terjerembap dalam kasus korupsi.

Penerimaan CPNS kali ini harus jadi momentum untuk menyeleksi orang yang ingin menjadi PNS sebagai panggilan hidup, bukan sebagai pelarian atau mengejar status. Tim pengawas yang dibentuk Gubernur bisa menjadi benteng untuk itu. n

Biling, Politik Balas Budi

Biling, Politik Balas Budi
BINA lingkungan (biling) merupakan program pendidikan gratis yang digulirkan Pemerintah Kota untuk siswa dari keluarga kurang mampu mulai dari tingkat SD hingga SMA di Bandar Lampung. Program ini dirasa masyarakat sangat bermanfaat karena selain gratis, pemilihan sekolah juga dibebaskan selama masih berstatus negeri.

Dua jempol untuk Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. yang membuat dan memperjuangkan program ini hingga anggarannya disetujui DPRD Bandar Lampung.
Namun, pada tahun ke-4 program ini bergulir, sang Wali Kota meminta balasan. Dia menginstruksikan seluruh orang tua murid yang masuk program bina lingkungan untuk mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP). Bukti identitas kependudukan itu akan dipergunakan Herman untuk maju dalam Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung tahun depan dari jalur perseorangan (independen).

Rupanya Herman mengambil kesempatan dari program yang dielu-elukan masyarakatnya. Dia berharap ada balas budi dari orang tua murid dengan menyerahkan fotokopi KTP sebagai tanda dukungannya kepada Herman untuk mencalonkan diri kembali sebagai wali kota dari jalur independen.

Para wali murid pun tentu saja buru-buru memberi apa yang diminta Herman, dengan harapan nama sang anak tidak dicoret dari program biling serta tetap mendapat bantuan biaya pendidikan hingga lulus.

Sebagai wali kota yang berencana kembali mencalonkan diri, tak sepantasnya Herman melakukan politik balas budi kepada masyarakatnya. Tidak elok rasanya jika Herman mencampuradukkan dunia politik dan pendidikan. 

Toh, membiayai pendidikan masyarakat miskin merupakan kewajiban pemerintah, termasuk pemerintah daerah, seperti yang diamanatkan pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tak perlu ada syarat, tak perlu mengumpulkan KTP. Itu memang tanggung jawab pemerintah.

Dalam pemilihan kepala daerah, pengumpulan KTP warga yang mendukung memang diperlukan jika sang bakal calon ingin maju dari jalur independen. Jika wali murid siswa biling harus mengumpulkan KTP, artinya Herman memaksa mereka mendukung pencalonan dirinya. Sementara dukungan kepada calon kepala daerah harusnya berasal dari hati nurani, tanpa paksaan dan tanpa ketakutan.

Pada era demokrasi seperti sekarang, masyarakat, khususnya para wali murid siswa biling, harus lebih cerdas berpikir dan jujur pada hati nuraninya masing-masing.
Jika mendukung, silakan menyerahkan KTP sebagai bukti dukungan. Namun, jika tidak, tak perlu takut untuk tidak menyerahkan KTP. Adalah hal bodoh jika sang Wali Kota mendepak warganya dari daftar penerima bantuan program biling hanya karena tidak mendapat KTP wali murid untuk dijadikan bukti dukungan. Itu justru bakal menghancurkan nama baik dan mengurangi calon pemilihnya.

Kepada Wali Kota yang terhormat, kami sangat berharap kebijakan dalam pemerintahan Anda tidak terkontaminasi kepentingan politik. Ajarkan bagaimana berpolitik dan berdemokrasi yang baik kepada masyarakat. Bukan justru menjerumuskan masyarakat dalam ketakutan dan keterpaksaan. n

Pesangon DPRD Legalkan Korupsi

Pesangon DPRD Legalkan Korupsi

ANGGOTA DPRD periode 2009�20014 masa jabatannya berakhir bersamaan dengan pelantikan anggota DPRD periode 2014�2019. Pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang dimulai Agustus tidak dilakukan secara serentak.

