Menggulung Korupsi Berjemaah



KASUS korupsi pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung dengan kerugian negara Rp8,9 miliar memasuki babak baru. Jaksa memastikan akan mengungkap �jemaah� lain dalam kasus ini.

Keseriusan Korps Adhyaksa menggulung tersangka baru dalam korupsi anggaran proyek pada 2011 itu tampak dari langkah mereka memeriksa salah satu terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tauhidi, selama tiga jam, Kamis (11/8/2016).

Jaksa menggali keterangan Tauhidi terkait peran calon tersangka lain dalam korupsi proyek tersebut. Kejaksaan berjanji pengusutan kasus ini dipastikan tidak berhenti di empat terdakwa dan terpidana yang sudah lebih dahulu masuk ke pengadilan.

Keempat orang yang sudah dibawa ke meja hijau yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tauhidi, mantan Kasubbag Perencanaan Disdik Edwar Hakim, mantan PNS yang juga rekanan Aria Sukma S Rizal, dan rekanan lain Hendrawan.

Tiga terdakwa, Edwar, Aria, dan Hendrawan, sudah divonis Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Edwar dihukum 2 tahun dan 8 bulan, sedangkan Aria dan Hendrawan dipenjara 14 bulan.

Kejati menilai ada pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab, tetapi belum tersentuh hukum, termasuk mengungkap otak utama yang hingga kini masih menjadi misteri. Meski belum mau mengungkap tersangka baru, institusi penegak hukum sudah mengantongi sejumlah nama.

Dalam persidangan sebelumnya, ada sejumlah pengakuan terdakwa yang menyebut dana dari proyek ini mengalir ke mantan Wakil Ketua DPRD Lampung, Indra Ismail, sebesar Rp600 juta dan ke ketua panitia pemeriksaan dan penerimaan barang Disdik, Siti Maidasuri, Rp13 juta. Tidak menutup kemungkinah korupsi anggaran pendidikan itu melibatkan banyak orang dan pejabat berwenang lainnya.

Fenomena yang ada, kejahatan korupsi tidak berdiri sendiri atau hanya dilakukan satu orang. Kejahatan luar biasa ini selalu melibatkan beberapa pihak alias dilakukan berjemaah.

Hasil kajian Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menguatkan postulat tersebut. Terhitung dalam rentang 2005 hingga 2014, sebanyak 1.221 pegawai negeri sipil terjerat kasus korupsi.

Dalam korupsi anggaran pendidikan di Disdik Provinsi Lampung, jaksa harus bekerja ekstrakeras menuntaskan kasus ini. Kejati perlu melakukan cara-cara yang luar biasa guna memastikan bahwa semua orang yang terlibat dibawa ke meja hijau dan dihukum berat.

Dalam pengusutan kasus korupsi dikenal istilah justice collaborator. Jaksa jangan ragu memberikan keringanan bagi mereka yang mau bekerja sama untuk membongkar kasus korupsi ini. Publik masih menunggu tersangka baru dari kasus korupsi dana pendidikan ini. n������

sumber :https://goo.gl/MmQi9f
Previous
Next Post »
0 Komentar