Tampilkan postingan dengan label Berita Tajuk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Tajuk. Tampilkan semua postingan

DPRD Bukan Jelangkung

DPRD Bukan Jelangkung
PROSESI pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota di Provinsi Lampung sudah dimulai. Pelantikan itu menandai purnabakti anggota legislatif periode 2009�2014 sekaligus mulai bekerjanya para wakil rakyat periode 2014�2015.

Purnabakti anggota Dewan lebih tepat disebut sebagai pemutusan hubungan kerja karena mereka mendapatkan uang pesangon layaknya buruh. Pesangon yang dibungkus dalam sebutan dana purnabakti itu justru mereduksi kemuliaan tugas sebagai wakil rakyat.

Pelantikan anggota Dewan bisa juga disebut sebagai dimulainya babak pembuktian. Sebab, selama masa kampanye pemilu legislatif, sebagai calon anggota Dewan mereka mengumbar janji manis.

Inilah masa yang seharusnya menjadi perwujudan keselarasan antara janji dan bukti. Jangan sampai janji diumbar setinggi gunung, tapi realisasi hanya sekaki bukit.
Jangan pula anggota Dewan tampak muka pada saat kampanye dan hanya tampak punggung saat menyandang status wakil rakyat. Saat kampanye rajin mendatangi rakyat, tapi selama menjadi anggota Dewan bak hilang ditelan bumi, sekadar bersilaturahmi dengan rakyat pun sudah tak sudi.

Rakyat berharap agar para anggota Dewan menjalani tugas dengan lurus, tak perlu neko-neko. Cukup menjalankan tugas pokok, yakni legislasi, mengawasi kinerja pemerintahan, dan membahas anggaran. Jangan tergoda menggadaikan hak konstitusional untuk kepentingan meraup rupiah.

Anggota Dewan yang tergoda menggadaikan hak konstitusional tidak layak berkantor di gedung wakil rakyat. Mereka pantas hidup di balik jeruji besi di bui. Syahwat memperkaya diri itulah yang menjerumuskan 3.169 anggota legislatif pada periode 2005�2014. Mereka terlibat kasus korupsi.

Data mengerikan dari Kementerian Dalam Negeri itu jangan pula membuat nyali wakil rakyat yang baru dilantik langsung mengerut karena takut. Mereka tidak boleh terjerumus pada kesalahan yang sama, toh keledai saja tidak mau terperosok pada lubang yang sama.

Inilah kesempatan emas bagi mereka untuk membuktikan tidak semua wakil rakyat bermental korupsi. Buktikan masih banyak kebaikan yang bisa dituangkan dalam ide-ide membangun daerah ini yang berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Jauh lebih penting lagi ialah membuktikan setiap rupiah yang diterima sebanding dengan apa yang dikerjakan. Perjuangkan apa yang dibutuhkan rakyat dan dijanjikan saat berusaha meraih empati dan simpati.

Kita mengimbau masyarakat untuk memberi waktu para wakil rakyat membuktikan janji kampanye mereka. Jangan antipati. Pastikan mereka berusaha sekuat tenaga untuk merealisasikan janji kampanye, catat setiap kiprah mereka, dan hal itu dijadikan dasar untuk memilih kembali dalam pemilu berikutnya.

Selain itu, kita meminta pemerintah di daerah ini untuk menciptakan iklim yang sehat dalam menjalin relasi dengan legislatif. Jangan sekali-kali berusaha menyogok anggota Dewan untuk memuluskan kebijakan.

Anggota Dewan bukan jelangkung yang datang tak dijemput, pulang tak diantar. Mereka dijemput untuk dilantik menjadi anggota Dewan dan pulang purnatugas diantar dengan uang pesangon. n

Sumber : https://goo.gl/9tA4tA

Merdeka dari Korupsi

Merdeka dari Korupsi
KEMERDEKAAN Indonesia perlu diberi interpretasi baru. Indonesia baru disebut merdeka apabila bebas dari korupsi. Korupsi terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Sebab itulah korupsi masuk golongan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Peringatan Hari Kemerdekaan kali ini harus dijadikan momentum konsolidasi tekad seluruh anak bangsa untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Korupsi harus dinyatakan sebagai musuh bersama.