Sama seperti buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, para anggota DPRD kini berharap-harap cemas menantikan pesangon. Mereka akan mendapatkan pesangon yang bersumber dari APBD.

Pesangon itu dibungkus dalam bahasa halus sebagai uang jasa pengabdian seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Besar pesangon bergantung masa bakti. Masa bakti sampai dengan lima tahun diberikan uang jasa pengabdian setinggi-tingginya enam bulan uang representasi.

Pesangon itu jelas menambah beban uang daerah, apalagi kemampuan daerah yang tidak sama. Bisa saja daerah dipaksa membayar pesangon yang jumlahnya melebihi APBD.
Simulasi yang dihitung Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyimpulkan daerah terpaksa mengeluarkan Rp159,5 miliar untuk pesangon dengan masa pengabdian lima tahun, enam kali uang representasi, atau setara gaji pokok kepala daerah selama lima tahun. Angka itu sangat fantastis bila dibandingkan dengan kinerja DPRD yang serbaminim.

PP 24/2004 yang merupakan hasil revisi PP 110/2000 harus dicabut karena keberadaannya melegalisasi korupsi. PP 110 yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung itulah menjadi sumber petaka bagi anggota DPRD periode 2004�2009. Pesangon yang diberikan kepada anggota DPRD 2004�2009, yang merujuk pada PP 110, dinyatakan sebagai korupsi.

Harus jujur dikatakan DPRD tidak pantas mendapatkan uang balas jasa. Berdasar hasil survei, sebagian besar rakyat merasakan kinerja para wakil rakyat di daerah masih tidak memuaskan dan jauh dari pantas untuk diapresiasi. Tugas utama anggota DPRD, yaitu membuat peraturan daerah, melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, menyerap aspirasi masyarakat daerah, dan membuat anggaran belanja daerah, tidak menunjukkan performa yang memuaskan.

Sebagai contoh, dalam tugas legislasi, sebagian besar peraturan daerah yang dibuat atau disahkan oleh DPRD dirasakan kurang mencerminkan aspirasi masyarakat. Apalagi terkait fungsi kontrol terhadap pemerintahan daerah. Sulit untuk menampik persepsi hak-hak Dewan digadaikan.

Mestinya para wakil rakyat itu bisa mengukur apakah mereka sudah bekerja habis-habisan untuk rakyat sehingga layak diganjar dana purnabakti. Mereka lebih sibuk menuntut tegaknya peraturan yang menguntungkan diri sendiri, tetapi alpa mengevaluasi kinerja diri sendiri.

Sebaliknya, pemerintah daerah di Provinsi Lampung harus berani bersikap tegas menolak tuntutan anggota Dewan terkait dengan pengayaan pundi-pundi pribadi. Uang purnabakti baru layak mereka terima jika mereka telah membuat terobosan baru bagi terciptanya kesejahteraan rakyat di daerah ini. Sangat tidak elok wakil rakyat menikmati uang berlimpah di tengah kemelaratan rakyat.

APBD harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan memakmurkan para wakil rakyat yang segera berakhir kontrak politik lima tahun. n

Amburadul KTP-El

Amburadul KTP-El
BURUKNYA administrasi negara, termasuk administrasi kependudukan, masih menjadi persoalan besar di negara ini. Buruk dalam pengaturan, buruk dalam pendataan, buruk dalam pencatatan, buruk pula dalam pemutakhiran data.

Padahal, data kependudukan itu sangat penting dalam rangka memenuhi hak-hak warga. Kartu tanda penduduk elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, salah wujud data kependudukan. KTP-el, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, merupakan identitas resmi bukti domisili penduduk.

