Rundingan Vonis Korupsi

Rundingan Vonis Korupsi


PENEGAK hukum di Republik ini tengah berjalan mundur dalam perang melawan korupsi. Majelis Hakim kerap memvonis ringan kepada para pelaku korupsi. Fenomena itu amat tidak sepadan dengan tingkat kejahatan luar biasa yang disandang para pengisap uang rakyat.

Seperti vonis yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tauhidi, Selasa (16/8/2016) lalu. Tauhidi yang juga mantan Penjabat Bupati Lampung Timur itu dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan oleh Hakim Ketua Syamsudin.

Vonis itu lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Nuritias yang menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk korupsi bernilai Rp8,9 miliar. Terdakwa Tauhidi juga hanya diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara atas tindak pidananya tersebut. Vonis hakim itu tidak sesuai dengan dikorupnya uang rakyat.

Sejak awal, tuntutan jaksa yang hanya 1,5 tahun sudah membuat publik meragukan komitmen Korps Adhyaksa yang lebih garang memberantas korupsi. Karena jelas, dalam sistem peradilan pidana, hakim tidak diperkenankan memvonis lebih tinggi dari yang dituntut jaksa.

Vonis ringan Tauhidi di Pengadilan Negeri merupakan cerminan umum loyonya sistem peradilan di Tanah Air menghukum koruptor. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan vonis korupsi semester I tahun 2016 sebagian besar ringan, yaitu 1 hingga 4 tahun penjara.

ICW melansir dari total 384 terdakwa, 275 atau 71,6% divonis ringan. Sedangkan 46 terdakwa divonis bebas, 37 terdakwa divonis sedang, 7 divonis berat, dan 19 lainnya tak teridentifikasi. Parahnya, tren vonis ringan tersebut sudah terjadi dalam kurun lima tahun terakhir.

Pada 2012 pengadilan memvonis ringan 99 terdakwa, 2013 sebanyak 93 terdakwa, 2014 dengan 195 terdakwa, dan 2015 sebanyak 163 terdakwa. Sedangkan rata-rata putusan pidana penjara bagi koruptor pada 2013 selama 2 tahun 11 bulan. Tahun 2014 selama 2 tahun 8 bulan, tahun 2015 selama 2 tahun 2 bulan, dan semester I-2016 selama 2 tahun 1 bulan.

Harus tegas dikatakan vonis ringan itu mestinya tidak dijatuhi untuk perampok uang negara. Sudah saatnya Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung menyusun standar dan pedoman khusus bagi hakim dan jaksa dalam menangani kasus korupsi, sehingga tidak lagi loyo menuntut hingga berani mengganjar hukuman maksimal koruptor.

Kita mendorong jaksa melakukan banding ke pengadilan lebih tinggi lagi. Jika tidak, publik mencurigai jaksa ikut andil dalam proses pembobolan keuangan negara atau vonis itu sudah masuk angin. Ingat, hukuman ringan kasus pidana korupsi memajalkan efek jera bagi koruptor dan calon koruptor!

Jika bangsa ini loyo menghukum koruptor, yang timbul di kemudian hari adalah tersangka korupsi terus muncul bak jamur di musim hujan, tanpa ada rasa takut.

Sudahilah berbaik hati dengan koruptor. Kecuali sudah ada rundingan di luar pengadilan antara hakim, jaksa, dan terdakwa untuk merekayasa persidangan agar koruptor dijatuhi vonis lebih ringan. n

sumber :https://goo.gl/86P9Lz

Ironi Sertifikasi Dosen

Ironi Sertifikasi Dosen


MURUAH sebuah profesi bukan semata-mata karena keberadaannya diatur dalam undang-undang. Harkat dan martabat sebuah profesi diakui publik juga karena hasil kerja mereka tidak pernah diragukan atau berintegritas.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen menempatkan tenaga pendidik di lingkungan kampus, yakni dosen, tidak hanya dipandang sebatas komunitas akademik, tetapi juga profesi yang diakui kedudukannya oleh negara.

Bahkan, undang-undang mengamanatkan negara wajib menghargai profesi mulia tersebut dengan ganjaran tunjangan profesi bagi para dosen. Tunjangan tersebut wajib negara berikan kepada mereka yang lulus sertifikasi dosen.

Tahun ini, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) menyediakan anggaran mencapai Rp3,6 miliar lebih untuk menyelenggarakan sertifikasi 4.512 dosen tahap pertama dari target 10 ribu dosen.