Tekad saja tidak cukup. Negeri ini membutuhkan presiden yang punya nyali besar memberantas korupsi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, selama 10 tahun terakhir, telah meneken 176 izin pemeriksaan pejabat terkait korupsi di antaranya kepala daerah, menteri, dan anggota legislatif.

Kita prihatin, sangat prihatin, pejabat yang mestinya menjadi tokoh panutan masyarakat malah tersandung kasus korupsi. Pada periode 2004�2014, sedikitnya terdapat 277 pejabat negara pusat, daerah, eksekutif, legislatif, dan yudikatif tersandung kasus hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angka yang luar biasa besarnya.

Tampak jelas pemberantasan korupsi belum membawa efek jera karena hukuman badan yang dijatuhkan pengadilan masih setengah hati. Belum lagi setelah menjalani hukuman, koruptor diberi diskon hukuman alias remisi.

Memperingati Hari Kemerdekaan pada tahun ini tanpa diskon hukuman untuk koruptor. Syarat koruptor mendapatkan remisi diperberat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Koruptor yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang bersedia bekerja sama penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Ada 31 koruptor yang tidak mendapatkan remisi di Lampung, di antaranya mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampoerna Jaya dan dan mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa. Keduanya belum melunasi denda atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Semangat pemberantasan korupsi kini diletakkan di atas pundak presiden terpilih, Joko Widodo. Ia harus mampu membebaskan negeri ini dari belenggu korupsi sebagaimana para pendiri negara mampu membebaskan negeri ini dari belenggu penjajahan.

Korupsi ibarat kanker stadium akhir yang setiap saat menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi, berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi pada semester pertama tahun ini justru meningkat. Terdapat 308 kasus korupsi pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2014. Pada semester yang sama pada 2013 terungkap 267 kasus.

Koruptor telah memiskinkan rakyat, termasuk rakyat Lampung. Karena itulah rakyat di daerah ini susah melihat koruptor senang dan senang melihat koruptor susah. Rakyat Lampung ingin merdeka dari korupsi. n

Jembatan Emas Kemerdekaan

Jembatan Emas Kemerdekaan
TANGGAL 17 Agustus 2014, bangsa Indonesia memperingati hari ulang tahun kemerdekaan yang ke-69. Usia matang yang ditandai dengan kisah jatuh-bangun menghadapi berbagai tantangan zaman.

Setiap zaman memiliki tantangannya sendiri. Tugas para pendiri bangsa merintis negara ini telah selesai. Kini, tugas itu dialihkan kepada generasi penerus untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Para bapak bangsa telah merumuskan salah satu tugas terpenting negara adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Begitu pentingnya bahkan klausul tersebut diletakkan pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Batang tubuh konstitusi bisa saja diubah dan diganti-ganti dengan alasan Undang-Undang Dasar bukan kitab suci, tetapi tidak satu pun yang berani mengganti pembukaan UUD 1945.

Kesejahteraan umum tidak saja menyangkut kesejahteraan yang bersifat sosial, tetapi juga kesejahteraan material. Di bidang sosial, demokratisasi menjadi bagian pokok yang tak terpisahkan dari cita-cita para pendiri bangsa. 

Dalam kaitan demokratisasi itulah, sukses Provinsi Lampung menggelar pemilu legislatif dan pemilihan gubernur secara serentak pada 9 April lalu layak mendapat pujian. Dua keberhasilan itu masih dirangkai lagi dengan sukses penyelenggaraan pemilihan presiden pada 9 Juli lalu. 

Catatan tersendiri penyelenggaraan pemilu legislatif bersamaan dengan pemilihan gubernur berlangsung aman dan damai. Tidak berlebihan jika Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah dapat digelar serentak pada masa mendatang. Lampung sudah membuktikan itu. Peralihan kepemimpinan dari Gubernur Sjachroedin Z.P. kepada penggantinya, Muhammad Ridho Ficardo, juga berjalan mulus. 