Sebagai bukti diri penduduk yang resmi, KTP-el yang berlaku seumur hidup itu bisa dipakai mengurus kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, kepentingan pelayanan publik di instansi pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada perizinan, usaha perdagangan, jasa perbankan, asuransi, perpajakan, dan pertanahan.

Administrasi negara yang buruk itu menyebabkan belum semua penduduk memiliki KTP-el, termasuk di Provinsi Lampung. Masih banyak warga mengantongi KTP nonelektronik yang masa berlakunya tinggal empat bulan lagi, hingga 31 Desember 2014.

Menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, sebanyak 26.146 warga telah melakukan perekaman KTP-el sejak April. Akan tetapi, hingga kini belum satu pun KTP-el yang dicetak Kementerian Dalam Negeri. Akibatnya, Dinas Kependudukan mengambil kebijakan untuk memperpanjang KTP nonelektronik. Dalam sehari bisa 272 keping KTP nonelektronik.

Kasus yang sama terjadi di seluruh kabupaten/kota se-Lampung. Di Kabupaten Tulangbawang, misalnya, terhitung sejak Juni, sudah 5.072 KTP nonelektronik diterbitkan sambil menunggu proses pencetakan KTP-el.

Kekacauan pencetakan KTP-el bersumber dari kerancuan perundangan. Biaya pembuatan KTP-el diambil dari APBNP 2014 yang sudah disahkan pada pertengahan Juni. Mestinya, tidak ada lagi pendala pembiayaan pembuatan e-KTP bila pemerintah tertib administrasi.

Administrasi kependudukan mestinya bukan kewenangan Pemerintah Pusat, cukup menjadi domain pemerintah daerah sesuai semangat otonomi daerah. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang diatur suka-suka itu, urusan cetak dan distribusi blangko dokumen kependudukan diakui sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Tidak ada alasan yang sangat kuat untuk membenarkan urusan blangko KTP-el mesti dimuat dalam undang-undang sebagai urusan yang sangat luar biasa. Atau, karena cetak serta distribusi blangko menjadi urusan yang rumit, sehingga perlu diambil sebagai urusan Pemerintah Pusat. Kita hanya memahami bahwa urusan KTP-el yang dibiayai APBN tidak lebih sebagai proyek yang menggiurkan.

Lebih menyedihkan lagi, Pemerintah Pusat lebih percaya swasta daripada pemerintah daerah. KTP-el dicetak oleh perusahaan swasta padahal data penduduk seharusnya menjadi daulat negara.

Harus jujur dikatakan mendata dan mengelola jumlah penduduk yang demikian besar sudah tentu membutuhkan tingkat ketertiban dan keakuratan administrasi kependudukan yang tinggi yang hanya dapat dipenuhi birokrasi pemerintahan dalam negeri yang profesional. Sayangnya, profesionalitas itu yang belum tampak dalam amburadul pembuatan KTP-el. n

Salah Arah Pembatasan Solar

Salah Arah Pembatasan Solar
KEBIJAKAN pemerintah untuk mengendalikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mutlak diperlukan. Diperlukan karena kuota BBM bersubsidi tahun ini cuma 46 juta kiloliter (kl), turun dari 48 juta kl pada tahun lalu.

Apalagi tingkat konsumsi BBM bersubsidi, yaitu solar dan premium, sangat tinggi. Hingga Juli, persediaan premium tinggal 42% dan solar bersubsidi tinggal 40% dari kuota tahun ini. Untuk premium diperkirakan akan habis pada 19 Desember dan solar bersubsidi akan habis pada 30 November.

Jika konsumsi BBM bersubsidi tidak dikendalikan dari sekarang, bisa menimbulkan gejolak sosial di penghujung tahun ini. Karena itulah, pemerintah mengeluarkan tiga kebijakan BBM bersubsidi.

