Merdeka dari Korupsi

KEMERDEKAAN Indonesia perlu diberi interpretasi baru. Indonesia baru disebut merdeka apabila bebas dari korupsi. Korupsi terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Sebab itulah korupsi masuk golongan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Peringatan Hari Kemerdekaan kali ini harus dijadikan momentum konsolidasi tekad seluruh anak bangsa untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Korupsi harus dinyatakan sebagai musuh bersama.

Tekad saja tidak cukup. Negeri ini membutuhkan presiden yang punya nyali besar memberantas korupsi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, selama 10 tahun terakhir, telah meneken 176 izin pemeriksaan pejabat terkait korupsi di antaranya kepala daerah, menteri, dan anggota legislatif.

Kita prihatin, sangat prihatin, pejabat yang mestinya menjadi tokoh panutan masyarakat malah tersandung kasus korupsi. Pada periode 2004�2014, sedikitnya terdapat 277 pejabat negara pusat, daerah, eksekutif, legislatif, dan yudikatif tersandung kasus hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angka yang luar biasa besarnya.

Tampak jelas pemberantasan korupsi belum membawa efek jera karena hukuman badan yang dijatuhkan pengadilan masih setengah hati. Belum lagi setelah menjalani hukuman, koruptor diberi diskon hukuman alias remisi.

Memperingati Hari Kemerdekaan pada tahun ini tanpa diskon hukuman untuk koruptor. Syarat koruptor mendapatkan remisi diperberat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Koruptor yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang bersedia bekerja sama penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Ada 31 koruptor yang tidak mendapatkan remisi di Lampung, di antaranya mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampoerna Jaya dan dan mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa. Keduanya belum melunasi denda atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Semangat pemberantasan korupsi kini diletakkan di atas pundak presiden terpilih, Joko Widodo. Ia harus mampu membebaskan negeri ini dari belenggu korupsi sebagaimana para pendiri negara mampu membebaskan negeri ini dari belenggu penjajahan.

Korupsi ibarat kanker stadium akhir yang setiap saat menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi, berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi pada semester pertama tahun ini justru meningkat. Terdapat 308 kasus korupsi pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2014. Pada semester yang sama pada 2013 terungkap 267 kasus.

Koruptor telah memiskinkan rakyat, termasuk rakyat Lampung. Karena itulah rakyat di daerah ini susah melihat koruptor senang dan senang melihat koruptor susah. Rakyat Lampung ingin merdeka dari korupsi. n

Previous
Next Post »
0 Komentar