Pemimpin Baru, Harapan Baru

Pemimpin Baru, Harapan Baru
DALAM kurun waktu Desember 2017, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo melantik dua pemimpin baru, bupati dan wakil bupati, di Lampung hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2017. Pasangan Parosil Mabsus–Mad Hasnurin dilantik pada 11 Desember 2017 sebagai bupati dan wakil bupati Lampung Barat dan pada 18 Desember 2017 pasangan Winarti–Hendriwansyah dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Tulangbawang.

Dikatakan sebagai pemimpin baru karena di antara lima kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2017, pemilihan di Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Tulangbawang dimenangkan oleh pasangan baru, sementara untuk tiga kabupaten lainnya, Pringsewu, Mesuji, dan Tulangbawang Barat, dimenangkan calon incumbent.
Pilkada 2017 telah mengantarkan sosok Winarti yang pernah menjabat ketua DPRD Tulangbawang selama dua periode sebagai kepala daerah perempuan kedua di Provinsi Lampung setelah Chusnunia Chalim yang merupakan bupati Lampung Timur. Munculnya sosok perempuan dalam kontestasi politik lokal dan nasional merupakan pengakuan dan pembuktian tentang perlunya partisipasi perempuan dalam perkembangan politik dan demokrasi. Kepemimpinan perempuan di kancah politik lokal menjadi ajang dan sarana pembuktian bahwa perempuan pun dapat menjadi leader, inovator, dan penggerak pembangunan.

Keterlibatan perempuan dalam dunia politik menjadi nilai tersendiri yang perlu dihargai dan didukung dalam turut serta membangun negara. Hadirnya kepala-kepala daerah baru di bumi Lampung yang memiliki jiwa muda, energik, dan merakyat menjadi stimulan tersendiri bagi masyarakat untuk memberikan harapan baru dalam perkembangan pembangunan di Lampung.

Persoalan-persoalan mendasar di daerah dalam aspek tata pemerintahan, infrastruktur, pendidikan, ekonomi, kemiskinan, dan sosial masyarakat selalu menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan para kepala daerah. Dibutuhkan sosok pemimpin bertangan dingin yang dapat mengubah potensi daerah menjadi sumber daya dan kekuatan bersama untuk membangun daerah dan menyejahterahkan masyarakat.

Kepala daerah yang baru dilantik selalu dihadapkan pada realita besarnya ekspektasi masyarakat dalam pemenuhan janji politik saat kampanye pemilu. Maka itu, sudah sepatutnya kepala daerah senantiasa menjadi pemimpin yang mengayomi dan menjadi pelayan bagi masyarakat. Implementasi terhadap visi-misi dan pembuktian janji-janji saat kampanye menjadi tolok ukur masyarakat dalam menilai kemampuan dan kapasitas kinerja para kepala daerah.

Hal yang wajar ketika dalam pelantikan Bupati Winarti dan Wakil Bupati Tulangbawang Hendriwansyah, Senin (18/12), Gubernur Lampung berpesan dan menekankan tugas utama pasangan kepala daerah adalah meningkatkan pembangunan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan yang tentunya disesuaikan dengan kondisi dan ciri khas setiap daerah dan tetap mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal. Pembangunan infrastruktur dan ketahanan pangan menjadi prioritas utama yang perlu dilaksanakan para kepala daerah yang baru dilantik dengan tujuan mengatasi ketimpangan sosial.

Sikap mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan golongannya harus menjadi pembuktian nyata, bukan sebagai jargon kampanye. Maka, kepala daerah seyogianya adalah milik semua rakyat yang pengabdiannya diperuntukkan kesejahteraan masyarakat.

Merakyat dan Melayani 
Sejatinya, seorang pemimpin dapat menerapkan pola kepemimpinan merakyat. Pemimpin sedianya menjadi pelayan masyarakat, bukan justru ingin dilayani. Masyarakat menghendaki pemimpin yang dekat dengan rakyatnya. Tepat kiranya menjadikan ajaran Ki Hajar Dewantara dalam menjalankan prinsip dasar kepemimpinan yang dapat dicontoh dan diterapkan para kepala daerah.

Ajaran tersebut meliputi tiga hal. Pertama, Ing Ngarso Sung Tulodo. Pemimpin sejatinya dapat memberikan teladan baik bagi masyarakat, antara ucapan dan tindakannya mesti sejalan. Keteladanan pemimpin inilah yang menjadi modal dalam pembangunan sumber daya manusia. Pemimpin yang hanya pandai bicara dan sedikit kerja acap kurang dihargai masyarakat.

Kedua, Ing Madyo Mbangun Karso. Dalam memimpin masyarakat, pemimpin dituntut dapat membangun dan menciptakan inovasi dan ide solutif. Seorang pemimpin tidak hanya dituntut sebagai leader, tetapi juga sebagai inovator dan motor bawahannya.

Ketiga, Tut Wuri Handayani. Makna ini memberikan falsafah bahwa seorang pemimpin harus mampu mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan dapat mewujudkan pemerintahan yang baik (good government) dan pemerintahan yang bersih (clean government) dari praktik dan tindakan KKN. Secara keseluruhan, semboyan Ki Hajar Dewantara tersebut menanamkan pentingnya kepemimpinan yang saling bersinergi antara pemimpin dan masyarakatnya.