Pertama, mulai 1 Agustus, Pertamina tidak lagi menyalurkan solar bersubsidi di 26 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta Pusat. Kedua, pada 4 Agustus, Pertamina meminta semua SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali agar menjual solar bersubsidi hanya pada pukul 08.00�18.00 di cluster-cluster tertentu. Ketiga, pada 6 Agustus, SPBU di jalan tol tidak akan menjual premium bersubsidi.

Tiga kebijakan pemerintah itu tidak berpengaruh signifikan untuk Provinsi Lampung. Kebijakan pertama hanya berlaku untuk Jakarta Pusat. Kebijakan ketiga juga tidak berpengaruh karena di Lampung belum ada jalan tol.

Provinsi Lampung terkena kebijakan kedua, penjualan solar bersubsidi hanya pada pukul 08.00�18.00. Namun, pembatasan itu untuk SPBU di cluster-cluster tertentu. Cluster-cluster itu difokuskan di kawasan industri, pertambangan, perkebunan, dan wilayah yang dekat pelabuhan, yang rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.

Adapun SPBU di jalur utama distribusi logistik tidak diberlakukan pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi. Karena itulah, SPBU yang berada di jalan lintas barat Sumatera yang menghubungkan Provinsi Lampung dengan Provinsi Bengkulu, tepatnya di Kabupaten Pringsewu, lolos dari ketentuan itu.

Meski Lampung relatif tidak terpengaruh dengan kebijakan pemerintah terkait pengendalian BBM bersubsidi, pemerintah daerah harus tetap mewaspadai efek bola salju kebijakan tersebut. Efek tersebut terkait dampak terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok dan kenaikan tarif angkutan umum. Pemerintah daerah harus memastikan tidak ada pengusaha nakal di daerah ini yang ingin bermain di air keruh.

Harus tegas dikatakan tiga kebijakan pemerintah itu hanya penyelesaian coba-coba atas persoalan BBM subsidi yang selama ini tidak tepat sasaran. Itu kebijakan salah arah karena penikmat subsidi energi (BBM dan listrik) yang mencapai Rp350 triliun hingga Rp400 triliun per tahun justru orang-orang kaya.

Penyelesaian yang bersifat permanen dan benar ialah subsidi atas energi fosil dicabut, pemerintah beralih ke energi baru dan terbarukan. Lampung yang kaya energi baru dan terbarukan bisa memulainya. n

Mudik Setor Nyawa

Mudik Setor Nyawa
JALAN raya masih menjadi mesin pembunuh utama di negeri ini. Selama kurun waktu 10 hari, yaitu tujuh hari sebelum Lebaran (H-7) sampai tiga hari sesudahnya (H+4) atau 1 Agustus, korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 490 orang. Itulah bencana tahunan yang terus berulang dalam momentum mudik yang mestinya penuh kegembiraan.

Disebut bencana tahunan yang terus berulang karena mudik sesungguhnya menjadi agenda rutin. Namun, manajemen mudik tidak pernah dipersiapkan secara baik kendati jumlah kecelakaan lalu lintas tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat jumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dalam kurun waktu 10 hari itu mencapai 3.815 unit atau turun 13,62% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2013. Angka ini meliputi 2.743 sepeda motor, 435 mobil pribadi, 300 bus, dan 337 angkutan barang.

Di antara kasus kecelakaan tersebut, korban meninggal mencapai 490 orang. Sementara 757 orang menderita luka berat dan 2.859 menderita luka ringan. Dibandingkan dengan periode yang sama pada 2013, jumlah korban meninggal turun 14,78%.

Persiapan mudik di Provinsi Lampung masih lebih baik dibandingkan dengan nasional. Polda 
Lampung mencatat, kecelakaan lalu lintas selama 10 hari itu mencapai 27 unit atau turun 46% dibandingkan tahun lalu yang mencapai 50 unit. Begitu juga korban meninggal dunia, turun 37,5% dari 24 orang pada tahun lalu menjadi 15 orang pada mudik kali ini.