Namun, ironisnya, sebanyak 1.580 dosen dari sejumlah perguruan tinggi di Tanah Air tidak lulus program sertifikasi dosen tahap tersebut. Lebih ironis lagi, hal itu terjadi lantaran mereka terdeteksi mencontek.

Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti (SDID) Kemenristek Dikti menyatakan 1.580 dosen tersebut tidak lulus lantaran tidak membuat analisis kemampuan diri sesuai kenyataan alias meng-copy paste karya rekan sejawat.

Sayang, bahkan amat disayangkan, proses sertifikasi yang seharusnya menjadi sarana peningkatan mutu dosen tersebut justru ternoda akibat praktik lancung yang dilakukan para tenaga pendidik level kampus.
Perkara contek-mencontek atau plagiarisme bukanlah hal sepele. Persoalan tersebut merupakan hal amat serius dalam komunitas akademik yang menjunjung tinggi kejujuran dan menghargai hasil karya orang lain.

Bahkan, dalam lingkungan kampus, mencontek atau plagiarisme masuk kategori aib atau dosa besar. Mahasiswa tertangkap basah mencontek dalam ujian terancam hukuman berat, mulai dari skorsing hingga pembekuan nilai.

Persoalan makin berat karena dalam kasus contek-mencontek ini, pelaku bukanlah pelajar atau mahasiswa, mereka yang dalam proses belajar, melainkan para pendidik yang sepatutnya memberi teladan yang baik.

Terlebih, praktik lancung itu tak dilakukan segelintir dosen, tapi mencapai ribuan pelaku. Artinya, telah terjadi praktik ketidakjujuran yang berlangsung demikian massal dalam proses sertifikasi dosen di Indonesia.

Negara harus menyikapi persoalan ini dengan serius. Kementerian terkait harus memberi sanksi tegas untuk mereka yang terbukti mencontek. Perguruan tinggi tempat oknum dosen bernaung juga harus memberi sanksi keras.

Berdasarkan indeks inovasi dan pendidikan tinggi di dunia, Indonesia masuk jajaran kelas seperdua ke bawah. Dengan budaya mencontek massal seperti ini, tentu sulit mengangkat kualitas kampus kita pada level yang lebih tinggi. n

sumber :https://goo.gl/S6BgfDa

Memerdekakan Ekonomi Tumbuh

Memerdekakan Ekonomi Tumbuh


LAJU pertumbuhan ekonomi nasional kuartal II 2016 menunjukkan angka menggembirakan. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan realisasi pertumbuhan periode tersebut menggapai angka 5,18 persen, atau lebih tinggi dari perkiraan Bank Indonesia di angka 4,94 persen.

Pencapaian itu jelas merupakan buah kerja keras pemerintah, terutama Instruksi Presiden Joko Widodo untuk mempercepat belanja pemerintah sejak akhir 2015 lalu. Presiden bahkan menggedor kepala daerah untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan sesegera mungkin.

Percepatan dalam menggunakan anggaran itu menempatkan pemerintah sebagai lokomotif perekonomian. Lelang dini gegas dilakukan dalam pembangunan infrastruktur. Berbagai proyek infrastruktur bergerak sejak awal tahun. Jumlah uang beredar meningkat, roda perekonomian pun berputar cepat.

Tingginya pertumbuhan ekonomi nasional selain disebabkan tingginya belanja pemerintah, juga ditopang perekonomian Sumatera dan Jawa. Pemulihan harga komoditas CPO, batu bara, dan karet mendorong perekonomian Sumatera bergerak dari kisaran 3 persen menjadi 4 persen.

Peran Sumatera sebagai motor perekonomian nasional juga tecermin dari pertumbuhan ekonomi Lampung yang berhasil menapaki angka 4,33 persen. Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan pertumbuhan ekonomi di Sai Bumi Ruwa Jurai merupakan tergegas dari daerah lain se-Sumatera.

Pesatnya kegiatan ekonomi Provinsi Lampung triwulan II 2016 terutama terdorong peningkatan kinerja konsumsi rumah tangga dan investasi. Meningkatnya investasi sejalan dengan akselerasi beberapa proyek pembangunan infrastruktur pemerintah daerah maupun swasta di Lampung.