Menjadi seorang pemimpin sesungguhnya tak cukup hanya dengan memainkan retorika, tetapi perlu dibuktikan dengan kerja. Seorang pemimpin bukan sekadar penyembuh bagi penyakit yang ada, melainkan harus mampu mencegah penyebab munculnya penyakit tersebut. Pemimpin yang merakyat akan lahir dari sosok yang senantiasa bekerja dengan penuh keikhlasan dalam menjalankan amanah yang diberikan rakyat.
Pasca era-Reformasi 1998, rakyat sudah semakin cerdas dalam berpolitik. Masyarakat dapat menilai baik-buruknya kinerja dari pasangan kepala daerah. Ada hasil atau tidak selama kepemimpinannya, maka masyarakat mengharapkan kehadiran para kepala daerah yang merakyat dan senantiasa hadir di tengah-tengah rakyatnya.

Kehadiran seorang pemimpin di tengah-tengah masyarakat juga akan membantu kepala daerah untuk mengetahui persoalan sebenarnya yang dialami rakyatnya untuk kemudian dicarikan solusi. Para founding father bangsa ini jauh-jauh hari telah mencetuskan tentang konsepsi pemerintahan kerakyatan sebagaimana yang dituangkan Bung Karno dalam konsep sosio-demokrasi atau Bung Hatta dengan demokrasi kerakyatannya. Konsep ini memiliki kecenderungan yang sama, yakni menempatkan posisi rakyat sebagai objek pembangunan yang perlu dilayani.

Karakter Pemimpin

Karakteristik pemimpin yang melayani (servant leader), disebutkan Spears (1994), di antaranya memiliki karakter menjadi pendengar dan memiliki rasa empati dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang pemimpin. Masyarakat mendambakan para pemimpin kepala daerah yang mau mendengar aspirasi rakyat serta peduli dan berempati terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat.

Di sinilah pentingnya karakter dan integritas seorang pemimpin untuk menjadi pemimpin sejati dan diterima rakyat yang dipimpinnya. Saya memiliki keyakinan kepala daerah yang memimpin dengan kepemimpinan merakyat dan melayani sepenuh hati akan mendapat tempat khusus di hati masyarakat. Bukan tidak mungkin, pada masa mendatang masyarakat akan kembali memilihnya untuk menjadi pemimpin.

Dengan hadirnya pemimpin baru, masyarakat tentu berharap banyak akan adanya perubahan dalam pembangunan di daerah. Tentunya, diperlukan sinergi antara pemimpin, stakeholder, dan partisipasi masyarakat untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang masih banyak dalam persoalan-persoalan birokrasi pemerintahan, infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kemiskinan, keamanan, dan aspek sosial yang perlu diselesaikan bersama.
Pemimpin baru perlu melibatkan semua aspek dan potensi yang ada untuk membangun daerahnya. Perguruan tinggi, pondok pesantren, LSM, dan ormas lainnya perlu dirangkul dan dijadikan partner dalam mengimplementasikan visi-misi dan janji-janji kampanye. Akhirnya, selamat bekerja, pemimpin baru. Semoga amanah. Kita berharap kepada pemimpin baru dapat memberikan harapan baru bagi masyarakat. Harapan untuk bangkit bersatu padu dalam membangun daerah untuk terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Semoga!

SDM dan Ketenagakerjaan 2018

SDM dan Ketenagakerjaan 2018
PRESIDEN Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya ke Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) di Bekasi, Rabu (27/12), menyebutkan pemerintah mulai 2018 akan melaksanakan pembangunan sumber daya manusia (SDM) secara masif (Media Indonesia, 28/12). Perhatian pemerintah untuk meningkatkan SDM pada 2018 itu memang penting dan mendesak untuk diwujudkan, terutama terkait dengan kehadiran bonus demografi yang puncaknya diperkirakan pada tahun 2030-an.

Dengan kehadiran bonus demografi itu, yang ditandai membesarnya jumlah penduduk usia produktif khususnya penduduk usia muda, kiranya mereka perlu dibekali kualitas SDM yang memadai untuk berusaha dan bekerja. Hingga kini diketahui angka pengangguran penduduk usia muda (youth unemployment) terbilang sangat besar, mencapai 17,8%. Sementara angka pengangguran usia muda di Thailand hanya 2,8%, Vietnam 5,5%, Singapura 6,7%, Malaysia 10,3%, dan Filipina 16,3% (UNDP, 2014).

Karena itu, dengan kian membengkaknya penduduk usia muda akibat kehadiran bonus demografi, dikhawatirkan akan semakin meningkatkan angka pengangguran penduduk usia muda di Tanah Air. Pada gilirannya, meningkatnya penganggur usia muda itu tidak hanya akan menyebabkan potensi ekonomi yang hilang (potential loss), tetapi juga akan menjadi beban masyarakat.

Pelatihan Kerja

Atas dasar itu, peningkatan SDM mutlak diperlukan, antara lain melalui latihan keterampilan kerja seperti pada BBPLK Bekasi. Secara faktual, peningkatan SDM melalui latihan kerja itu memang masih diperlukan, mengingat hingga kini derajat pendidikan angkatan kerja masih cukup rendah.

Tercatat, lebih dari setengah angkatan kerja di Tanah Air berpendidikan SMP ke bawah. Bahkan, pelatihan keterampilan bekerja itu kini dianggap krusial untuk menjembatani kesenjangan akibat persoalan tidak nyambung dan tidak sesuai (link and match) antara pendidikan formal dan pasar kerja.

Celakanya, persoalan link and match itu juga dialami pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK), termanifestasi dari tingginya angka pengangguran berpendidikan SMK. Hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2017 menunjukkan angka pengangguran untuk SMK sebesar 11,4%. Angka itu tertinggi bila dibandingkan dengan angka pengangguran jenjang pendidikan lainnya: SD (2,62%), SMP (5,54%), SMA (8,29%), diploma I/II/III (6,88%), dan universitas (5,18%).