Sekalipun kecelakaan lalu lintas dan korban meninggal pada mudik tahun ini turun dalam angka, tetap saja menjadi keprihatinan. Ada dua soal yang menjadi keprihatinan. Pertama, pemerintah tidak mampu menjamin keselamatan pemudik melalui penyediaan layanan fasilitas publik, baik moda transportasi maupun infrastruktur yang memadai.

Itu artinya pemerintah telah melakukan kesalahan permanen karena mudik menjadi ritual tahunan. Kesalahan permanen tersebut bersumber dari anggapan mudik sebagai proyek yang bisa mendatangkan keuntungan bagi pihak tertentu. Perbaikan jalan, misalnya, baru dilakukan menjelang mudik, padahal ada waktu 11 bulan setelah mudik tahun lalu untuk melakukan perbaikan jalan.

Keprihatinan kedua yang patut disorot ialah kecelakaan lalu lintas selama mudik didominasi sepeda motor. Angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor sangat tinggi, yakni mencapai 80%. Ada tiga sebab yang berkontribusi terjadinya kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor, yaitu faktor manusia yang kelelahan, sepeda motor yang tidak prima, dan kondisi jalan.
Sepeda motor bukanlah alat transportasi jarak jauh. Mestinya pemerintah melarang warga bepergian jauh saat mudik menggunakan kendaraan roda dua itu. Namun, warga tidak punya pilihan transportasi publik yang murah karena harga tiket bus dan kereta api melambung tinggi mengikuti mekanisme pasar.

Kita berharap Pemerintah Provinsi Lampung memelopori penyediaan layanan fasilitas publik, baik moda transportasi maupun infrastruktur, yang memadai. Persiapan mudik tahun depan harus dilakukan dari sekarang sehingga warga tidak setor nyawa di jalan raya. (n)
JALAN raya masih menjadi mesin pembunuh utama di negeri ini. Selama kurun waktu 10 hari, yaitu tujuh hari sebelum Lebaran (H-7) sampai tiga hari sesudahnya (H+4) atau 1 Agustus, korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 490 orang. Itulah bencana tahunan yang terus berulang dalam momentum mudik yang mestinya penuh kegembiraan.

Disebut bencana tahunan yang terus berulang karena mudik sesungguhnya menjadi agenda rutin. Namun, manajemen mudik tidak pernah dipersiapkan secara baik kendati jumlah kecelakaan lalu lintas tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat jumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dalam kurun waktu 10 hari itu mencapai 3.815 unit atau turun 13,62% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2013. Angka ini meliputi 2.743 sepeda motor, 435 mobil pribadi, 300 bus, dan 337 angkutan barang.

Di antara kasus kecelakaan tersebut, korban meninggal mencapai 490 orang. Sementara 757 orang menderita luka berat dan 2.859 menderita luka ringan. Dibandingkan dengan periode yang sama pada 2013, jumlah korban meninggal turun 14,78%.
Persiapan mudik di Provinsi Lampung masih lebih baik dibandingkan dengan nasional. Polda Lampung mencatat, kecelakaan lalu lintas selama 10 hari itu mencapai 27 unit atau turun 46% dibandingkan tahun lalu yang mencapai 50 unit. Begitu juga korban meninggal dunia, turun 37,5% dari 24 orang pada tahun lalu menjadi 15 orang pada mudik kali ini.

Sekalipun kecelakaan lalu lintas dan korban meninggal pada mudik tahun ini turun dalam angka, tetap saja menjadi keprihatinan. Ada dua soal yang menjadi keprihatinan. Pertama, pemerintah tidak mampu menjamin keselamatan pemudik melalui penyediaan layanan fasilitas publik, baik moda transportasi maupun infrastruktur yang memadai.
Itu artinya pemerintah telah melakukan kesalahan permanen karena mudik menjadi ritual tahunan. 

