Integritas Wakil Rakyat



PENYELENGGARAAN Pemilu Legislatif 2014 untuk Provinsi Lampung mencapai puncaknya, kemarin. Sebanyak 84 calon anggota legislatif (caleg) dari 10 partai politik dilantik sebagai anggota DPRD Lampung periode 2014�2019.

Seharusnya ada 85 orang yang dilantik, satu caleg dari Partai Golkar atas nama Mirzalie ditunda karena ada konflik internal di partai tersebut.

Komposisi kursi DPRD Lampung meliputi PDIP 17 kursi, Demokrat (11), Golkar (10), Gerindra (10), PKS (8), PAN (8), NasDem (8), PKB (7), PPP (4), dan Hanura (2). Dibandingkan periode 2009�2014, dalam periode ini terdapat penambahan 10 kursi, dari 75 menjadi 85 kursi.

Jika ditarik lagi ke belakang, tahapan Pemilu 2014 yang dimulai sejak pendaftaran parpol pada 10 Agustus 2012 merupakan proses panjang yang membutuhkan waktu lebih dari dua tahun. Di Lampung, 85 anggota Dewan terpilih merupakan hasil seleksi dari 889 caleg yang diajukan 12 parpol. Dari 85 anggota Dewan tersebut, 62 orang di antaranya atau 72% merupakan wajah baru.

Dilihat dari proses demokrasi pemilihan, pelantikan anggota DPRD Lampung kemarin telah mencapai puncak. Tetapi dari substansi demokrasi perwakilan, pelantikan yang menelan biaya Rp500 juta itu baru langkah awal dari kerja besar legislatif. Efektivitas tiga fungsi pokok DPRD, yakni fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan, akan diuji selama lima tahun ke depan.

Di tangan 85 anggota DPRD itu, nasib 9,8 juta penduduk Lampung dipertaruhkan. Mereka harus bisa berfungsi efektif menjadi corong rakyat supaya dapat didengar pihak eksekutif. Agar corong tersebut berfungsi dengan baik, tentu saja masing-masing anggota DPRD harus bersuara ketika ada
kepentingan sebagian rakyat yang terusik. Bukan sebaliknya, hanya berdiam diri manakala ada rakyat yang terpinggirkan.

Beberapa persoalan pokok yang membelit Lampung saat ini, antara lain kerusakan jalan di mana-mana, tingginya tingkat pengangguran, kemiskinan, listrik byarpet, perambahan hutan, distribusi lahan yang tidak merata, dan maraknya kriminalitas. Persoalan tersebut harus menjadi fokus pekerjaan DPRD Lampung bersama Gubernur M. Ridho Ficardo dan seluruh aparatur daerah.
Kinerja DPRD selama lima tahun ke depan akan menjadi ajang pembuktian janji yang disampaikan dalam pemilu lalu.

Jangan sampai lautan poster caleg yang mengepung fasilitas umum pada masa kampanye lalu menjadi tidak bermakna. Pengorbanan rakyat yang berangkat ke tempat pemungutan suara haruslah dibalas dengan kinerja yang nyata, yaitu pembuktian janji kampanye.

Sejak pelantikan, kita juga perlu mengingatkan agar anggota DPRD Lampung periode ini tetap menjaga amanah dan integritas. Status anggota Dewan sekaligus merupakan ujian pribadi. Tingginya penghasilan yang diperoleh dari berbagai fasilitas resmi sering membuat mereka lupa diri. Sudah sangat banyak contoh, status anggota Dewan malah menjerumuskan mereka ke penjara. Ada yang terjerat kasus narkotika, ada juga yang tersandung kasus korupsi.

Warga Lampung tidak menghendaki wakil rakyat mereka di parlemen terjerembap sebagai pesakitan. Lampung ingin memiliki anggota DPRD yang berani membela dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. (n)

sumber :https://goo.gl/ZfjjtY
Previous
Next Post »
0 Komentar