Secara faktual, hal itu sekaligus menyiratkan peningkatan SDM melalui latihan keterampilan kerja tampaknya juga masih diperlukan bagi lulusan SMK. Dalam konteks ini, penyelenggaraan pelatihan kerja diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja yang terus mengalami perubahan.

Perubahan itu terjadi selain akibat perubahan demografi, menurut Jonas Prising (World Economic Forum, 2016), juga disebabkan perubahan minat pencari kerja, perkembangan teknologi, dan pergeseran kebutuhan usaha dan atau perusahaan.

Selain itu, penyelenggaraan pelatihan kerja diharapkan mampu meningkatkan produktivitas calon pekerja kelak ketika mereka bekerja agar memperoleh upah atau pendapatan yang memadai. Hal ini mengingat mayoritas pekerja di Tanah Air masih rendah dan tergolong miskin.

Laporan UNDP (2014), misalnya, menyebutkan sekitar 52% penduduk bekerja tergolong pekerja miskin dengan pendapatan di bawah 2 dolar AS (berdasarkan purchasing power parity/PPP). Sementara itu, pekerja miskin di Malaysia sebesar 1,9%, Thailand 10,1%, Vietnam 37,3%, dan Filipina 40,9%.

Bahkan, lebih setengahnya (57,2%) pekerja di Tanah Air tergolong pekerja rentan (vulnerable employment), yakni mereka yang tergolong miskin dan mudah jatuh miskin bagi yang tidak miskin. Umumnya, pekerja rentan dikategorikan pada mereka yang bekerja sendiri dan pekerja keluarga yang tidak dibayar (unpaid family workers).

Kewirausahaan
Selain menyesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja, penyelenggaraan pelatihan kerja perlu mengakomodasi mereka yang ingin berusaha mandiri atau berwirausaha (entrepreneurship). Jelasnya, penyelenggaraan latihan kerja perlu didesain bukan hanya berorientasi mencari kerja, melainkan juga mempermudah bagi mereka yang ingin berusaha mandiri.

Menurut Smith dan Petersen (2006), jiwa kewirausahaan dapat didorong dengan meningkatkan pengetahuan, skill, dan motivasi melalui orientasi usaha baru dan memperkenalkan produk atau jasa baru. Salah satu aspek yang perlu dicermati untuk membentuk jiwa kewirausahaan ialah meningkatkan pengetahuan tentang potensi unggulan yang dapat dikembangkan menjadi usaha di suatu daerah.

Di Ontario, Kanada, misalnya, sebagai daerah maju di dunia, identifikasi pengembangan kegiatan usaha dilakukan dengan pengkajian secara mendalam terhadap empat aspek, yakni potensi ekonomi, kelestarian lingkungan hidup, kesesuaian karakter sosial, dan potensi penggunaan lahan (Building Strong Commitment, Ontario, 2005).

Hal sama juga bisa dilakukan di Tanah Air, antara lain dengan mengobservasi potensi keunggulan suatu daerah atau dengan mencermati data potensi desa. Diketahui, Badan Pusat Statistik dalam rentang tiga tahun sekali melakukan pendataan potensi desa, yakni sosial kependudukan, sektor pertanian, dan kegiatan ekonomi berbasis desa.

Sangat diharapkan, rencana peningkatan SDM pada 2018 berjalan sesuai komitmen pemerintah sehingga dapat memberikan modal bagi penduduk, terutama kaum muda, untuk berusaha dan bekerja. Peningkatan SDM itu juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan pembangunan infrastruktur yang selama ini telah dilaksanakan pemerintahan Presiden Joko Widodo sehingga dapat menjadi roadmap dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, dan penurunan angka kemiskinan.

Banyak Jalan Menuju Surga

Banyak Jalan Menuju Surga


JALAN menuju surga, menurut sejumlah agama, tidak tunggal. Dalam agama Hindu, dikenal ada tiga jalan utama menuju surga, yaitu penyatuan diri secara spiritual dengan Tuhan. Pertama, yana yoga, yaitu melalui pemahaman dan penghayatan mendalam yang dalam Islam mirip dengan istilah makrifat. Jalan ini lebih efisien dan efektif, tetapi amat sulit dicapai orang-orang awam. Diperlukan perenungan mendalam atau kontemplasi yang sangat tinggi untuk mencapai puncak melalui jalur ini.

Kedua, karma yoga, yaitu melalui praktik ajaran berupa amalan-amalan berupa fisik, seperti ibadah-ibadah formal dan ritual. Ketiga, bhakti yoga, yaitu melalui amal-amal sosial yang diniatkan sebagai ibadah.
Seseorang bisa mempunyai pilihan terbaik sesuai dengan kemampuannya untuk mendekatkan diri sedekat-dekatnya kepada Tuhan. Jika tidak sanggup melalui cara pertama, bisa memilih melalui cara kedua atau ketiga, walaupun juga tidak tertutup menggabungkan ketiga-tiganya, tentu itu paling sempurna.

Dalam Islam, terdapat sejumlah ayat dan hadis mengisyaratkan adanya banyak jalan menuju ke surga, tetapi jalan-jalan itu tetap ada substansi ajaran yang harus menjadi jalan universal dan standar yang harus dilewati atau wajib diakomodasi di dalamnya, yaitu apa yang disebut dengan rukun iman dan rukun Islam.
Jalan mana pun yang dipilih, yang bersangkutan harus tetap berpegang teguh kepada standar tersebut. Sesufi apa pun seseorang harus menginternalisasikan unsur fikih di dalam dirinya. Sebaliknya, sekuat apa pun fikihnya, tetap harus menginternalisasikan unsur tasawuf di dalamnya.