Kesalahan permanen tersebut bersumber dari anggapan mudik sebagai proyek yang bisa mendatangkan keuntungan bagi pihak tertentu. Perbaikan jalan, misalnya, baru dilakukan menjelang mudik, padahal ada waktu 11 bulan setelah mudik tahun lalu untuk melakukan perbaikan jalan.
Keprihatinan kedua yang patut disorot ialah kecelakaan lalu lintas selama mudik didominasi sepeda motor. Angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor sangat tinggi, yakni mencapai 80%. Ada tiga sebab yang berkontribusi terjadinya kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor, yaitu faktor manusia yang kelelahan, sepeda motor yang tidak prima, dan kondisi jalan.

Sepeda motor bukanlah alat transportasi jarak jauh. Mestinya pemerintah melarang warga bepergian jauh saat mudik menggunakan kendaraan roda dua itu. Namun, warga tidak punya pilihan transportasi publik yang murah karena harga tiket bus dan kereta api melambung tinggi mengikuti mekanisme pasar.

Kita berharap Pemerintah Provinsi Lampung memelopori penyediaan layanan fasilitas publik, baik moda transportasi maupun infrastruktur, yang memadai. Persiapan mudik tahun depan harus dilakukan dari sekarang sehingga warga tidak setor nyawa di jalan raya. (n)

Merajut Kembali Lampung

Merajut Kembali Lampung
PROVINSI Lampung ibarat tenunan beragam motif yang dirajut bersama. Keindahan dan keluhuran tenunan itu dirajut di atas keragaman. Karena itu, jangan membiarkan kekerasan atas nama apa pun yang berusaha mengoyak tenunan kebersamaan tersebut.

Kita prihatin, sangat prihatin, karena kekerasan selalu datang silih berganti di Sai Bumi Ruwa Jurai ini. Selalu ada ruang gelap yang memicu kekerasan di tengah keindahan dan keluhuran kemajemukan Lampung.

Lebih memprihatinkan lagi, kekerasan di dua tempat berbeda justru pecah di tengah kesejukan suasana Idulfitri pada Rabu (30/7). Pertama, sekitar 500 orang dari Pekon Karangagung menyerang dan membakar tujuh rumah warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Pemicunya karena salah satu warga Pekon Karangagung tewas dianiaya massa pada saat yang bersangkutan tertangkap mencuri motor.

Kedua, nyaris terjadi tawuran antarwarga Dusun 2A dengan Dusun 5B, Desa Way Galih, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan. Suasana pun mencekam dipicu balas dendam atas pembacokan warga.
                                                         www.lampost.co
Mengapa warga mudah tersulut melakukan kekerasan? Kekerasan sesungguhnya merupakan salah satu perilaku primitif manusia yang langgeng. Itu artinya, lepas dari segala sifat luhurnya, manusia memiliki kodrat hewani yang tertanam jauh di dalam dirinya.

Secara teoritis disebutkan kodrat hewani itulah yang memungkinkan manusia lepas dari semua sebab ekonomi dan politis, berubah, berkumpul sebagai massa, dan bertindak kejam terhadap manusia lainnya. Perilaku primitif itulah yang dipertontonkan dalam dua kasus kekerasan di Lampung.
Harus selalu diingat kekerasan itu menular. Pembiaran adalah resep paling mujarab agar kekerasan ditiru dan meluas. Tidak ada cara lain, pelaku kekerasan harus dihadapkan di muka hukum. Ganjar pelaku kekerasan dengan hukuman yang amat menjerakan. Hanya itu cara beradab melawan perilaku primitif.

Jujur dikatakan Lampung gagal memanfaatkan momentum ibadah puasa
Ramadan untuk mengendalikan perilaku primitif warga. Disebut gagal karena ukuran keberhasilan bila konsisten mengendalikan perilaku primitif di hari-hari selanjutnya. Tindakan kekerasan pecah hanya tiga hari setelah Idulfitri.