Gubernur M. Ridho Ricardo yang dilantik pada 2 Juni 2014 lalu mengemban tugas berat mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat Lampung. Gubernur termuda se-Indonesia itu tidak hanya wajib memperluas cakupan demokratisasi, tetapi juga serentak dengan itu harus merealisasikan kemakmuran untuk mewujudkan kesejahteraan material. Tidak mudah memimpin provinsi berpenduduk 9,8 juta orang. Tetapi itu sudah diniatkan sejak awal.

Dari aspek ekonomi, pertumbuhan provinsi ini berjalan normal. Dalam catatan Badan Pusat Statistik Lampung pada triwulan II 2014 pertumbuhan Lampung mencapai 5,70%, bahkan melampaui pertumbuhan nasional di level 5,12%.

Sektor yang memberikan kontribusi pertumbuhan terbesar meliputi pertanian; pertambangan dan penggalian; industri pengolahan; listrik, gas, air bersih, dan bangunan; perdagangan, hotel, restoran, angkutan, dan komunikasi; serta keuangan, persewaan, dan jasa perusahaan.

Lampung memiliki persyaratan lengkap untuk bertumbuh mencapai kesejahteraan. 
Kekayaan alam yang berlimpah serta keberagaman penduduk. Latar belakang penduduk Lampung yang berbeda-beda bukan sebagai pembeda, justru mempersatukan kelampungan itu; Lampung yang satu. Gesekan sosial yang pernah terjadi di beberapa tempat tentu akan mendewasakan kita untuk tetap bersatu.

Setiap memperingati hari ulang tahun kemerdekaan, kita pasti menemukan makna yang sama kemerdekaan adalah jembatan emas bagi bangsa ini untuk mencapai kesejahteraan. Jembatan emas itu sudah dibangun para pendiri bangsa dan kita telah melewatinya. Kini, kita sudah berada di seberang jembatan itu untuk menggapai cita-cita bersama. n

Tim Pengawas CPNSD

Tim Pengawas CPNSD
PEGAWAI negeri sipil (PNS) masih menjadi profesi yang seksi. Peminatnya membeludak, sedangkan formasi yang tersedia sangat terbatas. Karena itu, segala cara dihalalkan untuk menjadi PNS.

Ada banyak titik rawan kecurangan dalam proses penerimaan calon PNS (CPNS) sejak dimulainya proses seleksi berkas hingga proses diumumkannya hasil tes CPNS.
Berdasarkan pengalaman penerimaan CPNS 2013, titik rawan itu, pertama pelamar tidak memenuhi kriteria. Kedua, untuk memperkecil persaingan dalam seleksi CPNS, sering dilakukan diskriminasi pada seleksi administrasi bagi pelamar tertentu terkait dengan nomor ujian dan lokasi ujian. Selain itu, pada proses seleksi administrasi rawan pungutan liar oleh pihak-pihak tertentu.

Ketiga, saling menitip pelamar oleh pejabat atau pihak tertentu. Keempat, kebocoran soal tes kemampuan dasar dan tes kemampuan bidang. Kebocoran terutama dalam penggandaan dan distribusi soal dari perusahaan percetakan sampai pada lokasi ujian. Kelima, adanya praktik perjokian, dan keenam, adanya CPNS mendapatkan NIP meski tidak mengikuti proses seleksi.

Potensi kecurangan dalam penerimaan CPNS harus dicegah. Karena itu, kami menyambut baik gagasan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo untuk membentuk panitia pengawas dalam pelaksanaan tes CPNSD.

Sebaiknya anggota tim pengawas itu berasal dari kampus untuk menjaga integritas. Jika tim pengawas semuanya berasal dari kalangan pejabat pemerintah daerah, dikhawatirkan tim itu menjadi calo penerimaan CPNSD.

Kekhawatiran itu sangat beralasan. Pada tahun ini Provinsi Lampung hanya mendapat 162 formasi CPNSD dan akan mengutamakan tenaga di bidang kesehatan, seperti dokter, bidan, dan perawat. Mereka mengisi lowongan di Pemerintah Provinsi Lampung, Lampung Utara, Lampung Selatan, Lampung Barat, Lampung Tengah, Mesuji, Pesawaran, Pringsewu, Tulangbawang, Tanggamus, dan Metro.