Yang paling ideal ialah menggabungkan di antara keduanya seperti ditegaskan Ibn 'Atha'illah, "Man tafaqqaha wa lam yatashawwafa faqad tfassaqa wa man tashwwufa wa lam yatafaqqah faqad tadzandaq, wa man jama'ah baina huma faqad tahaqqaqah (Barang siapa yang berfikih tanpa bertasawuf, maka ia fasik. Barang siapa bertasawuf tanpa berfikih, maka ia zindik (tersesat). Barang siapa yang mengintegrasikan keduanya, itu yang benar)."

Teladan Yakub-Yusuf
Ada sebuah pernyataan menarik juga yang perlu disimak di dalam Alquran, yaitu "... janganlah kamu (bersama-sama) masuk dari satu pintu gerbang dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lain, namun aku tiada dapat melepaskan kamu barang sedikitpun daripada (takdir) Allah."

Nasihat Nabi Yakub kepada anak-anaknya itu menarik untuk diperhatikan. Sang ayah terkesan demokratis dan jauh dari kesan fanatisme. Ia memberikan kemerdekaan penuh kepada anak-anaknya, tetapi ia tetap menekankan arti sebuah tanggung jawab dan tawakal kepada Tuhan. Kemerdekaan tanpa tanggung jawab akan melahirkan kebablasan dan tanggung jawab tanpa tawakal kepada Tuhan akan melahirkan keangkuhan dan kesombongan.

Nasihat ini memberi warna terhadap kebijakan sang anak, Nabi Yusuf, ketika menjadi pemimpin negeri Mesir. Ketika negara-negara asing menyatakan ketergantungan pangannya kepada negeri Mesir akibat kemarau berkepanjangan, Nabi Yusuf tidak membawa negerinya sebagai negeri angkuh yang mendiktekan berbagai kepentingannya kepada negara sekutu. Ia malah memberikan kelonggaran untuk membangun perekonomian negeri mereka yang sedang morat-marit.

Memutlakkan pendapat sendiri justru bisa kontraproduktif dengan tujuan yang hendak dicapai. Dialog ialah cara yang paling sering dicontohkan di dalam Alquran dalam menyelesaikan masalah. Allah swt yang kita kenal Mahakuasa juga tetap mencontohkan dialog. Ironisnya, dialog bukan hanya dengan hambanya yang baik seperti malaikat dan manusia, Allah swt juga berdialog dengan iblis.

Yang paling menakjubkan dari Nabi Yusuf ialah kemampuan untuk memaafkan orang-orang yang pernah bermaksud jahat terhadapnya meskipun itu ialah saudara kandungnya sendiri. Ketika memanggil dan menerima saudara-saudaranya dalam suasana dramatis, Nabi Yusuf tidak tergambar sedikit pun rasa dendam di wajahnya. Padahal, merekalah yang pernah dengan keji melemparkannya masuk ke dasar sumur.

Untung saja Yusuf dipungut saudagar lalu dijual ke pembesar Mesir. Nabi Yusuf bahkan memberikan pernyataan yang sangat indah, “Dia (Yusuf) berkata, ‘Pada hari ini tak ada cercaan terhadap kamu, mudah-mudahan Allah mengampuni (kamu), dan Dia adalah Maha Penyayang di antara para penyayang’." (12:92).
Kepribadian Nabi Yusuf sangat dibutuhkan di dalam sebuah masyarakat yang mengalami krisis multidimensi. Tidak perlu mencurahkan segenap waktu dan pikiran datang jauh-jauh belajar menyelesaikan krisis dari negara-negara lain. Konsep problem solving berbagai krisis sebenarnya sangat kaya di dalam Alquran. Hanya saja, kita tidak mau serius mendalaminya.

Sudah saatnya kita harus berusaha menyelesaikan persoalan sendiri tanpa bergantung pada teori dan sistem yang diimpor dari luar yang justru bisa menambah beban dan menimbulkan masalah baru.

Perundungan dan Duel ala Gladiator di Kalangan Siswa

Perundungan dan Duel ala Gladiator di Kalangan Siswa
SEKOLAH tampaknya telah gagal menanamkan arti penting nilai persaudaraan, kerja sama, dan kasih sayang di antara sesama. Munculnya berbagai kasus perundungan dan perkelahian ala gladiator di kalangan siswa belakangan ini membuktikan ada sesuatu yang salah dari proses pembelajaran yang berkembang dan dikembangkan di berbagai sekolah.

Di Bogor, misalnya, masyarakat kembali dikejutkan berita terjadinya kasus perkelahian antarpelajar yang memakan korban siswa yang masih belia. MRS (16) siswa SMP Asy-Syuhada Rumpin, dilaporkan tewas terkena sabetan celurit ketika terlibat dalam duel dengan pelajar dari sekolah lain di Kampung Leuwihalang, Desa Gonang, Rumpin.

Kejadian yang sama sebelumnya juga dialami seorang pelajar berinisial HCER (15) yang tewas dalam duel maut ala gladiator. Korban yang sudah sekarat karena terkena pukulan dan tendangan, alih-alih dikasihani, justru tetap dihajar hingga benar-benar terkapar KO dan mengembuskan napas terakhirnya.