Masih ada peluang yang bisa dimanfaatkan seandainya ada kesadaran penuh untuk membangun etika sosial yang berlandaskan pada persaudaraan, kedamaian, kerukunan, dan toleransi. Etika sosial itu buah yang bisa dipetik dari makna Idulfitri.

Etika sosial itu hendaknya disemaikan dan ditumbuhkembangkan di Lampung yang majemuk ini sehingga menuai rasa persaudaraan yang kuat. Rasa persaudaraan itulah yang mulai luntur sehingga mudah menyulut emosi berujung kekerasan. Patut dipertimbangkan agar para elite daerah ini memelopori penerapan etika sosial dalam keseharian mereka untuk merajut kembali Lampung yang damai.

Merajut Lampung dimaknai sebagai penguatan kembali soliditas dan keakraban relasi persaudaraan dan kekeluargaan. Ia juga dibangun di atas kesadaran bahwa nilai itu tidak bisa dikalahkan oleh kekerasan. (n)

Setelah Kemenangan

Setelah Kemenangan
MASIH dalam suasana Idulfitri 1435 Hijriah. Kita patut bersyukur atas dua hal. Pertama, umat muslim telah berhasil melewati perjuangan sebulan penuh berpuasa dan menjalankan ibadah lainnya pada Ramadan. Keberhasilan memenangkan perang melawan hawa nafsu ini penting bagi kita untuk menghadapi perjuangan kehidupan pada masa depan.

Kedua, proses penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) pada 9 Juli hingga penetapan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 22 Juli berjalan aman dan damai. Tinggal selangkah lagi menetapkan presiden dan wakil presiden definitif, yaitu lewat Mahkamah Konstitusi.
                                                   (www.lampost.co)
Siapa pun pemenang pilpres sesungguhnya rakyat yang menjadi pemenang sejati. Rakyatlah yang telah menetapkan pilihannya kepada siapa mereka berikan amanah untuk memimpin negeri ini.
Persoalan yang tidak kalah pentingnya ialah bagaimana setelah meraih kemenangan. Prinsip pengendalian diri yang merupakan unsur utama ibadah puasa itu perlu diinternalisasikan agar bisa menghilangkan ketegangan, perselisihan, atau konflik di dalam masyarakat. Itulah modal sosial untuk merajut kebersamaan dalam kemajemukan masyarakat setelah Ramadan berlalu.

Idulfitri yang dijadikan sebagai agenda terakhir dari seluruh rangkaian ibadah Ramadan pada hakikatnya bukanlah saat-saat berakhirnya peluang untuk mendulang kebaikan. Namun, ia justru dijadikan sebagai titik awal untuk memulai kehidupan baru dengan hati yang baru dan semangat yang baru pula.

Perbuatan dan amal baik yang dipertontonkan selama Ramadan diharapkan mampu membentuk karakter yang kokoh yang tetap melekat dalam sanubari. Perbuatan dan amal baik itu hendaknya tetap langgeng dalam menjalani sebelas bulan kehidupan berikutnya.

Contoh paling sederhana ialah bersedekah terhadap fakir miskin selama Ramadan tetap dilanjutkan dengan berempati terhadap sesama anak bangsa yang hidup di bawah garis kemiskinan. Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah Provinsi Lampung hingga pemerintah kota dan kabupaten, hendaknya lebih kreatif dan inovatif menciptakan program pengentasan kemiskinan.

Kemenangan dalam pilpres pun, termasuk kemenangan dalam pemilihan kepala daerah, harus menjadi titik awal untuk memperbarui niat menyejahterakan rakyat.
Siapa pun yang dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober, harus berusaha sekuat tenaga untuk merealisasikan janji-janji kampanye. Jangan sekali-kali mendewakan kedaulatan rakyat hanya pada saat kampanye. Kesejahteraan rakyat harus menjadi tema sentral seluruh program kerja pemerintah selama lima tahun.

