Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Merdeka dari Korupsi

Merdeka dari Korupsi
KEMERDEKAAN Indonesia perlu diberi interpretasi baru. Indonesia baru disebut merdeka apabila bebas dari korupsi. Korupsi terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Sebab itulah korupsi masuk golongan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Peringatan Hari Kemerdekaan kali ini harus dijadikan momentum konsolidasi tekad seluruh anak bangsa untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Korupsi harus dinyatakan sebagai musuh bersama.

Tekad saja tidak cukup. Negeri ini membutuhkan presiden yang punya nyali besar memberantas korupsi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, selama 10 tahun terakhir, telah meneken 176 izin pemeriksaan pejabat terkait korupsi di antaranya kepala daerah, menteri, dan anggota legislatif.

Kita prihatin, sangat prihatin, pejabat yang mestinya menjadi tokoh panutan masyarakat malah tersandung kasus korupsi. Pada periode 2004�2014, sedikitnya terdapat 277 pejabat negara pusat, daerah, eksekutif, legislatif, dan yudikatif tersandung kasus hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angka yang luar biasa besarnya.

Tampak jelas pemberantasan korupsi belum membawa efek jera karena hukuman badan yang dijatuhkan pengadilan masih setengah hati. Belum lagi setelah menjalani hukuman, koruptor diberi diskon hukuman alias remisi.

Memperingati Hari Kemerdekaan pada tahun ini tanpa diskon hukuman untuk koruptor. Syarat koruptor mendapatkan remisi diperberat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Koruptor yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang bersedia bekerja sama penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Ada 31 koruptor yang tidak mendapatkan remisi di Lampung, di antaranya mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampoerna Jaya dan dan mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa. Keduanya belum melunasi denda atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Semangat pemberantasan korupsi kini diletakkan di atas pundak presiden terpilih, Joko Widodo. Ia harus mampu membebaskan negeri ini dari belenggu korupsi sebagaimana para pendiri negara mampu membebaskan negeri ini dari belenggu penjajahan.

Korupsi ibarat kanker stadium akhir yang setiap saat menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi, berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi pada semester pertama tahun ini justru meningkat. Terdapat 308 kasus korupsi pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2014. Pada semester yang sama pada 2013 terungkap 267 kasus.

Koruptor telah memiskinkan rakyat, termasuk rakyat Lampung. Karena itulah rakyat di daerah ini susah melihat koruptor senang dan senang melihat koruptor susah. Rakyat Lampung ingin merdeka dari korupsi. n

Pesangon DPRD Legalkan Korupsi

Pesangon DPRD Legalkan Korupsi

ANGGOTA DPRD periode 2009�20014 masa jabatannya berakhir bersamaan dengan pelantikan anggota DPRD periode 2014�2019. Pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang dimulai Agustus tidak dilakukan secara serentak.

Sama seperti buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, para anggota DPRD kini berharap-harap cemas menantikan pesangon. Mereka akan mendapatkan pesangon yang bersumber dari APBD.

Pesangon itu dibungkus dalam bahasa halus sebagai uang jasa pengabdian seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Besar pesangon bergantung masa bakti. Masa bakti sampai dengan lima tahun diberikan uang jasa pengabdian setinggi-tingginya enam bulan uang representasi.

Pesangon itu jelas menambah beban uang daerah, apalagi kemampuan daerah yang tidak sama. Bisa saja daerah dipaksa membayar pesangon yang jumlahnya melebihi APBD.
Simulasi yang dihitung Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyimpulkan daerah terpaksa mengeluarkan Rp159,5 miliar untuk pesangon dengan masa pengabdian lima tahun, enam kali uang representasi, atau setara gaji pokok kepala daerah selama lima tahun. Angka itu sangat fantastis bila dibandingkan dengan kinerja DPRD yang serbaminim.

PP 24/2004 yang merupakan hasil revisi PP 110/2000 harus dicabut karena keberadaannya melegalisasi korupsi. PP 110 yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung itulah menjadi sumber petaka bagi anggota DPRD periode 2004�2009. Pesangon yang diberikan kepada anggota DPRD 2004�2009, yang merujuk pada PP 110, dinyatakan sebagai korupsi.

Harus jujur dikatakan DPRD tidak pantas mendapatkan uang balas jasa. Berdasar hasil survei, sebagian besar rakyat merasakan kinerja para wakil rakyat di daerah masih tidak memuaskan dan jauh dari pantas untuk diapresiasi. Tugas utama anggota DPRD, yaitu membuat peraturan daerah, melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, menyerap aspirasi masyarakat daerah, dan membuat anggaran belanja daerah, tidak menunjukkan performa yang memuaskan.

Sebagai contoh, dalam tugas legislasi, sebagian besar peraturan daerah yang dibuat atau disahkan oleh DPRD dirasakan kurang mencerminkan aspirasi masyarakat. Apalagi terkait fungsi kontrol terhadap pemerintahan daerah. Sulit untuk menampik persepsi hak-hak Dewan digadaikan.

Mestinya para wakil rakyat itu bisa mengukur apakah mereka sudah bekerja habis-habisan untuk rakyat sehingga layak diganjar dana purnabakti. Mereka lebih sibuk menuntut tegaknya peraturan yang menguntungkan diri sendiri, tetapi alpa mengevaluasi kinerja diri sendiri.

Sebaliknya, pemerintah daerah di Provinsi Lampung harus berani bersikap tegas menolak tuntutan anggota Dewan terkait dengan pengayaan pundi-pundi pribadi. Uang purnabakti baru layak mereka terima jika mereka telah membuat terobosan baru bagi terciptanya kesejahteraan rakyat di daerah ini. Sangat tidak elok wakil rakyat menikmati uang berlimpah di tengah kemelaratan rakyat.

APBD harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan memakmurkan para wakil rakyat yang segera berakhir kontrak politik lima tahun. n