Di luar kasus perkelahian ala gladiator, di media sosial tak sekali-dua kali tersebar video pendek yang berisi kasus penganiayaan dan perundungan yang dilakukan sejumlah siswa kepada siswa lain yang kemudian rekamannya diunggah sendiri oleh salah seorang pelakunya hingga menjadi viral.

Di berbagai daerah, dapat dipastikan masih banyak kasus-kasus perundungan lain yang terjadi di lembaga pendidikan di tanah air. Kasus perkelahian dan perundungan yang dialami sejumlah siswa atau mahasiswa boleh jadi masih merupakan dark number. Masih banyak yang belum terungkap karena tidak sampai masuk ke ranah dunia maya yang bisa diakses publik.

Berbagai kasus perpeloncoan yang terjadi di setiap awal penerimaan siswa atau mahasiswa baru, kasus pemalakan yang terjadi di antara sesama siswa, dan bentuk-bentuk bullying lain yang terjadi di berbagai lembaga pendidikan ialah bukti yang bisa ditelusuri dan bisa dipastikan masih tetap terjadi hingga sekarang.
Meskipun pemerintah telah berusaha mengurangi kasus ini dengan kebijakan melarang aktivitas perpeloncoan dan lain sebagainya diberlakukan, karena kejadian ini masih dianggap sebagai bagian dari tradisi dan juga karena kurangnya pengawasan, dari waktu ke waktu kejadian itu masih tetap berlangsung.

Perundungan di Dunia Maya

Siapa pun korban dan siapa pula pelaku tindak kekerasan dan kasus-kasus perundungan di lembaga pendidikan, semua harus ditangani agar kejadian serupa tidak terus terjadi di kemudian hari.
Kasus perkelahian dan tindak perundungan itu mendesak segera dicarikan solusi. Korban perundungan di lembaga pendidikan bukan hanya tidak nyaman dengan lingkungan di sekitarnya dan tumbuh inferior.
Tidak jarang anak-anak yang menjadi korban perundungan kemudian juga lari dari masalah yang dihadapi dengan menarik diri dari lingkungan sosial, atau bahkan bunuh diri. Di era masyarakat digital, kasus perundungan yang terjadi di lembaga pendidikan kita tahu jumlahnya tidak berkurang, justru dalam kenyataan yang terjadi sebaliknya.

Kemajuan dan penggunaan teknologi dan informasi (TI) yang makin masif serta kehadiran internet semakin membuka peluang dan ruang bagi terjadinya bentuk-bentuk perundungan baru. Tren yang terjadi di lapangan bukan hanya perundungan secara fisik, verbal, psikis, dan seksual, melainkan tidak jarang juga perundungan yang berbasis dunia maya.

Kasus perundungan yang terjadi di media sosial, dengan pelaku memproduksi dan menyirkulasikan teks-teks yang mem-bullying siswa atau mahasiswa lain, diakui atau tidak kini telah menjadi salah satu tren baru yang makin meluas.

Di dunia maya, kasus perundungan memang tidak berupa tindakan kasar, seperti pemalakan atau tindakan kekerasan lainnya. Namun, seorang korban yang di-bullying di dunia maya bukan tidak mungkin justru menanggung beban lebih berat karena merasa dipermalukan dan diperlakukan tidak adil oleh lingkungan sekitarnya.

Di dunia maya, bentuk perundungan yang terjadi mulai menjadi bahan pergunjingan komunitas cyberspace, penghinaan, perkataan tidak senonoh, hingga penyebarluasan foto yang memalukan, yang efeknya jauh lebih dahsyat. Itu mungkin bisa diakses ratusan, ribuan, atau bahkan jutaan netizen lain.
Seseorang yang menjadi korban bullying di dunia maya niscaya dengan mudah menjadi viral sehingga efek menekan ruang psikologis korban. Meski mungkin di kalangan anak-anak kasus bullying di dunia maya sering kali dianggap hanya guyonan atau tidak serius, karena efek sirkulasi unggahan di media sosial dengan cepat dapat tersebar, dampaknya pun menjadi sangat berbeda.

Seseorang sekali saja dipermalukan di media sosial, tetapi ketika hal itu disirkulasikan dan diresirkulasikan orang lain, efek yang terjadi benar-benar dahsyat. Selain cepat menyebar dan bisa diketahui orang lain, bullying yang diserbarluaskan melalui media sosial niscaya terus terpatri sepanjang masa.

Literasi Kritis

Menangani dan mencegah kasus perkelahian pelajar dan bullying yang terjadi di lembaga pendidikan harus diakui bukan hal yang mudah. Di era perkembangan masyarakat informasi, bentuk-bentuk perundungan yang terjadi di antara sesama pelajar makin berkembang dan membutuhkan penanganan yang benar-benar fundamental.

Dari sisi pelaku, banyak kajian telah membuktikan bentuk-bentuk pengasuhan yang keliru dan kurangnya kasih sayang dalam keluarga memang berpotensi melahirkan anak-anak pelaku perundungan. Sementara itu, lingkungan sosial yang tidak kondusif dan memudarkan kepekaan serta perasaan welas asih di kalangan anak-anak ialah faktor tambahan yang membuat perundungan lantas tidak bisa dibedakan dengan guyonan yang sehat dan menyenangkan.