Hal itu antara lain pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Gas (PLTMG) Sutami dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulubelu Unit 3 dan 4. Pembangunan tol trans-Sumatera, perluasan Bandara Radin Inten II, serta pembangunan dan rehabilitasi dermaga Pelabuhan Bakauheni.

Namun, mengandalkan gerak pembangunan pada belanja pemerintah, terutama sektor infrastruktur, tidak selalu menjadi langkah bijak. Terlebih di APBN Perubahan, Pemerintah Pusat melakukan penyesuaian anggaran dengan melakukan pemangkasan anggaran dana transfer daerah.

Pada perayaan HUT ke-42 Lampung Post pada 10 Agustus 2016 lalu, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menyatakan Pemerintah Pusat kembali memangkas anggaran untuk Provinsi Lampung hingga Rp240 miliar. Tak dapat dimungkiri beberapa proyek strategis terkena imbas dan dipastikan melambat.

Lebih dari 10 juta rakyat Lampung berharap Gubernur termuda itu mampu menjawab tantangan tersebut dengan tetap menjaga konsumsi rumah tangga sejalan dengan inflasi serta investasi. Berbagai proyek yang bertalian erat dengan pelayanan dan kepentingan masyarakat luas harus diutamakan.

Juga menjadi pekerjaan rumah seluruh pemerintah daerah di provinsi ini menjaga perekonomian tetap tumbuh pesat. Pemerataan pendapatan dan daya beli masyarakat harus diperhatikan sehingga di HUT ke-71 kemerdekaan bangsa ini, pertumbuhan itu menjadi lebih bermakna, terutama bagi si miskin. n

sumber :https://goo.gl/3X6VLz

Memburu Pemburu Pembalak

Memburu Pemburu Pembalak


NEGERI ini tengah mengalami krisis keteladanan dalam hal penegakan hukum. Aparat yang seharusnya menjadi panutan justru acap tertangkap basah bermain-main di dalam gelapnya dunia kejahatan.

Medio Februari lalu, publik tersentak dengan penangkapan anggota TNI dan Polri dalam penggerebekan di kompleks Perumahan Kostrad, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan itu, tiga personel TNI dan lima anggota Polri diamankan karena melakukan perbuatan terlarang.

Tidak kalah menghebohkan dari pengungkapan itu adalah terungkapnya tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp17 miliar dalam jejaring bisnis narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan. Petugas LP setempat diduga kuat turut menjadi pemain dalam bisnis haram tersebut.

Contoh anyar aparat hukum membelot melawan hukum justru terjadi di Lampung. Di tengah perang melawan pembalakan liar, anggota Polres Tanggamus justru tertangkap basah dalam aksi pembalakan di wilayah Register 19 Wan Abdul Rachman, Gedongtataan, Pesawaran, Senin (8/8).

Tertangkapnya anggota Korps Bhayangkara dalam aksi kejahatan lingkungan itu tentu amat disayangkan. Terlebih, ingatan publik di Bumi Ruwa Jurai pun belumlah pudar dari kasus mutilasi anggota DPRD Kota Bandar Lampung, M Pansor, yang diketahui juga melibatkan oknum kepolisian.

Sementara, Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin berupaya memperbaiki citra lembaga dengan menggelar kantor di luar, operasi sepanjang massa, dan polisi ada di mana-mana.

Upaya Sang Komandan itu tidak diikuti anak buah. Fakta baru dalam kasus pembalakan di Gedongtataan sekaligus menguatkan dugaan publik sebelumnya, jika selama ini aksi kejahatan pembalakan di Lampung diduga melibatkan oknum polisi. Faktanya, pembalakan sudah luar biasa mengkhawatirkan, sementara pelakunya minim tertangkap.

Harus diingat, tingkat kerusakan hutan di provinsi ini tergolong paling parah dibanding daerah lain di Sumatera, dengan tingkat degradasi kutipan 70 persen. Pembalakan liar menjadi momok menakutkan bagi kelestarian hutan di Bumi Lada. Sebanyak 60 persen hutan rusak akibat pembalakan.

Itu mengapa luas hutan Lampung setiap tahun menyusut. Pada 1991 luas hutan di daerah ini mencapai 1,237 juta hektare lebih (37,48%), pada 1999 luas areal hutan di Lampung 1,144 juta ha (34,67%), dan tahun 2000 luas areal hutan 1,004 juta ha (30,43%).

