Mencegah Dosa Lingkungan



TUJUAN ekonomi kerap mengikis tanggung jawab manusia menjaga kelestarian alam. Demi keuntungan sesaat kelestarian alam kerap dikesampingkan atau bahkan diabaikan.

Celakanya, keinsafan atas perilaku buruk terhadap alam itu melulu datang terlambat. Keinsafan itu biasanya baru mengemuka manakala datang bencana lantaran alam telah rusak dan sulit diperbaiki.

Di Lampung, �dosa� itu amat terang benderang terlihat. Mulai dari habisnya bukit bukit di Bandar Lampung, rusaknya area pesisir lantaran reklamasi di Teluk Lampung, hingga kasus penambang pasir di Lampung Timur.

Perusak lingkungan itu pelakunya bermacam-macam, dari perusahaan swasta hingga rakyat jelata, juga pemerintah setempat yang secara tidak langsung memberi izin eksplorasi yang ujung-ujungnya menjadi ekspolitasi.

Namun, ada pula pihak yang memiliki nurani dan kesalehan lingkungan seperti masyarakat enam desa Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung Timur. Mereka tegas menolak pengerukan pasir di Tanjung Sekopong.

Mereka menyatakan pengerukan yang dilakukan di Tanjung Sekopong bukan hanya merugikan nelayan, melainkan juga akan merusak ekosistem. Atas sikap para nelayan itu, kita patut memberikan apresiasi juga dukungan.

Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Perizinan perlu menimbang ulang atas izin yang diberikan kepada perusahaan terkait untuk melakukan pengerukan atas 1.000 hektare pasir laut di perairan Tanjung Sekopong.

Undang-Undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan serta Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan adanya larangan melakukan penambangan pasir.

Larangan itu terutama pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan dan atau kerugian masyarakat sekitarnya.

Patut pula kita ingatkan persoalan eksplorasi kekayaan alam bukan melulu soal legalitas dan dorongan ekonomi semata. Ada pertimbangan kelestarian lingkungan yang patut dikedepankan agar tak timbul persoalan kemudian.

Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Lampung patut pula menjelaskan ke publik bahwa aktivitas pengerukan pasir laut di Tanjung Sekopong benar-benar dapat dipastikan aman dari pencemaran dan perusakan lingkungan.

Jika persoalan potensi pencemaran lingkungan benar-benar bersih, langkah selanjutnya adalah memastikan komitmen perusahaan terkait untuk menjaga dan memelihara lingkungan sekitar eksplorasi pengerukan pasir.�

Sebab, sudah menjadi rahasia umum, meskipun legal, usaha penambangan kerap menyisakan dosa lingkungan lantaran alam yang telah dieksplorasi kekayaan alamnya tidak segera dipulihkan bahkan malah ditelantarkan.

Tidak kalah penting perusahaan terkait juga harus mampu untuk menjamin nelayan sekitar yang menolak pengerukan tidak dirugikan terutama ekonomi. Atas hal ini, rakyat tak boleh menjadi pihak yang dirugikan.

Terakhir, pihak pemberi izin juga harus memastikan, mampu mengawal dan menjaga komitmen perusahaan, juga berani bertindak tegas jika di kemudian hari ternyata izin itu merugikan alam dan rakyat nelayan.

Jika pemerintah terkait tak dapat menjamin itu semua, langkah paling tepat ialah menimbang ulang izin pengerukan di Tanjung Sekopong. Jangan sampai ia menjadi aib atau dosa lingkungan yang amat sulit dimaafkan. n

sumber :https://goo.gl/2Yswaz
Previous
Next Post »
0 Komentar