Untuk mengurangi atau menghapuskan berbagai bentuk perundungan di lembaga pendidikan, jelas peran orang tua dan guru menjadi sangat strategis. Namun demikian, untuk memastikan agar anak-anak kita tidak tumbuh di jalur yang keliru, pendidikan yang berbasis pengembangan literasi kritis siswa juga tidak kalah penting.
Sebagai insan pendidikan, semua siswa niscaya memiliki basis moral dan referensi sosial tentang norma dan nilai universal yang menghargai hak sesama. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, pengetahuan dan acuan tentang nilai dan norma sosial itu tidak jarang memudar karena kekeliruan mereka menyikapi kehidupan, dan juga karena pengaruh media massa, gim-gim yang bermuatan kekerasan, cerita sinetron, dan pengaruh peer-group yang salah.

Dengan memiliki literasi kritis, siswa diharapkan secara mandiri dapat menyikapi berbagai godaan dan pengaruh buruk yang berkembang di sekitar mereka melalui pengetahuan dan sikap kritis yang kuat. Literasi kritis tidak hanya membuat siswa mampu berpikir jernih dan menakar apa yang mereka lakukan benar atau salah.
Namun, dengan berbekal literasi kritis, siswa niscaya juga mampu melawan pengaruh buruk media sosial, termasuk ajakan melakukan tindak kekerasan dan perundungan kepada sesama.

Mengendus Dana Bansos

Mengendus Dana Bansos
BANTUAN sosial (bansos) dalam anggaran pendapatan belanja suatu daerah memiliki semangat teramat mulia. Anggaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi warga, kelompok, masyarakat dari risiko sosial.

Namun, pada praktiknya, banyak terjadi pelanggaran pada penggunaan bansos. Tujuan mulia anggaran bansos jamak disimpangkan yang kemudian berujung pada tindak pidana korupsi. Dana bansos menjadi lahan subur perilaku korup.

Kementerian Dalam Negeri mencatat 343 kepala daerah beperkara hukum, baik di kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagian besar karena tersangkut masalah pengelolaan keuangan daerah, termasuk dana bansos.

Kasus korupsi bansos di Lampung pun sudah menyeret sejumlah pejabat. Sebut saja Herman Hazboellah (56), mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Lampung Tengah, yang divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus bansos Lamteng.

Ada lagi PNS Pemprov Lampung, Desiyanti, yang dihukum 1 tahun akibat kasus bansos 2009. Di Bandar Lampung, bansos dana kematian menjerat Kepala Dinas Sosial Akuan Efendi, Bendahara Dinsos Tineke, dan tenaga kerja sukarela Dinsos M Sakum.

Oleh karena itu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung yang menyatakan dana bansos sebesar Rp60,3 miliar di Bandar Lampung tahun anggaran 2015 bermasalah, patut mendapat perhatian serius. Aparat penegak hukum patut mengendus bau busuk dari temuan tersebut.
Aparat penegak hukum seharusnya gegas memanggil pihak BPK terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan. Kejati juga bisa melakukan penyelidikan jika tenggat yang diberikan kepada Pemkot Bandar Lampung tidak ditindaklanjuti.

Jangan sampai publik menilai aparat penegak hukum acuh atas dugaan penyimpangan dana bansos. Bansos adalah anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Adanya tendensi atau indikasi penyimpangannya harus dianggap serius.

DPRD selaku pihak yang memiliki fungsi pengawasan anggaran pun mengakui temuan BPK tersebut. Komisi IV DPRD Bandar Lampung menyebut bahwa dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tidak tertulis penerima dana bansos dan hibah Rp60 miliar lebih.

Sudah seharusnya kejaksaan melakukan penyelidikan terkait temuan BPK tersebut dan memastikan ada tidaknya bau busuk dari penggunaan bansos di Bandar Lampung. Bahkan, kejaksaan dapat berinisiatif tanpa perlu menunggu adanya laporan.

Tegas kita katakan, kasus bansos bukanlah delik aduan. Publik menunggu langkah lanjutan kejaksaan terkait laporan BPK ini. Jangan sampai institusi penegak hukum masuk angin dan menganggap LHP BPK sebagai tumpukan dokumen tanpa arti. n

Sumber : https://goo.gl/Zr4smy

Kampus Darurat Narkoba

Kampus Darurat Narkoba
DALAM catatan sejarah bangsa ini, pemuda dan mahasiswa punya nama besar. Berbagai peristiwa penting di Republik ini tidak lepas dari andil pemuda dan mahasiswa. Di pundak merekalah nasib dan masa depan bangsa ini ditambatkan.

Revolusi 17 Agustus 1945 adalah buah sikap revolusioner para pemuda kala itu. Begitu juga dengan peristiwa runtuhnya Orde Lama pada 1966, serta lahirnya Orde Reformasi 1998 adalah contoh tak terbantahkan peran mahasiswa dan pemuda Indonesia.

Karena itulah kita menyayangkan, bahkan sangat menyayangkan, atas tertangkapnya tujuh pemuda di Universitas Lampung (Unila), Jumat (19/8/2016), oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, dua hari setelah bangsa ini merayakan dirgahayunya yang ke-71.

Enam di antaranya merupakan mahasiswa, yakni Alvin Qomarudin (22), M Iqbal Yunanda (22), Panji Bangkit (22), Ali Sujatmiko (20), Ricard Hero (23), dan Rahman Ramadhon (22). Sedangkan satu lainnya merupakan juru parkir, yakni M Razin.

Publik Lampung makin tercengang manakala keenam mahasiswa kedapatan membawa ganja 1 kg itu diduga merupakan bandar barang haram tersebut. Hal itu diketahui berdasar pada hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2011 lalu menyatakan jumlah korban narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa di Indonesia mencapai 22 persen. Diperkirakan saat ini jumlah tersebut telah bertambah pesat mengingat tren pengguna narkotika.