Seperti halnya dalam kasus narkoba, keterlibatan aparat penegak hukum dalam jejaring pembalakan liar tentu amat menguntungkan sindikat kejahatan tersebut. Keberadaan oknum aparat dalam sindikat tentu amat dibutuhkan terutama menciptakan rasa aman dalam menjalankan bisnis jahat mereka.

Penangkapan aparat di Register 19 Wan Abdul Rachman tentu memiliki makna ganda. Di satu sisi hal itu perlu diapresiasi sebagai keberhasilan aparat TNI dalam menegakkan hukum. Di sisi lain justru menjadi aib lantaran aparat yang seharusnya memburu pembalak justru menjadi pesakitan.

Keterlibatan oknum aparat hukum dalam tindak kriminal, terutama sindikat kejahatan, tidak bisa ditoleransi. Siapa pun pelakunya harus dihukum seberat-beratnya, karena jelas keterlibatan mereka tidak hanya melawan hukum, tetapi juga menumbuhsuburkan kejahatan. n

sumber :https://goo.gl/ZkiqPS

Menggulung Korupsi Berjemaah

Menggulung Korupsi Berjemaah


KASUS korupsi pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung dengan kerugian negara Rp8,9 miliar memasuki babak baru. Jaksa memastikan akan mengungkap �jemaah� lain dalam kasus ini.

Keseriusan Korps Adhyaksa menggulung tersangka baru dalam korupsi anggaran proyek pada 2011 itu tampak dari langkah mereka memeriksa salah satu terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tauhidi, selama tiga jam, Kamis (11/8/2016).

Jaksa menggali keterangan Tauhidi terkait peran calon tersangka lain dalam korupsi proyek tersebut. Kejaksaan berjanji pengusutan kasus ini dipastikan tidak berhenti di empat terdakwa dan terpidana yang sudah lebih dahulu masuk ke pengadilan.

Keempat orang yang sudah dibawa ke meja hijau yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tauhidi, mantan Kasubbag Perencanaan Disdik Edwar Hakim, mantan PNS yang juga rekanan Aria Sukma S Rizal, dan rekanan lain Hendrawan.

Tiga terdakwa, Edwar, Aria, dan Hendrawan, sudah divonis Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Edwar dihukum 2 tahun dan 8 bulan, sedangkan Aria dan Hendrawan dipenjara 14 bulan.

Kejati menilai ada pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab, tetapi belum tersentuh hukum, termasuk mengungkap otak utama yang hingga kini masih menjadi misteri. Meski belum mau mengungkap tersangka baru, institusi penegak hukum sudah mengantongi sejumlah nama.

Dalam persidangan sebelumnya, ada sejumlah pengakuan terdakwa yang menyebut dana dari proyek ini mengalir ke mantan Wakil Ketua DPRD Lampung, Indra Ismail, sebesar Rp600 juta dan ke ketua panitia pemeriksaan dan penerimaan barang Disdik, Siti Maidasuri, Rp13 juta. Tidak menutup kemungkinah korupsi anggaran pendidikan itu melibatkan banyak orang dan pejabat berwenang lainnya.

Fenomena yang ada, kejahatan korupsi tidak berdiri sendiri atau hanya dilakukan satu orang. Kejahatan luar biasa ini selalu melibatkan beberapa pihak alias dilakukan berjemaah.

Hasil kajian Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menguatkan postulat tersebut. Terhitung dalam rentang 2005 hingga 2014, sebanyak 1.221 pegawai negeri sipil terjerat kasus korupsi.

Dalam korupsi anggaran pendidikan di Disdik Provinsi Lampung, jaksa harus bekerja ekstrakeras menuntaskan kasus ini. Kejati perlu melakukan cara-cara yang luar biasa guna memastikan bahwa semua orang yang terlibat dibawa ke meja hijau dan dihukum berat.

Dalam pengusutan kasus korupsi dikenal istilah justice collaborator. Jaksa jangan ragu memberikan keringanan bagi mereka yang mau bekerja sama untuk membongkar kasus korupsi ini. Publik masih menunggu tersangka baru dari kasus korupsi dana pendidikan ini. n������

sumber :https://goo.gl/MmQi9f

Pelonco Berujung Penjara

Pelonco Berujung Penjara


PERPELONCOAN, terlebih disertai kekerasan, amat jauh dari proses dan tujuan pendidikan. Pendidikan sejatinya membebaskan. Namun, pendidikan tinggi di Republik ini celakanya justru kerap memasung peserta didik dalam kedok jeruji disiplin yang disertai kekerasan di luar batas nalar.