Seleksi penerimaan CPNS harus superketat. Rekrutmen asal-asalan hanya menambah banyak jumlah PNS yang tidak profesional dan pada sisi lain negara harus merogoh kocek dalam-dalam untuk membayar gaji mereka.

Saat ini jumlah PNS di Indonesia sekitar 4,4 juta orang. Itu artinya terjadi penyusutan sekitar 5% dibandingkan dengan 2011 yang berjumlah 4,7 juta orang. Hampir 30% tamatan SMA. 

Pada sisi lain, APBN berjalan menganggarkan Rp263,9 triliun untuk belanja pegawai. Sementara APBD mengalokasikan belanja pegawai di atas 50%, bahkan ada yang mencapai 70%.

Sudah waktunya keberadaan PNS, termasuk di Provinsi Lampung, tidak semata-mata berperan dalam memberikan pelayanan umum yang prima. Perlu dipikirkan agar PNS juga menjadi modal utama dalam menggerakkan roda perekonomian daerah.
Sayangnya, bukan rahasia lagi orang ingin menjadi PNS bukan untuk mengejar prestasi, melainkan status sosial. Itu pula sebabnya sudah banyak PNS yang terjerembap dalam kasus korupsi.

Penerimaan CPNS kali ini harus jadi momentum untuk menyeleksi orang yang ingin menjadi PNS sebagai panggilan hidup, bukan sebagai pelarian atau mengejar status. Tim pengawas yang dibentuk Gubernur bisa menjadi benteng untuk itu. n

Biling, Politik Balas Budi

Biling, Politik Balas Budi
BINA lingkungan (biling) merupakan program pendidikan gratis yang digulirkan Pemerintah Kota untuk siswa dari keluarga kurang mampu mulai dari tingkat SD hingga SMA di Bandar Lampung. Program ini dirasa masyarakat sangat bermanfaat karena selain gratis, pemilihan sekolah juga dibebaskan selama masih berstatus negeri.

Dua jempol untuk Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. yang membuat dan memperjuangkan program ini hingga anggarannya disetujui DPRD Bandar Lampung.
Namun, pada tahun ke-4 program ini bergulir, sang Wali Kota meminta balasan. Dia menginstruksikan seluruh orang tua murid yang masuk program bina lingkungan untuk mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP). Bukti identitas kependudukan itu akan dipergunakan Herman untuk maju dalam Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung tahun depan dari jalur perseorangan (independen).

Rupanya Herman mengambil kesempatan dari program yang dielu-elukan masyarakatnya. Dia berharap ada balas budi dari orang tua murid dengan menyerahkan fotokopi KTP sebagai tanda dukungannya kepada Herman untuk mencalonkan diri kembali sebagai wali kota dari jalur independen.

Para wali murid pun tentu saja buru-buru memberi apa yang diminta Herman, dengan harapan nama sang anak tidak dicoret dari program biling serta tetap mendapat bantuan biaya pendidikan hingga lulus.

Sebagai wali kota yang berencana kembali mencalonkan diri, tak sepantasnya Herman melakukan politik balas budi kepada masyarakatnya. Tidak elok rasanya jika Herman mencampuradukkan dunia politik dan pendidikan. 

Toh, membiayai pendidikan masyarakat miskin merupakan kewajiban pemerintah, termasuk pemerintah daerah, seperti yang diamanatkan pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tak perlu ada syarat, tak perlu mengumpulkan KTP. Itu memang tanggung jawab pemerintah.

Dalam pemilihan kepala daerah, pengumpulan KTP warga yang mendukung memang diperlukan jika sang bakal calon ingin maju dari jalur independen. Jika wali murid siswa biling harus mengumpulkan KTP, artinya Herman memaksa mereka mendukung pencalonan dirinya. Sementara dukungan kepada calon kepala daerah harusnya berasal dari hati nurani, tanpa paksaan dan tanpa ketakutan.