Fenomena tersebut telah lama menjadi pengetahuan publik. Namun, mendapati mahasiswa menjadi bandar barang haram di lingkungan kampus, beroperasi di tempat terbuka, terang benderang pula, benar-benar sinyal kuat lingkungan kampus darurat narkoba.

Tidak hanya Universitas Lampung, seluruh kampus di Sai Bumi Ruwa Jurai patut menyikapi serius peredaran narkoba yang telah meranggas ruang intelektual kampus. Apa jadinya masa depan bangsa ini jika pemuda bahkan mahasiswanya pemakai narkoba.

Faktanya saat ini, 70 persen usia produktif di Indonesia ditengarai sudah tak bersih narkoba. Hal itu tentu amat berpengaruh pada produktivitas serta daya saing bangsa saat ini dan masa-masa mendatang.

Patut dipertimbangkan kembali melakukan tes urine tidak hanya bagi calon mahasiswa baru, tetapi juga bagi mahasiswa aktif, juga calon sarjana kampus. Jangan sampai jebolan kampus di negeri ini justru para bandar narkoba kelas intelek. n

Sumber : https://goo.gl/3QBzPT

Menjerakan Perampok Laut

Menjerakan Perampok Laut
LEMAHNYA pemberian hukuman membuat pelanggar hukum tidak pernah kapok mengulangi perbuatannya. Begitu juga dengan calon pelanggar, mereka pun tak gentar untuk juga menumbur hukum lantaran hukuman yang berlaku tidak optimal.

Itu mengapa berbagai tindak kejahatan di negeri ini merajalela. Bahkan, kejahatan luar biasa macam korupsi, penyalahgunaan narkoba, atau terorisme tumbuh subur meski hukuman berat mengancam para pelaku kejahatan tersebut.

Dalam kaitan itulah, maka kita mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak berani dan tegas. Jangan sampai hukum di Republik ini cukup menjadi macan kertas. Garang dalam kitab undang-undang, tapi lembek dalam tataran pelaksanaan.

Adanya fenomena lebih dari 250 kapal nelayan dibajak perompak di perairan Lampung dalam tiga bulan terakhir setidaknya menguatkan postulat penegak hukum kita bertindak bak macan ompong. Akibatnya, kejahatan di perairan itu berlangsung masif.

Kita patut mengapresiasi petugas Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Lampung membekuk lima komplotan perompak kapal nelayan rajungan di perairan pantai timur, kemarin. Hal ini menunjukkan adanya penegakan hukum. Bahkan, Kapolda Brigjen Ike Edwin memerintahkan tembak perompak di tempat.

Para bajak laut itu ditangkap di perairan pantai timur Lampung, tepatnya di perairan Kualaseputih, Tulangbawang. Diduga pelaku telah melakukan pemerasan terhadap ratusan nelayan rajungan.
Dugaan itu diperkuat bukti tiga buah kapal speed lidah bernama lambung Avatar, Aisyah, dan Next Generation. Kemudian, rajungan total 784 kg dengan hasil lelang Rp16,45 juta, tiga timbangan, dua senjata tajam, tiga GPS merek Garmin, serta uang Rp4,02 juta.

Harus kita katakan menegakkan hukum dengan menangkap pelaku kejahatan tersebut belumlah cukup. Upaya penghukuman harus dilakukan setegas-tegasnya agar menimbulkan efek jera. Kejahatan mereka masuk perkara pidana perikanan.

Dalam perkara pidana perikanan, negeri ini sejatinya memiliki aturan jelas, yakni UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015 tentang Barang Bukti Kapal dalam Perkara Pidana Perikanan.

Payung hukum tersebut jelas menyatakan terhadap barang bukti kapal perkara pidana perikanan dapat ditenggelamkan. Sayangnya, yang terjadi selama ini eksekusi kapal terbilang lama hingga lima bulan. Atau bahkan amat jarang dilakukan.

Hasil kerja Polair Polda Lampung menangkap bajak laut di perairan jangan sampai terasa �hambar�. Menjerakan perampok di laut Lampung mutlak dilakukan. Dengan begitu, mata rantai kejahatan itu lekas putus dan tak berulang. n

Sumber : https://goo.gl/j4fFx7

Menimbang Cukai Rokok

Menimbang Cukai Rokok


MESKI bukan merupakan bahan kebutuhan pokok, wacana penaikan harga rokok sudah menuai perdebatan publik. Menjadi ramai dibicarakan karena wacana kenaikannya itu tidak tanggung-tanggung, yakni lebih dari dua kali lipat atau menjadi lebih dari Rp50 ribu per bungkus.

Rencana kenaikan harga rokok dua kali lipat itu dengan pertimbangan harga rokok di bawah Rp20 ribu selama ini dinilai menjadi biang tingginya inflasi dan jumlah perokok di Tanah Air. Dengan harga murah, orang kurang mampu hingga anak-anak sekolah bisa dengan mudah membeli rokok.
Usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp50 ribu per bungkus merupakan hasil studi Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany, bahwa ada keterkaitan erat antara harga rokok dan jumlah perokok.

Studi itu mengungkap bahwa sejumlah perokok menyatakan akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat. Dari 1.000 orang yang disurvei, 72% menyatakan diri akan berhenti merokok kalau harga rokok lebih dari Rp50 ribu. Konsumsi rokok pun dapat dikendalikan.