Kita patut bersyukur pilpres dilaksanakan pada Ramadan sehingga berjalan penuh damai. Tidaklah berlebihan jika rakyat mengharapkan agar pilpres kali ini menjadi titik awal untuk memulai kehidupan baru sebagai bangsa dengan hati yang baru dan semangat yang baru pula. Semangat yang tetap mengedepankan persatuan dalam perbedaan. (n)

Mudik Beradab

Mudik Beradab

MUDIK sudah menjadi ritual tahunan setiap menjelang Idulfitri. Karena ia merupakan prosesi rutin, manajemen mudik mestinya tidak ada masalah.

Akan tetapi, persoalan yang menyertai mudik setiap tahun tetap sama. Ada dua masalah, yaitu infrastruktur dan transportasi. Negara, dalam hal ini pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, selalau melakukan kesalahan yang sama, kesalahan yang bersifat permanen.

Manajemen mudik Lebaran sesungguhnya dapat dipersiapkan dengan baik dalam siklus waktu 11 bulan. Faktanya, tambal sulam jalan berlubang dan perbaikan jembatan rusak baru dilakukan pada saat-saat terakhir.

Pemerintahan yang memberi dan melayani itu harus tampak nyata dalam pelayanan mudik. Mudik adalah waktu yang tepat, sangat tepat, bagi pemerintah untuk secara sungguh-sungguh memperlihatkan semangat pelayanan dan pengabdian tersebut.

Sejauh ini, setiap tahun pada saat mudik, pemerintah gagal mengurai kemacetan menuju Pelabuhan Merak. Kamacetan yang dialami ribuan warga yang hendak pulang kampung ke Pulau Sumatera dianggap persoalan biasa-biasa saja. Jangan-jangan pemerintah tidak menganggapnya sebagai persoalan serius.

Bayangkan, antrean kendaraan yang hendak mudik menuju Pulau Sumatera, kemarin, kembali mengular mencapai enam kilometer dari pintu gerbang Pelabuhan Merak sampai Tol Merak, Banten. Ribuan kendaraan pemudik yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung, terjebak kemacetan mulai pintu gerbang Pelabuhan Merak sampai Tol Merak.

Persoalan lain menyangkut transportasi. Pemerintah tidak serius mengurusi transportasi publik dan sepertinya menganakemaskan transportasi pribadi. Padahal, jumlah pengguna transportasi publik untuk mudik jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan pengguna kendaraan pribadi.

Warga pun mengambil jalan pintas, mudik dengan sepeda motor. Sepanjang hari kemarin, sepeda motor mendominasi kepadatan arus mudik Lebaran di Jalan Lintas Sumatera mulai dari Pelabuhan Bakauheni sampai ke Kota Bandar Lampung.

Sepeda motor adalah alat transportasi jarak pendek. Ia tidak layak dipergunakan untuk menempuh jarak yang semestinya hanya boleh ditempuh mobil, kereta api, kapal laut, dan bahkan pesawat terbang. Mengapa pemudik nekat mengendarai sepeda motor ke kampung halaman? Salah satunya karena harga tiket angkutan umum yang cenderung naik berlipat-lipat.

Kita berharap, Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang kini menjadi presiden dan wakil presiden terpilih, jika kelak dilantik menjadi pemimpin definitif, memberi perhatian serius pada masalah infrastruktur dan transportasi publik.

Mudik adalah sebuah keniscayaan sosial. Oleh karena itu, sangat aneh dan tidak masuk akal bila pemerintah menghadapi mudik yang pasti terjadi setiap tahun itu seperti sesuatu yang tidak terduga.

Sudah saatnya mudik dijalankan dengan penuh kegembiraan tanpa rasa was-was nyawa melayang di jalan. Indah nian bila tiap Lebaran tiba, rakyat bisa mudik dengan aman dan nyaman karena meluncur di jalan raya yang beradab. n

Sumber : https://goo.gl/VHBjgr