Pada era demokrasi seperti sekarang, masyarakat, khususnya para wali murid siswa biling, harus lebih cerdas berpikir dan jujur pada hati nuraninya masing-masing.
Jika mendukung, silakan menyerahkan KTP sebagai bukti dukungan. Namun, jika tidak, tak perlu takut untuk tidak menyerahkan KTP. Adalah hal bodoh jika sang Wali Kota mendepak warganya dari daftar penerima bantuan program biling hanya karena tidak mendapat KTP wali murid untuk dijadikan bukti dukungan. Itu justru bakal menghancurkan nama baik dan mengurangi calon pemilihnya.

Kepada Wali Kota yang terhormat, kami sangat berharap kebijakan dalam pemerintahan Anda tidak terkontaminasi kepentingan politik. Ajarkan bagaimana berpolitik dan berdemokrasi yang baik kepada masyarakat. Bukan justru menjerumuskan masyarakat dalam ketakutan dan keterpaksaan. n

Pesangon DPRD Legalkan Korupsi

Pesangon DPRD Legalkan Korupsi

ANGGOTA DPRD periode 2009�20014 masa jabatannya berakhir bersamaan dengan pelantikan anggota DPRD periode 2014�2019. Pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang dimulai Agustus tidak dilakukan secara serentak.

Sama seperti buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, para anggota DPRD kini berharap-harap cemas menantikan pesangon. Mereka akan mendapatkan pesangon yang bersumber dari APBD.

Pesangon itu dibungkus dalam bahasa halus sebagai uang jasa pengabdian seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Besar pesangon bergantung masa bakti. Masa bakti sampai dengan lima tahun diberikan uang jasa pengabdian setinggi-tingginya enam bulan uang representasi.

Pesangon itu jelas menambah beban uang daerah, apalagi kemampuan daerah yang tidak sama. Bisa saja daerah dipaksa membayar pesangon yang jumlahnya melebihi APBD.
Simulasi yang dihitung Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyimpulkan daerah terpaksa mengeluarkan Rp159,5 miliar untuk pesangon dengan masa pengabdian lima tahun, enam kali uang representasi, atau setara gaji pokok kepala daerah selama lima tahun. Angka itu sangat fantastis bila dibandingkan dengan kinerja DPRD yang serbaminim.

PP 24/2004 yang merupakan hasil revisi PP 110/2000 harus dicabut karena keberadaannya melegalisasi korupsi. PP 110 yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung itulah menjadi sumber petaka bagi anggota DPRD periode 2004�2009. Pesangon yang diberikan kepada anggota DPRD 2004�2009, yang merujuk pada PP 110, dinyatakan sebagai korupsi.

Harus jujur dikatakan DPRD tidak pantas mendapatkan uang balas jasa. Berdasar hasil survei, sebagian besar rakyat merasakan kinerja para wakil rakyat di daerah masih tidak memuaskan dan jauh dari pantas untuk diapresiasi. Tugas utama anggota DPRD, yaitu membuat peraturan daerah, melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, menyerap aspirasi masyarakat daerah, dan membuat anggaran belanja daerah, tidak menunjukkan performa yang memuaskan.

Sebagai contoh, dalam tugas legislasi, sebagian besar peraturan daerah yang dibuat atau disahkan oleh DPRD dirasakan kurang mencerminkan aspirasi masyarakat. Apalagi terkait fungsi kontrol terhadap pemerintahan daerah. Sulit untuk menampik persepsi hak-hak Dewan digadaikan.

Mestinya para wakil rakyat itu bisa mengukur apakah mereka sudah bekerja habis-habisan untuk rakyat sehingga layak diganjar dana purnabakti. Mereka lebih sibuk menuntut tegaknya peraturan yang menguntungkan diri sendiri, tetapi alpa mengevaluasi kinerja diri sendiri.

Sebaliknya, pemerintah daerah di Provinsi Lampung harus berani bersikap tegas menolak tuntutan anggota Dewan terkait dengan pengayaan pundi-pundi pribadi. Uang purnabakti baru layak mereka terima jika mereka telah membuat terobosan baru bagi terciptanya kesejahteraan rakyat di daerah ini. Sangat tidak elok wakil rakyat menikmati uang berlimpah di tengah kemelaratan rakyat.

APBD harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan memakmurkan para wakil rakyat yang segera berakhir kontrak politik lima tahun. n