Tahun 2014 nilai konsumsi rokok di Indonesia mencapai 2.450 miliar batang. Konsumsi rokok demikian besar menempatkan Indonesia menjadi negara pengonsumsi rokok terbesar keempat sejagat setelah Tiongkok dengan 2,57 triliun batang, Rusia 321 miliar batang, dan Amerika Serikat 281 miliar batang.

Jika dinominalkan, nilai konsumsi tersebut menembus angka fantastis. Di Lampung saja, catatan Balai Pusat Statistik (BPS) 2013, nilai konsumsi rokok mencapai Rp4,6 triliun atau setara APBD provinsi tahun anggaran 2015. Amat sayang angka luar biasa besar itu digunakan dengan tidak produktif, yakni merokok.

Namun, harus tegas kita katakan, kesehatan haruslah tetap menjadi pertimbangan utama lahirnya suatu kebijakan. Kenaikan harga rokok seharusnya menjadi momentum untuk berhenti merokok bagi perokok.

Namun, sebelum kenaikan drastis cukai rokok diberlakukan, pemerintah harus melakukan kajian serius, terutama terhadap dampak bagi mata rantai industri tembakau. Mulai petani, pekerja pabrik, pedagang, hingga konsumen terkena imbas, lantaran harga naik daya beli cenderung menurun.

Untuk itu, masalah ini perlu dikomunikasikan dengan seluruh stakeholder, baik yang prokesehatan maupun proindustri. Kenaikan tarif cukai rokok yang terlalu signifikan berdampak negatif bagi industri. Efek buruk lainnya, bakal marak peredaran atau penyelundupan rokok ilegal.

Selain itu, industri rokok dipastikan akan lesu yang dampaknya pemutusan hubungan kerja massal di sektor industri ini. Jutaan orang menjadi pengangguran alias mati mata pencaharian. Belum lagi nasib petani tembakau yang tembakaunya tidak laku.

Karena itu, tarif cukai rokok sebaiknya dinaikkan bertahap sehingga tidak menimbulkan efek buruk pada kerugian ekonomi. Negara ini harus tumbuh dan berkembang dengan industri rokok. Tapi, rakyatnya juga mesti menumbuhkan kesadaran pentingnya hidup sehat tanpa rokok. n

sumber :https://goo.gl/4XU4Y6

Responsif Kemacetan Kota

Responsif Kemacetan Kota


SETELAH enam bulan bergeming menanggapi keluhan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) akhirnya membongkar pembatas jalan (median jalan) yang berada di Jalan RA Kartini, persis di depan Tugu Juang, Jumat (19/8/2016) siang.

Pembongkaran itu sesuai dengan rekomendasi hasil audit Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan surat No. AJ.401/II/X/ORJD/2016 tertanggal 16 Agustus 2016 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar.

Surat tersebut memaparkan tiga poin penting. Pertama, mengembalikan akses jalan dari Jalan Kartini menuju Jalan Raden Intan yang telah diubah Pemkot Bandar Lampung sejak 23 Februari 2016 lalu dengan membongkar taman yang ada. Kedua, memfungsikan kembali akses jalan menuju RSUDAM dan Jalan Teuku Umar yang ditutup sebagian.

Ketiga, mengoperasikan kembali sistem area traffic control system (ATCS) yang merupakan aset Kemenhub, yakni mulai dari simpang RSUDAM dan simpang Tugu Juang Bandar Lampung. Intinya, Kemenhub memerintahkan Pemkot mengembalikan rekayasa lalu lintas ke kondisi semula.
Pemkot Bandar Lampung pun cukup responsif terhadap surat Kemenhub tersebut dengan langkah awal membongkar pembatas jalan di depan Tugu Juang, agar akses lalu lintas dari Jalan Kartini bisa langsung ke Jalan Kotaraja tanpa harus memutar ke RSUDAM.

Harus tegas kita katakan respons Pemkot tersebut sebagai langkah positif. Artinya, Pemkot tidak hanya mengindahkan rekomendasi Kemenhub, tetapi lebih penting lagi Pemkot juga telah mendengarkan kembali suara rakyat Lampung yang selama ini dibuat �berkeringat� akibat rekayasa yang terjadi.

Tidak ada kata terlambat bagi kebijakan yang sejalan aspirasi masyarakat. Pembongkaran itu sekaligus mematahkan anggapan publik selama ini yang mengasumsikan Pemkot antikritik, arogan, dan kebal terhadap aspirasi publik. Tidak ada pihak dimenangkan atau dikalahkan dalam hal ini.

Namun, bukan berarti Pemkot lantas berhenti mengatasi macet. Pengembalian rekayasa lalu lintas ke jalur semula itu tentu saja tidak serta-merta mengatasi kemacetan yang terjadi, mengingat kian padatnya jumlah kendaraan yang ada. Namun, setidaknya dapat mengurangi alur kepadatan yang ada.
Solusi dari kepadatan dan kemacetan yang terjadi di Kota Tapis harus tetap dicari, baik untuk kebijakan jangka pendek maupun jangka panjang. Kebijakan itu tentu berdasar pada pengelompokan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pemerintah terhadap status jalan yang ada.

Pengelompokan jalan bertujuan memberi kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah. Itu mengapa jalan umum di negeri ini menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Semua pihak berkompeten harus duduk bersama membahas persoalan kepadatan dan kemacetan di Kota Bandar Lampung. Sebab, penerapan solusi semisal pembangunan jalan lingkar kota justru membutuhkan sinergi dan kerja sama semua pemangku kebijakan, tidak bisa sendiri-sendiri. Wujudkan Bandar Lampung menuju kota metropolitan. n

sumber :https://goo.gl/JzZmwm