Lebih celaka lagi, kekerasan di lingkup pendidikan tinggi itu silih berganti terjadi hingga berujung maut. Terhitung sejak Maret 2000 hingga Januari 2015, setidaknya terjadi sepuluh kasus kekerasan berujung maut. Jika ditelisik lebih jauh ke belakang, jumlahnya pasti lebih banyak lagi.

Di Lampung, kasus kekerasan di lingkungan kampus juga kerap terjadi meski tidak berujung maut. Kekerasan terjadi terutama pada pelaksanaan program orientasi perguruan tinggi (propti) mahasiswa baru. Tahun lalu, Lampung dihebohkan praktik perpeloncoan di Fakultas Teknik Universitas Lampung.

Atas kasus tersebut, Rabu (10/8/2016), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis bersalah tiga mahasiswa Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Lampung. Mereka terbukti menganiaya korban Reky Rifiano pada pelaksanaan propti bagi mahasiswa baru angkatan 2015 lalu.

Maraknya perpeloncoan menunjukkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 38/2000 yang melarang kekerasan pada ajang propti terbukti tidak manjur. Program yang sejatinya mengenalkan dunia kampus kepada mahasiswa baru itu menjadi petaka akibat ulah segelintir oknum mahasiswa senior.

Dalih para senior memelonco ialah menegakkan kedisiplinan dengan memberikan hukuman fisik. Dalih itu harus ditolak mentah-mentah. Dalih itu sangat melecehkan kampus sebagai lembaga pencetak kaum intelektual. Perpeloncoan hanya menciptakan tradisi buruk dalam kampus sehingga harus dihapus.

Oleh karena itu, pada masa orientasi mahasiswa tahun ajaran baru September mendatang, tidak hanya bagi Universitas Lampung, seluruh kampus di provinsi ini harus mengantisipasi terjadinya perpeloncoan. Jangan sampai praktik kekerasan kembali terulang dan memakan korban berikutnya.

Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang sepatutnya menjadi peringatan keras bagi seluruh mahasiswa senior di kampus untuk tidak meneruskan budaya balas dendam tahunan ini kepada junior barunya. Dengan begitu, spiral kekerasan di lingkungan kampus dapat diputus untuk selamanya. �

Namun, mengandalkan kesadaran para mahasiswa senior saja tidak cukup lantaran mereka yang menjadi pelaku perpeloncoan biasanya juga korban perpeloncoan pada tahun sebelumnya. Pihak kampus harus menciptakan aturan ketat dan memberi sanksi keras bagi para pelaku vandalisme di kampus.

Kita semua harus belajar lebih dari banyaknya kasus kekerasan yang dibungkus dalam kegiatan propti. Pihak kampus harus mengontrol mahasiswanya. Propti dan semacamnya harus benar-benar menjadi sarana beradaptasi mahasiswa baru. Bukan zamannya propti sebagai ajang balas dendam. n

sumber :https://goo.gl/AGudNz

Mencegah Dosa Lingkungan

Mencegah Dosa Lingkungan


TUJUAN ekonomi kerap mengikis tanggung jawab manusia menjaga kelestarian alam. Demi keuntungan sesaat kelestarian alam kerap dikesampingkan atau bahkan diabaikan.

Celakanya, keinsafan atas perilaku buruk terhadap alam itu melulu datang terlambat. Keinsafan itu biasanya baru mengemuka manakala datang bencana lantaran alam telah rusak dan sulit diperbaiki.

Di Lampung, �dosa� itu amat terang benderang terlihat. Mulai dari habisnya bukit bukit di Bandar Lampung, rusaknya area pesisir lantaran reklamasi di Teluk Lampung, hingga kasus penambang pasir di Lampung Timur.

Perusak lingkungan itu pelakunya bermacam-macam, dari perusahaan swasta hingga rakyat jelata, juga pemerintah setempat yang secara tidak langsung memberi izin eksplorasi yang ujung-ujungnya menjadi ekspolitasi.

Namun, ada pula pihak yang memiliki nurani dan kesalehan lingkungan seperti masyarakat enam desa Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung Timur. Mereka tegas menolak pengerukan pasir di Tanjung Sekopong.

Mereka menyatakan pengerukan yang dilakukan di Tanjung Sekopong bukan hanya merugikan nelayan, melainkan juga akan merusak ekosistem. Atas sikap para nelayan itu, kita patut memberikan apresiasi juga dukungan.

Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Perizinan perlu menimbang ulang atas izin yang diberikan kepada perusahaan terkait untuk melakukan pengerukan atas 1.000 hektare pasir laut di perairan Tanjung Sekopong.

Undang-Undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan serta Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan adanya larangan melakukan penambangan pasir.

Larangan itu terutama pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan dan atau kerugian masyarakat sekitarnya.

Patut pula kita ingatkan persoalan eksplorasi kekayaan alam bukan melulu soal legalitas dan dorongan ekonomi semata. Ada pertimbangan kelestarian lingkungan yang patut dikedepankan agar tak timbul persoalan kemudian.

Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Lampung patut pula menjelaskan ke publik bahwa aktivitas pengerukan pasir laut di Tanjung Sekopong benar-benar dapat dipastikan aman dari pencemaran dan perusakan lingkungan.

Jika persoalan potensi pencemaran lingkungan benar-benar bersih, langkah selanjutnya adalah memastikan komitmen perusahaan terkait untuk menjaga dan memelihara lingkungan sekitar eksplorasi pengerukan pasir.�

Sebab, sudah menjadi rahasia umum, meskipun legal, usaha penambangan kerap menyisakan dosa lingkungan lantaran alam yang telah dieksplorasi kekayaan alamnya tidak segera dipulihkan bahkan malah ditelantarkan.

Tidak kalah penting perusahaan terkait juga harus mampu untuk menjamin nelayan sekitar yang menolak pengerukan tidak dirugikan terutama ekonomi. Atas hal ini, rakyat tak boleh menjadi pihak yang dirugikan.

Terakhir, pihak pemberi izin juga harus memastikan, mampu mengawal dan menjaga komitmen perusahaan, juga berani bertindak tegas jika di kemudian hari ternyata izin itu merugikan alam dan rakyat nelayan.

Jika pemerintah terkait tak dapat menjamin itu semua, langkah paling tepat ialah menimbang ulang izin pengerukan di Tanjung Sekopong. Jangan sampai ia menjadi aib atau dosa lingkungan yang amat sulit dimaafkan. n

sumber :https://goo.gl/2Yswaz

Melintas Era Multimedia

Melintas Era Multimedia


INSTITUSI yang mampu bertahan bukanlah yang paling besar dan kuat, melainkan yang paling mampu menyesuaikan diri dengan perubahan. Jika hanya bermodalkan besar dan kuat saja, pelan tapi pasti akan hancur tergilas zaman.

Tidak ada yang abadi selain perubahan. Kredo itulah yang selalu hidup dan dihidupkan di dalam hati segenap awak Lampung Post. Mau tidak mau, suka tidak suka, siap tidak siap, perubahan itu harus dihadapi. Dewasa ini kita menyaksikan perubahan datang begitu cepat di segala bidang, tidak terkecuali di bidang informasi. Beda zaman, beda tantangan, beda pula cara adaptasi.

Media massa cetak yang mendominasi arus informasi sebelum dua dekade lalu kini mulai ditinggalkan. Sebagai sebuah industri, banyak yang menyebut media cetak adalah sunset business. Kita melihat sendiri puluhan media cetak terpaksa menutup usaha karena kalah bersaing dengan media online yang kini tumbuh bak jamur di musim hujan.

Manajemen Lampung Post memahami benar fenomena itu dan melakukan berbagai inovasi untuk tetap bertahan. Sejumlah langkah telah diambil dalam menyambut era multimedia dengan menginvestasikan modal dan yang terpenting investasi sumber daya manusia.

Kini, Lampung Post memiliki media online Lampost.co dan bisa diakses melalui jaringan internet. Di bidang penyiaran, Lampung Post membangun SAI Radio 100 FM yang digawangi anak-anak muda potensial. Lampung Post juga mengembangkan sayap baru di bidang penerbitan buku melalui Divisi Publishing.

Selain itu, telah pula dibentuk Lampost Event Organizer yang mengelola event penting dan kegiatan seremoni dari instansi pemerintah, swasta, maupun perorangan. Bagi masyarakat umum yang tertarik dalam dunia kepenulisan, harian ini memiliki lembaga pendidikan jurnalistik, yakni Lampung Post Journalism Education (LPJE) yang dikelola dengan penuh semangat oleh awak redaksi.

Seluruh unit tersebut terintegrasi, menjadi satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan dari Lampung Post. Munculnya berbagai kendala dan liku-liku dalam pengembangan unit usaha baru menjadi tantangan dan seni tersendiri. Berbagai kendala itu justru menjadi pemicu segenap awak Lampung Post untuk memberikan yang terbaik kepada publik, khususnya masyarakat Lampung.

Pengembangan sayap usaha baru dalam era multimedia tidak akan mengubah roh Lampung Post sebagai lembaga pers. Tidak saja sebagai lembaga yang bertugas menyampaikan informasi, pendidikan, dan hiburan, lebih dari itu juga menjadi garda terdepan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Menjadi corong bagi kelompok terpinggirkan dan jauh dari akses kekuasaan.

Pengembangan usaha baru juga tidak akan mengubah karakter Lampung Post sebagai pendorong perubahan dan kemajuan bagi segenap warga di Bumi Ruwa Jurai ini. Kritis tetapi tidak nyinyir, tegas tanpa harus menyakiti, memberi solusi tanpa menggurui, dan memiliki arah sikap yang jelas.

Prinsip itulah yang membawa Lampung Post tetap bertahan hingga di usia ke-42 tahun hari ini. Kita percaya, kehadiran Lampung Post bersama masyarakat dapat menjadikan provinsi ini lebih maju dan sejahtera. n

sumber :https://goo.gl/DbqF5d

Menggunting Gerakan Radikal

Menggunting Gerakan Radikal


SERANGAN teror bom yang terjadi di Indonesia maupun dunia sebagian besar mengatasnamakan agama dengan dalih jihad. Salah satu organisasi terorisme yang menjadi ancaman dunia saat ini ialah Islamic State of Iraq and Syria atau Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Meski ancaman ISIS di negara-negara Asia Tenggara relatif lebih kecil dibandingkan kawasan lain, gerakan radikalisme ini berpotensi menjadi lebih besar jika tidak ada penanganan khusus yang jitu. Terutama pada negara-negara yang memiliki benih-benih radikalisme.
Indonesia pun menjadi salah satu negara tujuan milisi ISIS, mengingat negeri ini memiliki penduduk muslim terbesar di dunia. Terlebih, banyak militan yang muncul di Indonesia dan warga Indonesia yang bersimpati pada gerakan yang mengarah pada kekhalifahan.

Merasuknya gerakan radikal dalam masyarakat juga terjadi di Lampung. Setidaknya 45 warga Lampung diduga terindikasi simpatisan ISIS. Ke-45 warga itu terdiri 16 warga Bandar Lampung, sembilan di Pesawaran, dua di Lampung Selatan, tujuh di Lampung Tengah, sembilan Tanggamus, dan dua orang di Lampung Utara.

Meski jumlah 45 orang tersebut relatif kecil dibandingkan jumlah penduduk Lampung yang mencapai hampir 10 juta jiwa, segelintir simpatisan itu terbilang besar dan mengkhawatirkan. Oleh karena itu, langkah antisipatif berbagai pihak bagi pemerintah dan aparat menjadi keharusan.

Terlebih masih ada 20 warga Lampung yang berangkat ke wilayah Timur Tengah sebagai pendukung ISIS. Mereka merupakan warga Lampung Utara sebanyak 16 orang. Lainnya, warga Bandar Lampung dan Lampung Selatan masing-masing dua orang.

Dalam konteks itulah patut kita ingatkan, mencegah lebih baik dari mengobati. Hal itu pula yang harus dilakukan pemerintah dan aparat hukum di daerah ini. Mencegah penyebaran lebih luas akan lebih mudah dibandingkan mengambil tindakan jika sudah terjadi gerakan atau aksi teror.
Polda Lampung telah memiliki berbagai program pendekatan ke masyarakat, seperti anjau silau dan rembuk pekon, yang bisa dimanfaatkan sebagai media pencegahan penyebaran aliran radikal dan organisasi berpaham keras lainnya. Kita juga harus mendukung upaya polisi membentuk Satgas Anti-Radikalisme, Komunisme, dan Terorisme (RKT) sebagai langkah tindakan.

Perang melawan terorisme tidak akan tuntas lewat kekerasan, tetapi upaya deradikalisasi yang radikal. Artinya upaya itu harus gencar, lewat cara-cara sistematis, mendasar, dan menyentuh akar persoalan secara komprehensif dalam menangkal paham sesat teroris. n

sumber :https://goo.gl/4fjXYk